ISI

Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Dugaan Pengelolaan Tambang Izin PT ABS 


17-March-2025, 19:25


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Sidang kasus dugaan korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera telah memasuki “Pembacaan Pledoi”.

Sidang yang dipusatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 (Dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sidang Pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) masingmasing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan Perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN, dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 833.256.364,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

Zit Muttaqin menambahkan, Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” ucap Zit Muttaqin pada Senin (17/3/2025).

Lalu, sambung Zit Muttaqin, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) serta permohonan dari para terdakwa.

Sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat) dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dan terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) masing masing dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu ketiga terdakwa lain yakni terdakwa ES, G, dan B yang merupakan petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dituntut dengan pidana penjara masing masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Kemudian ketiga terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp. 164.000.000.000, (seratus enam puluh empat milyar rupiah) secara tanggung renteng dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkas Zit Muttaqin. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE