ISI

Terkait PETI, Ini Penyampaian dan Penjelasan PJ Bupati Muara Enim


15-June-2021, 16:55


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Menindaklanjuti pelaksanaan Sidak Terhadap Pertambangan tanpa izin (PETI) Ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, yang dilakukan terakhir pada Rabu petang (09/06/21) Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM (HNU) telah mengambil langkah-langkah strategi guna mencari solusi yang terbaik terutama bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan perekonomiannya dari kegiatan Pertambangan illegal tersebut.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa disatu sisi kegiatan Pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro dapat dipastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaatnya, selama ini keuntungannya lebih banyak dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Gubernur Sumsel,Kementerian ESDM,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian termasuk pemilik IUP seperti PTBA. Serta telah pula membuat berbagai skema atau rencana untuk mengakomodir kesejahteraan rakyat namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berencana mengambil solusi membina warga lokal dengan menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA. Kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah,” ujar dia.

“Pastinya ini akan kita cari kan solusi antara BUMDes atau sejenis koperasi seperti yang ada di Kalimantan,” pungkasnya.

Namun tidak hanya terbatas dengan mencari aturan terkait legalisasi penambangan batubara, Pemkab Muara Enim juga telah bekerja sama terutama dengan PTBA sebagai perusahaan paling banyak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pemberdayaan perekonomian masyarakat eks PETI dengan melakukan berbagai pelatihan seperti pembuatan pupuk bokasi, pembibitan/budidaya ikan air tawar, konveksi,pertukangan dan keterampilan lain, kemudian tentunya termasuk dukungan pinjaman modal sebagai bagian dari kewajiban Corporate Sosial responsibility (CSR) perusahaan.

Selain itu, yang tidak kalah penting pemerintah Kabupaten Muara Enim juga mendorong agar PTBA untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat yang masuk IUP miliknya agar kegiatan penambangan rakyat ini dapat diminimalisir.

Diketahui pada sidak Rabu petang (09/06/21) lalu, masih didapati 6 orang penambang batubara ilegal dan 1 unit alat berat yang masih beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin tersebut, Pj Bupati sempat mendengarkan keterangan dari para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim. Terkait masih berjalannya kegiatan PETI tersebut,HNU menyesalkan masih saja ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat ini.

“Kegiatan ini adalah ilegal dan kita meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Kegiatan PETI adalah tindak pidana Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

“PETI ini ilegal, saya ulangi illegal ya, namun terkait di dalamnya ada hajat hidup masyarakat. Namun meski begitu, hentikan dulu aktivitas PETI, sampai ada solusi dan jalan keluarnya,” ujar HNU,

HNU menyampaikan Sidak ini dilaksanakannya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala daerah terutama untuk melindungi masyarakatnya dari kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan lokasi pertambangan karena kegiatan PETI yang dilakukan tanpa prosedur kerja yang baik dan aman , selain itu tentu saja seperti yang disampaikan di awal PETI ini adalah kegiatan pidana dan melanggar UU. Nasrun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi menurutnya kegiatan ini merugikan negara, daerah, lingkungan termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal.

Sumber, Radio Suara Muara Enim

(Ali

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE