ISI

Wawancara Ekslusif Redaksi Media Online dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II


24-December-2024, 20:22


SRI MELIYANA terkait dengan Polemik Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan Prabowo,-


Apa sebenarnya yang menjadi dasar hukum dari keberlakuan pengenaan tarif PPN 12% yang menjadi polemik saat ini, dan bagaimana pengaturan-nya, lalu apakah hal tersebut merupakan keputusan sepihak dari Pemerintahan Presiden Prabowo ?

Adapun yang menjadi dasar hukum yang mengatur tarif PPN dan kenaikan PPN saat ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Sebelumnya, sejak tahun 1983 tarif PPN adalah 10%. Namun, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP No 7/2021 maka, tarif PPN per 1 April 2021 adalah 11% dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.

Dengan demikian ketentuan bahwa Kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 januari 2025 adalah amanat UU HPP No 7/2021, dan bukan keputusan sepihak dari Pemerintahan Presiden Prabowo.

Bagaimana tanggapan Narasumber terkait dengan suara penolakan dari anggota PDIP sehubungan dengan Polemik Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan Prabowo ?

Tentu bagi saya ini menjadi suatu hal yang mengherankan jika kemudian rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 januari 2025 kemudian disuarakan oleh beberapa anggota PDIP sebagai suatu kebijakan Presiden Prabowo yang tidak berpihak kepada rakyat.

Padahal jelas-jelas UU HPP tersebut diinisiasi, dilahirkan dan diundangkan pada saat PDIP menjadi partai penguasa di parlemen pada saat itu, dimana pimpinan parlemen secara kelembagaan dan Ketua Panja UU HPP ini ialah berasal dari PDIP. Jadi, saya rasa jelas penolakan ini merupakan sikap yang ambivalen sekaligus tidak konsisten dari PDIP.

Bagaimana implikasi dari Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan Prabowo saat ini, apakah ini diberlakukan untuk semua jenis barang dan jasa ?

Tentunya dalam menjalankan amanat UU HPP No 7/2021 tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo telah membuat kebijakan yang sangat berhati – hati. Kenaikan PPN 12% sebenarnya hanya dikenakan pada barang mewah yang menyasar pada kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas. Sedangkan barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPN bagi segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat tidak akan dinaikkan, artinya pemberlakuan PPN 12% tidak ditujukan bagi klasifikasi barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE