ISI

Motor Hilang di Area Parkir Samsat, YLKI Lahat : BAPENDA Sumsel Wajib Bertanggung Jawab, Berpotensi Digugat PMH Pemerintah


8-April-2026, 20:30


Palembang – Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang warga saat membayar pajak kendaraan di area parkir Kantor Samsat IV Palembang mendapat sorotan keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.

YLKI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kehilangan kendaraan, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman dan bertanggung jawab.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan memiliki kedudukan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan publik yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

“Warga datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi justru kehilangan kendaraan di area pelayanan pemerintah. Ini bukan sekadar persoalan parkir, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap keamanan pelayanan publik,” tegas Sanderson, .

NEGARA WAJIB MENJAMIN KEAMANAN PELAYANAN PUBLIK

YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 15 huruf d UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurut Sanderson, ketika pemerintah menyediakan area parkir resmi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat yang berada di area tersebut.

“Jika kendaraan masyarakat hilang di area pelayanan resmi pemerintah, maka secara hukum negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab,” ujarnya.

HAK KONSUMEN DILINDUNGI UUPK

Selain itu, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 huruf a UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Sedangkan Pasal 7 huruf f UUPK mewajibkan penyedia jasa untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Korban datang ke Samsat, memarkir kendaraan di tempat resmi, menerima karcis parkir, lalu kendaraan hilang di area tersebut. Secara hukum hubungan tanggung jawab antara penyelenggara layanan dengan masyarakat sudah jelas terjadi,” jelasnya.

CCTV RUSAK BERPOTENSI MENJADI KELALAIAN HUKUM

YLKI Lahat juga menyoroti informasi bahwa sebagian kamera pengawas (CCTV) di area parkir disebut dalam kondisi rusak saat kejadian berlangsung.

Menurut Sanderson, kondisi tersebut justru dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengamanan fasilitas pelayanan publik.

“Jika CCTV tidak berfungsi, itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan keamanan. Kelalaian seperti ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan masyarakat,” katanya.

BERPOTENSI DIGUGAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH

YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa dalam perspektif hukum perdata, peristiwa ini juga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks pelayanan publik, tindakan atau kelalaian pemerintah yang merugikan masyarakat dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Jika negara gagal menjamin keamanan fasilitas pelayanan publik yang disediakannya, maka hal itu dapat menjadi dasar gugatan PMH terhadap pemerintah,” tegas Sanderson.

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : PENGELOLA PARKIR TETAP BERTANGGUNG JAWAB

YLKI Lahat Raya juga mengingatkan bahwa dalam berbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengelola parkir dinyatakan tetap bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan di area parkir, meskipun sering terdapat klausul pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir.

Menurut Sanderson, secara hukum karcis parkir bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi juga bukti adanya perjanjian penitipan kendaraan antara pengelola dan pengguna jasa parkir.

“Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berulang kali menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tangan ketika kendaraan hilang di area yang mereka kelola,” ujar Advokat muda ini.

YLKI LAHAT : BAPENDA SUMSEL WAJIB GANTI KERUGIAN KORBAN

YLKI Lahat menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara pelayanan Samsat tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum atas peristiwa tersebut.

“Jika kendaraan benar-benar hilang di area parkir resmi Samsat, maka secara hukum Bapenda Sumsel wajib memberikan ganti kerugian kepada korban,” tegas Sanderson.

YLKI Lahat juga meminta agar pemerintah propinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan fasilitas pelayanan publik, termasuk:: memastikan seluruh CCTV berfungsi; memperketat pengawasan keamanan parkir; menetapkan standar tanggung jawab pengelola parkir di lingkungan pelayanan publik.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajiban pajak justru menjadi korban kehilangan kendaraan. Jika tidak ada tanggung jawab yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik akan runtuh,” tutup Sanderson.(Ind)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE