ISI

Diduga Pembeli Aset Kabupaten Belum di Jadikan Tersangka, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Muara Enim


19-July-2023, 21:56


Muara Enim – Pasca sudah ditetapkan nya 1 tersangka atas nama DI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terkait penjualan aset jalan Kabupaten ke pihak Terduga PT RMKO & TBBE tepatnya di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim masih menimbulkan tanda tanya dari berbagai Elemen Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan salah satu masyarakat Muara Enim yang merupakan pembaca berita tekait penetapan tersangka kasus tersebut, namun dirinya meminta supaya status atau nama nya di rahasiakan kepada awak media ketika dibincangi melalui Via Pesan singkat whatshapp. Rabu (19/7).

Dalam perbincangan tersebut dirinya sedikit perihatin atas telah ditetapkan nya 1 tersangka yang di ketahui merupakan oknum kades aktif.

“Pertama saya sampaikan apresiasi atas keberhasilan dari Kejari Muara Enim yang sudah mengungkap kasus tersebut, sehingga ditetapkan 1 tersangka.

Tapi disini yang saya heran kan, Kok cuma D I diduga selaku penjual yang baru jadi tersangka, ? padahal saya mencermati bahasa narasi berita pada media yang keluar dari Konfrensi Pers yang dilakukan Pihak Kajari Muara Enim pada hari Selasa , tanggal 18 Juli 2023 (Kemarin, red) disana jelas tertera bahwa apa yang jadi permasalahan itu adalah antara penjual dan Pembeli yang seharus nya jelas-jelas juga bersalah kalo menurut kaca mata saya, tapi aneh nya si Pembeli yaitu diduga dari Pihak PT Rantai Mulia Kencana (RMK) menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp. 300 Juta, saat ini cuma di nyatakan sebagai saksi, tentu saya menjadi aneh, ya tentu tak adil, “Jelas nya.

Selanjut nya dirinya menambahkan, “Nah, itupun menurut pandangan saya pribadi, seperti hal nya kasus Narkoba, saya perhatikan yang jadi tersangka itu bukan hanya Penjual tapi juga si pembeli juga jadi tersangka.

Jadi harapan kami selaku masyarakat yang juga bagian dari control sosial berharap kepada pihak APH yakni dari Kejari Muara Enim sesegera mungkin untuk menjadikan pihak Terduga sipembeli untuk dijadikan tersangka, karna tak mungkin ada asap kalo tidak ada api dan saya yakin seyakin yakin nya Pihak Kejari bisa mengungkap itu dan segera jadikan tersangka siapapun itu tanpa pandang bulu terutama oknum pihak terduga dari Perusahaan RMK, biar masyarakat percaya bahwa hukum masih tetap berdiri tegak dengan seadil adil nya dan itupun bisa menjadi efek jera untuk siapapun yang bermain dan melanggar Hukum di Negeri ini, “Ucap nya.

Atas keluhan dan pertanyaan tersebut akhirnya langsung di tanggapi Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, ketika awak media menghubungi nya melalui Via Whatshapp, yang menyatakan pihak nya masih tetap mendalami kasus tersebut dan masih  terus melakukan penyidikan.

“Penyidikan terus berlanjut dan tidak stop hanya sampai disini, ” Tegas Anjasra.

Adapun pemberitaan yang sudah terbit pada hari selasa kemarin tanggal 18 juli 2023 di media ini (sriwijayaonline.com), adalah sebagai berikut :

Kajari Muara Enim Tetapkan 1 Tersangka Diduga Penjual Aset Negara

Muara Enim – Apa yang menjadi misteri dan pertanyaan masyarakat Muara Enim terkait Isyu adanya Dugaan Jalan berstatus Kabupaten tepat nya di jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang (Gumeg) yang diduga sudah di tambang oleh PT RMK akhirnya terjawab sudah, pasal nya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menetapkan satu (1) tersangka pada kasus tersebut.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut, di sampaikan langsung oleh Kasi Intel Kajari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media membincanginya  melalui pesan singkat Whatshapp, dimana dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH sudah melaksanakan Konferensi pers di ruang Kerja Kajari Muara Enim. Selasa (18/7).

Adapun isi Siaran Pers nomor : PR 2/L.6.17/DS.2/2023 adalah sebagai berikut ;

Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.I. dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Muara Enim Berupa Jalan Yang Merupakan Akses Penghubung Antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 15.00 Wib Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.1. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang merupakan Akses Penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1484/L.6.15/Fd.1/072023 tanggal 18 juli 2023.

Bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat, dan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 ( satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sembilan sen).

Bahwa tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 74.822.400 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan asset milik pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan juga ada penitipan uang dari saksi pihak PT. RMK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas I] B Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT/01/L.6.1S/Fd.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.

Proses hukum ini akan terus didalami dan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, “Tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media mendengarkan Vidio tanya jawab pada konferensi pers.

Saat berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali terkait permasalahan ini sampai selesai.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE