ISI
Dijanjikan Promosi Jabatan, Berujung YN Nyusul Yunisa Rahman Kedalam Jeruji Besi
29-July-2024, 23:36
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Dijanjikan Promosi Jabatan, “YN” Tertunduk Lesu saat digiring ke Mobil Tahanan oleh kejaksaan Negeri Lahat, dengan memakai rompi tahanan kejaksaan serta tangan di borgol, dirinya nampak begitu kerkulai saat menuju Mobil Tahanan Kejaksaan, pada Senin (29/07/2024)
Dalam press conferencenya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Rudieanto, S.Sos.SH.MH., didampingi kasi Intel Zeith Muttaqin, SH.MH, Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan kasubsi penyidikan Rahmad Memo, SH, “YN” dijanjikan Promosi Jabatan oleh Yunisa Rahman yang kala itu kepala Inspektorat Lahat.
Tersangka berinisial YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka YN ini ialah data surat pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai, misal kegiatan sosialiasi yang seharusnya dilaksanakan selama Dua hari fullday hanya dibuat setengah hari saja, dan dianggarkan sekitar seratus Lima Puluh Juta, tetapi yang terealisasi hanya 15 juta rupiah untuk satu kegiatan,” bebernya.
Lanjut Kajari, tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Masih kata Kajari Lahat, tersangka YN masih berstatus ASN aktif di Inspektorat Lahat dan jabatannya yaitu sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
“Jadi menurut pengakuan YN, ia hanya dijanjikan Promosi Jabatan saja,” katanya lagi.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama.
Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. (D1N)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 26-December-2024, 23:37
TERKAIT 4 DINAS, BSD : “SAYA AKAN UJI APAKAH PJ. BUPATI LAHAT IMAM PASLI, LAKUKAN PMH ATAU TIDAK”
LAHAT – Ketidakpastian akan kedudukan 4 Kepala Dinas, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ka
-
OKU - 26-December-2024, 19:56
Diduga Bandar Narkoba Pil Ekstasi, RA diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU
Sekian waktu setelah diselidiki dan berdasarkan informasi masyarakat, RA akhirnya diamankan oleh ang
-
LAHAT - 26-December-2024, 17:41
Polres Lahat Tempatkan 5 Titik Pospam dan Posyan Jelang Nataru
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Guna untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dimomen l
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-December-2024, 17:57
Wakapolres Lahat Pimpin Apel Ops Lilin Musi 2024 Untuk Pengaman Nataru
LAHAT - 21-December-2024, 16:58
Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng
LAHAT - 21-December-2024, 15:10
Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN
OKU - 21-December-2024, 09:13
Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03
MUBA - 20-December-2024, 21:12
Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP
PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14
Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing
BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13
TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN
OKU - 20-December-2024, 09:09
Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon
LAHAT - 19-December-2024, 20:08
Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
LAHAT - 19-December-2024, 18:39
Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112
LAHAT - 19-December-2024, 17:10
PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES
OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27
Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam
OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27
Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting
MUBA - 19-December-2024, 13:44
Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB
BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14
PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU
OKU - 19-December-2024, 10:11
Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.
JAKARTA - 18-December-2024, 23:54
Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI)
LAHAT - 18-December-2024, 19:34
Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah
LAHAT - 18-December-2024, 19:10
PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali
LAHAT - 18-December-2024, 19:07
PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA
MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36
Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH
OKU - 17-December-2024, 20:37
Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU
LAHAT - 17-December-2024, 20:34
Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024
RIAU 17-December-2024, 20:18
Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat
LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59
Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E