ISI

Gugatan Nasabah Pensiunan Menang di PN Lahat Melawan Bank SMBC


17-June-2026, 21:02


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Perjuangan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 74 tahun di Kabupaten Lahat Sumsel melawan salah satu bank besar nasional akhirnya berbuah hasil.

Setelah berbulan-bulan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, Rohila Arhamah, nasabah PT Bank SMBC Indonesia Tbk (ex. BTPN), akhirnya menyelesaikan sengketanya secara damai di Pengadilan Negeri Lahat tanpa harus membayar penalti pelunasan dipercepat yang nilainya mencapai sekitar Rp14,5 juta.

Sengketa ini bermula ketika Rohila Arhamah mengajukan pelunasan kredit lebih cepat. Namun dalam prosesnya muncul perbedaan pandangan mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan, termasuk penalti sebesar 5 persen dari sisa pokok pinjaman dan tambahan kewajiban setara 3 kali angsuran yang memberatkan selaku konsumen perbankan, Ujar Kuasa Hukumnya Sandeson Syafe’i, SH, Rabu (17/6/26) usai sidang di PN Lahat.

Merasa keberatan terhadap beban biaya tersebut, pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN itu memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat.

Perkara tersebut kemudian terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht dan sempat menyita perhatian publik karena mempertemukan seorang nasabah lanjut usia dengan institusi perbankan berskala nasional, tambah Sanderson.

Dalam perjalanannya, Penggugat secara konsisten menyatakan tidak pernah menolak melunasi kewajibannya. Yang dipersoalkan hanyalah pembebanan penalti yang dianggap memberatkan dan tidak sejalan dengan rasa keadilan.

Pada proses penyelesaian yang ditempuh para pihak, pelunasan kredit dapat dilakukan tanpa pembebanan penalti 5 persen maupun kewajiban tambahan 3 kali angsuran yang sebelumnya menjadi pokok sengketa.

Dengan demikian, total biaya sekitar Rp14,5 juta yang sebelumnya diperselisihkan tidak lagi menjadi beban yang harus dibayarkan oleh nasabah.

Kuasa hukum Rohila Arhamah menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bukti bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Klien kami tidak pernah menghindari kewajiban. Sejak awal beliau hanya meminta perlakuan yang adil dan transparan. Syukur alhamdulillah, penyelesaian akhirnya dapat dicapai secara damai dan bermartabat,” tegas Aktivis perlindungan konsumen.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan harus dibangun di atas prinsip transparansi, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak-hak konsumen.

Bagi banyak nasabah, khususnya kalangan pensiunan dan masyarakat lanjut usia, kasus ini menjadi simbol bahwa setiap konsumen memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan, jelas advokat muda ini.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai dan dibacakannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Lahat, sengketa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini resmi berakhir.

Namun pesan yang ditinggalkan perkara ini jauh lebih besar dari sekadar angka Rp14,5 juta.

Perkara ini menunjukkan bahwa keberanian memperjuangkan hak, itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, dan komitmen mencari keadilan dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih seimbang bagi semua pihak, pungkas Ketua YLKI Lahat.

Sementara pihak Bank SMBC Indonesia saat akan dimintai tanggapannya usai sidang, langsung meningkalkan awak media. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE