ISI

Komplotan Sadis Pemerkosa Di Tangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas 


25-November-2023, 14:07


SRIWIJAYAONLINE.COM, MUSI RAWAS-Kurang dari 12 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus kompoltan sadis terduga tersangka curas disertai penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Komplotan bandit sadis dibekuk dirumah salah satu tersangka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat (24/11/2023).

Namun, saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawan terhadap petugas, karena membahayakan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dikaki para tersangka.

Diketahui identitas komplotan tersangka diantaranya, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah perna menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, FI (DPO), saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.

Kejadian sadis dilakukan komplotan bandit tersebut terjadi dirumah korban berinisial, DD (33), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Akibat kejadian tersebut, korban DD, mengalami lupa bacok dikepala, tangan dan badan dibacok oleh tersangka Arpan dan Ardy, sedangkan anak korban berinisial N (10), mengalami retak tulang tengkorak akibat dipukul FI (DPO), dan saat ini masih dilakukan perawatan medis. Dan, istri korban, sebut saja, Mawar (30), juga menjadi korban pemerkosaan oleh, tersangka Arpan.

Hal tersebut terungkap, saat digelarnya, Press Conference, dipimpin oleh, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH didampingi AKP Hary Dinar SIK, SH, MH dan Iptu Herdiansyah, Aiptu Erwin Friansyah serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dihalaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/11/2023).

“Rekan-rekan, insan pers, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Polsek Tugumulyo, dalam kurang kurun waktu 1X24 jam, hanya 12 jam, berhasil menangkap tersangka 365 disertai pemerkosaan. Tersangka, Arpan, Ardy, Maliyadi dan FI, tiga yang berhasil kita tangkap yakni, Arpan, Ardy dan Maliyadi, sedangkan FI, masih dilakukan pengejaran,” kata Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, salah satu tersangka yakni bernama Arpan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan, dan untuk diketahui tersangka Arpan, ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, dan baru menghirup udara bebas lebih kurang satu bulan ini, dan tersangka, Arpan ini juga melakukan pemerkosaan terhadap istri DD.

BB diamankan, sebilah cerurit, Handphone, parang, tiga buah balok dan baju tersangka. Pasal yang disangkakan, Pasal 365 KUHPidana ayat (4) dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

“Selain itu, Polres Mura, terus melakukan peningkatan kegiatan KRYD, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mura, dan himbau kepada masyarakat kiranya apabila ada hal-hal negatif ataupun yang mencurigahkan, untuk segera melapor ke Polres Mura, sehingga kami bisa dengan cepat melakukan tindakan,” jelas Wakapolres

Sementara itu, AKP Hary Dinar SIK, SH, MH, mengatakan bahwa kronologis kejadian, terjadi pada, Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, didalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan FI.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan l, tersangka Ardi dan Fi langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.

Pada saat di dalam rumah korban tersangka Arpan mengambil sebilah rrit kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan RI hanya memegang satu buah balok.

Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, lalu kemudian DD, dibangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor setelah DD, bangun tersangka Arpan yang memegang Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu tersangka Ardi langsung membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang kearahnya, sedangkan FI memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Selanjutnya, FI mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

“Usai, melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura, dengan harapan para pelaku bisa dilakukan penangkapan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur AKP Hary

Lebih lanjut, AKP Hary menjelaskan, setelah menerima laporan berdasarkan laporan polisi LP/B-221/XI/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/Res Mura/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 24 November 2023.

Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, langsung melakukan olah TKP, sekaligus melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta korban dan melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian dan pengejaran terhadap keempat para tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga bahwa komplotan tersangka diketahui lokasi persembunyiannya yakni tidak lain di rumah tersangka Arpan di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Belit, Kabupaten Mura.

Dengan, sigap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, ternyata benar, ketiga tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan.

Namun saat akan melakukan penangkapan ketiga tersangka melakukan perlawanan, karena takut membahayakan personel, terpaksa personel melakukan tindakan tegas dan terukur dikaki para tersangka, sedangkan rekan tersangka yakni berinisial FI, saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Dan, untuk diketahui, tersangka, Arpan ini, sudah lama melakukan pengintai dirumah korban, dengan berdalih mancing didekat rumah korban, Jadi, tersangka sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah korban,” tuturnya.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE