ISI

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal 


4-September-2024, 23:59


PALEMBANG, SO – Rabu malam (4/8/2024) Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo meralease pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Dalam kurun waktu 2 hari Polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Menurut keterangan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu pelaku, IS, baru mengenal selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.

“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.

“Di sana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Haryo menerangkan , korban sengaja dipindahkan kelokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain.

“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa,” tandasnya.

Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.

“Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar,” ucap Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 14-September-2024, 18:12

Rumah Warga di Gang Bangsal Ludes Terbakar 

LAHAT - 14-September-2024, 18:11

BZ Berkomitmen Majukan Lahat dan Mengurangi Pengangguran 

LAHAT - 14-September-2024, 15:33

Gemuruh Dukungan Masyarakat IK4L Untuk Paslon YM-BM Ngaleh Ase 

MUSI RAWAS - 14-September-2024, 11:35

Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam Korban Laka di Jalan Lintas Lubuk Linggau, Musi Rawas 

LAHAT - 13-September-2024, 20:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Apel Bhabinkamtibmas 

LAHAT - 13-September-2024, 20:26

Wakapolres Lahat Pimpin Apel Serentak Pamwal dan Walpri 

LAHAT - 13-September-2024, 19:47

Non-aktif Jabatan Gening Terus Keluar, LAPSI Minta Plt Bupati Lahat Audit 4 Mantan Kadis 

MUBA - 13-September-2024, 19:11

 Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024

LAHAT - 13-September-2024, 16:12

Terus Bergerak Relawan YM-BM Untuk Jum’at Barokah 

JAKARTA - 13-September-2024, 16:03

Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun

MUBA - 13-September-2024, 12:16

Hadirkan Program Spesial, Dinkominfo Ajak Pelaku UMKM Muba Makin Bertumbuh 

BANYU ASIN 13-September-2024, 12:15

LAPAS BANYUASIN GELAR APEL DAN RAZIA BERSAMA APH DALAM RANGKA DRTIKSI DINI GANGGUAN KAMTIB 

LUBUK LINGGAU - 13-September-2024, 07:34

Warsono Terbukti Tak Bersalah, Kasasi Jaksa Ditolak MA

LAHAT - 12-September-2024, 23:33

Bunda Hepy Ajak Masyarakat Kota Pagaralam Alam Jadi Pemilih Yang Cerdas

Bengkulu 12-September-2024, 18:59

PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MUBA - 12-September-2024, 17:59

Asisten III Berharap Pemkab Muba Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi ASN 

OKU - 12-September-2024, 17:42

Purnawirawan Polri OKU Dukung ‘BERTAJI’ Hingga Menang

LAHAT - 12-September-2024, 16:22

Luangkan Waktu Berbelanja, BZ Disambut Antusias Pedagang Pasar PTM 

JAKARTA - 12-September-2024, 10:07

PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia

LAHAT - 11-September-2024, 21:47

Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024

LAHAT - 11-September-2024, 20:40

Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus 

LAHAT - 11-September-2024, 20:39

Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas 

LAHAT - 11-September-2024, 18:44

Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar 

MUBA - 11-September-2024, 17:56

Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba 

MUBA - 11-September-2024, 16:36

45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE