ISI

Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Pagaralam


24-March-2025, 17:50


PAGARALAM – Isu penerimaan sejumlah uang dengan janji akan diberikan jabatan tertentu berkembang di wilayah Pemerintah Kota Pagaralam, desas desus tersebut bermula dari pengakuan salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan ke media.

Bahwa dia telah mengalami tindak penipuan dengan janji akan diberikan jabatan namun harus menyetor sejumlah uang ke salah satu kepala OPD.

Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu sebelum pilkada berlangsung kami dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala OPD dengan janji akan diberikan jabatan tertentu, namun hingga saat ini jabatan yang janjikan tersebut tak kunjung ditepati.

”kami merasa telah ditipu, kami berharap uang yang kami berikan agar segera dikembalikan, Jika tidak kami akan membawa hal ini kejalur Hukum. ”Ungkapnya.

Terpisah PJ. Sekda Kota Pagaralam Daniel Nasution saat dikonfirmasi Senin, (24 Maret 2025)
mengatakan ia belum Mengetahui hal tersebut namun, jika kejadian itu benar terjadi ia akan mengambil tindakan tegas, sama-sama kita ketahui bahwa komitmen Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah sudah sangat jelas ia sangat anti dengan hal jual beli jabatan, jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan janji agar bisa menduduki jabatan tertentu silahkan laporkan ke kami agar segera kita tindak. ” Katanya.

Diketahui bahwa Undang-Undang (UU) tentang meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut beberapa informasi terkait hal tersebut. Tindak Pidana Korupsi meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
– Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.– Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima atau meminta sesuatu dari pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi putusan atau tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara.

Tindak Pidana Penipuan meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan jabatan tertentu juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan, yaitu:
– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu, dapat dipidana dengan pidana penjara. Sanksi pelanggaran atas tindak pidana korupsi dan penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. (TONI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE