ISI

GUGATAN BANJAR SARI ATAS SK BUPATI TENTANG IUP PT BGG TIDAK DITERIMA OLEH PTUN PALEMBANG 


9-April-2026, 15:16


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Setelah Rangkaian Proses Persidangan atas Gugatan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Budi Gema Gempita (BGG), yang dilayangkan oleh Banjar Sari (Aga Hariansyah), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Gugatan dilayangkan kepada Bupati Lahat sebagai Tergugat I dan PT. BGG sebagai Tergugat II Intervensi, akhirnya terkuak mendapat ketetapan Hukum dalam Putusan PTUN.

Majelis Hakim PTUN Palembang menilai; Gugatan yang diajukan Aga Hariansyah terkait keberatan atas Desa Banjar Sari tidak masuk dalam IUP OP PT. BGG, sedangkan alasan dari Gugatan didasari atas sengketa lahan seluas 4,5 Hektar yang diklaim masuk wilayah Desa Banjar Sari, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat. Dengan dasar tersebut Justru mengaburkan Fakta dan Peristiwa Hukum mengenai Objek yang disengketakan.

PTUN Palembang berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 37/G/2025/PTUN.PLG, dengan ini Mengadili :
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu.
Pokok Perkara:

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak diterima.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 365.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah

Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memenangkan pihak Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Aga Hariansyah ke PTUN Palembang pada 30 Oktober 2025 dan telah diperbaiki pada 3 Desember 2025 dan telah Final.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penggugat tidak mampu menjelaskan secara Rinci dan Jelas mengenai Fakta maupun Dasar Hukum atas Objek yang disengketakan. Bahkan, Gugatan dinilai mencampuradukkan antara Fakta, Peristiwa, dan Status Hukum sehingga membuat Pokok Perkara menjadi Kabur.

Putusan ini sekaligus menjadi titik terang atas rangkaian dugaan sengketa yang sempat menjadi perhatian di wilayah Merapi Timur Kabupaten Lahat, sebelumnya Banjar Sari yang mengklaim wilayahnya masuk di dalam IUP OP PT. BGG dan telah beberapa kali melakukan serangkaian Propaganda Media, Aksi Demo bahkan Pertemuan Mediasi yang melibatkan unsur Pemerintahan baik dari Tingkat Kecamatan sampai dengan Provinsi.

Dari berbagai rangkaian Langkah Non Litigasi diatas, sampai dengan Langkah Hukum mulai dari Aduan Masyarakat dan Pidana ditingkat Polres Lahat, Polda Sumsel bahkan sampai Mabes Polri, aduan tersebut tidak pernah terbukti, hingga Instansi Penegak Hukum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pemyelidikan (SP3).

Tidak puas dengan Langkah Hukum Pidana, Desa Banjar Sari juga menempuh upaya Hukum Perdata dengan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat, Banding di Pengadilan Tinggi Palembang, hingga Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, pun Tidak Terbukti bahwa PT. BGG melakukan Penyerobotan Lahan dan/atau wilayah Banjar Sari masuk dalam IUP OP PT. BGG.

Hingga berita ini dibuat, PT. BGG dalam menjalankan usaha Penambangan tidak pernah terbukti bersalah atas dalil-dalil yang selama ini disangkakan oleh Desa Banjar Sari. Dari rangkaian Peristiwa Hukum ini maka dapat disimpulkan bahwa PT. BGG telah menjalankan Usaha Penambangan sesuai dengan Kaidah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Oleh karenanya dengan adanya Putusan PTUN Palembang ini, diharapkan menjadi pembelajaran Hukum bagi Masyarakat dan Semua Pihak terkhusus untuk para Pelaku Usaha Penambangan. Bahwa segala sesuatu yang menjadi Hak dan kewajiban serta Peraturan Usaha Pertambangan harus dijalankan sesuai dengan kaidah dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. (D1N).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE