ISI

Rapat Paripurna XI DPRD OKU Dihadiri Oleh 30 Anggota DPRD OKU


22-January-2025, 18:19


OKU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan Rapat Paripurna XI dalam Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025 dalam rangka menyampaikan pendapat akhir fraksi, kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, serta melakukan pembacaan dan penandatanganan keputusan bersama, Rabu 22/01/2025, pukul 10.35 WIB, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD OKU.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, SH. Dalam rapat tersebut pembahasan nota keuangan dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 tahap akhir. “Pada kesempatan ini, kita akan mengambil kesimpulan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan”, terangnya.

Sesuai dengan yang telah kita ketahui, sejak tanggal 16 Januari 2025 hingga malam ini, berbagai tahapan pembahasan, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan lainnya, telah dilakukan dengan baik meskipun dalam waktu yang sangat singkat dan dengan agenda yang padat.

“Kami, atas nama pimpinan, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi rancangan APBD ini”, terangnya kembali.

“Ucapan terima kasih yang sama kami sampaikan kepada penjabat bupati beserta jajarannya, yang selama proses pembahasan ini aktif berpartisipasi, sehingga materi rancangan APBD dapat dibahas dengan lancar dan tepat waktu, hingga kini kita tiba pada saat untuk mengambil kesimpulan dan menetapkan persetujuan bersama”, tutupnya.

PJ Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana, S. STP. , MM dalam kesempatan ini menyampaikan, “Setelah melalui serangkaian rapat dewan yang terhormat, Alhamdulillah beberapa saat yang lalu, dewan telah menyampaikan pendapat akhir melalui fraksi-fraksi, serta telah mengambil kesimpulan dan menandatangani keputusan bersama mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2025.

Dengan disetujuinya RAPBD ini, selanjutnya akan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU.

Sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 yang telah disetujui bersama, serta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD, harus disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Jika hasil evaluasi dari gubernur tidak ada perubahan, maka rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten OKU. Sebaliknya, jika ada perubahan, bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD tersebut.

Setelah APBD ditetapkan dan diresmikan melalui peraturan daerah Kabupaten OKU tentang APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah Kabupaten OKU akan memiliki pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan di tahun tersebut.

Semoga semua yang telah direncanakan dan diprogramkan dalam APBD tahun anggaran 2025 ini, dengan dukungan dari dewan yang terhormat serta kerjasama yang baik dari semua pihak, dapat terlaksana tepat waktu sesuai harapan kita bersama. ” Tutup PJ Bupati OKU.

Rapat Paripurna Ke-XI DPRD Kabupaten OKU pada Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2025 diadakan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, menarik kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, membacakan Rancangan Keputusan Bersama serta melakukan penandatanganan Keputusan Bersama. Rapat ini dihadiri oleh 30 Anggota DPRD OKU dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Hadir dalam acara, PJ Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana, S. STP. , MM. , Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU H. Rudi Hartono, SE. , Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto, SH. , MH. , Kajari OKU Choirun Parapat, SH. , MH, Dandim 0403/OKU Letkol Harri Feriawan Rumawatine, Wakapolres OKU Kompol Yulfikri, SH, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, SH. , MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja H. Aman, MA. MM, Kakan Kemenag OKU M. Ali, S. Ag. , M. Pd. I, Kalapas Klas II B Baturaja Abdul Hamid, S. Sos, Sekda OKU Dharmawan Irianto, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, serta para asisten Setda OKU, Kepala Bidang Was Badan Kesbangpol OKU Ahmad Yunizar, para Kepala OPD OKU, para Kabag Setda OKU, dan seluruh Anggota DPRD OKU. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE