ISI

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.


4-December-2024, 19:21


CONFERENSI PRESS UNGKAP KASUS PERKARA MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES OKU

Baturaja – Seorang guru olahraga yang mengajar di salah satu SD Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, diamankan unit PPA Polres OKU karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap beberapa murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar.

Tersangka berinisial AF berusia 46 tahun, warga Lrg. Cemara, Kecamatan Baturaja Timur ini berstatus PNS Kabupaten OKU dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya sendiri.

Berdasarkan penuturan korban yang melapor, pencabulan terjadi pada hari Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan di toilet Sekolah Dasar Negeri yang berada di Jln. Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, Rabu (04/12/2024), saat press release dihadapan awak media mengungkapkan kronologis kejadian. “Awalnya pada hari Kamis 28 November 2024, Sekitar Pukul 09.00 WIB, pencabulan terhadap korban dilakukan di toilet sekolah, yang mana pada saat itu korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelakupun ikut masuk kedalam toilet perempuan tersebut”, terang Kapolres OKU.

“Korban mencoba menutup pintu toilet, akan tetapi pelaku yang masih berada diluar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet. Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong dan menyandarkan korban ke dinding dengan cara menahan korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan korban. Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan korban, korbanpun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban.
Kemudian dengan sekuat tenaga, korbanpun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun korban kembali ditahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang dan meremas-remas payudara korban selama beberapa saat”, ungkap Kapolres OKU kembali membeberkan kronologis kejadian.

Perbuatan pelaku terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelakupun akhirnya menghentikan perbuatannya dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Masih dalam keterangannya didepan awak media, Kapolres OKU mengungkapkan kronologis penahanan pelaku.

“Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya dilakukan pemanggilan pada pelaku untuk dimintai keterangan dan diperiksa kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penangkapan di Polres OKU”, terang Kapolres OKU kembali.

Pasal yang menjerat tersangka yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : “SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76E DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 5.000.000.000.00 (LIMA MILYAR RUPIAH)”.
Kemudian PASAL 82 AYAT (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : “DALAM HAL TINDAK PIDANA SEBAGIAMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)”.

UNSUR PASAL 76E
SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL

ANCAMAN PIDANA
DIPIDANA PENJARA PAKING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN DENGAN DENDA PALING BANYAK LIMA MILYAR RUPIAH.
KARENA DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK MAKA AKAN DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMA PIDANA.

Setelah salah satu korban melaporkan pelaku, kemudian muncul lagi beberapa korban yang akhirnya berani bercerita bahwa mereka juga pernah mengalami pencabulan yang dilakukan tersangka, hingga terdata korban saat ini berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SD yang sama, rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.

Para korban kebanyakan mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah yang akhirnya mengakibatkan tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hadir dalam press release, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.ik, MH serta Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasie Propam, Kasie Humas Polres OKU, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Topan Indra Fauzi, Perwakilan dari Dinas PPPA OKU, dan pihak-pihak terkait.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE