ISI

Tujuh Sertifikat Tanah Dinyatakan Hilang, Kantor Pertanahan Lahat Buka Kesempatan Pengajuan Keberatan


26-August-2026, 10:07


LAHAT — Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat mengumumkan sejumlah sertifikat tanah yang dinyatakan hilang dan saat ini tengah dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.

Pengumuman tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dokumen pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Adrizal, S.T., M.M., pada 23 Juli 2026.

Dari lima dokumen pengumuman yang diterbitkan, terdapat tujuh bidang tanah dengan sertifikat yang dilaporkan hilang.

Tujuh sertifikat tersebut berada di wilayah Desa Ulak Mas dan Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan sebagian besar pada 21 Oktober 1996 dan satu sertifikat tercatat dibukukan pada 4 Desember 1996.

Adapun sertifikat yang diumumkan hilang meliputi:

  1. Nomor Hak 04.05.01.33.1.00048, atas nama Tardjono bin Randis, lokasi tanah di Giri Mulya, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
  2. Nomor Hak 04.05.01.33.1.00191, atas nama Tardjono, berlokasi di Giri Mulya, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
  3. Nomor Hak 04.05.01.33.1.00246, atas nama Tukiyat Bin ABD Bukri, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
  4. Nomor Hak 04.05.01.33.1.00502, atas nama Tukiyat B Abdul Bakri, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
  5. Nomor Hak 04.05.01.34.1.00166, atas nama Warman Bin Karyo, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
  6. Nomor Hak 04.05.01.34.1.00022, atas nama Rusli Bin Kiban, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
  7. Sabar B Wongso Arjo, dengan Nomor Hak 04.05.01.34.1.00042, juga berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat. Sertifikat tersebut tercatat memiliki tanggal pembukuan 4 Desember 1996.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang dipublikasikan, terdapat tujuh nama pemegang hak yang tercantum dalam lima pengumuman tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kepentingan maupun keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut untuk menyampaikan keberatan.

“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat,” demikian keterangan yang tercantum dalam pengumuman resmi tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat akan menerbitkan sertifikat pengganti yang berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa permohonan penggantian sertifikat diajukan melalui kuasa masing-masing pemegang hak. Untuk beberapa berkas, nama Nurjanah tercatat sebagai kuasa pemohon.

Pengumuman ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan administrasi pertanahan, khususnya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila mengetahui adanya persoalan atau memiliki bukti yang berkaitan dengan tanah maupun sertifikat yang diumumkan.

Masyarakat yang merasa mempunyai kepentingan terhadap bidang tanah tersebut diharapkan mencermati identitas pemegang hak, nomor hak, serta lokasi tanah sebagaimana tercantum dalam pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.

(An/Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE