ISI

TIGA KALI DIPANGGIL, DUA TERSANGKA KORUPSI PAGAR MAKAM DITAHAN


25-February-2021, 15:33


PAGAR ALAM, SO – Sempat Mangkir dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, dua orang tersangka dari empat orang yang ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi pembangunan Pagar makam dana APBD tahun anggaran 2017 pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam, dua orang yang sempat mangkir tersebut yakni “RO” Dan “YU” akhirnya berhasil dilakukan Penahanan, Kamis (25/2.

Sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri Dalam pelaksanaannya pembangunan Pagar makam tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937,68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya bermasalah.

Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam H.Sukman serta Dolly Harven sebagai PPTK dalam pembangunan Pagar makam tersebut, selanjutnya kembali dilakukan Penahanan terhadap ‘F’ Selaku Konsultan perencana, serta ‘K’ dan ‘T’ sebagai Kontraktor.

Selanjutnya Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan empat orang tersangka, Berinisial “GB” dan “JL” dan dua diantaranya mangkir dari pemanggilan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Hendra Catur Putra mengungkapkan, hari ini dua orang yakni inisial “RO” dan “YU” bertindak sebagai Pelaksana dalam pembangunan Pagar makam telah dilakukan Penahanan, sementara dua orang lainnya “GB” dan “JL” telah dilakukan Penahanan pada 22 February 2021 yang lalu.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, dua orang tersangka yang dilakukan penahanan hari ini setelah dilakukan pemanggilan yang ke tiga kalinya. Berdasarkan hasil audit Tim Ahli DPD Perkindo dan BPKP Tersangka “RO” merugikan Negara sebesar 85 juta rupiah sedangkan “YU” merugikan Negara sebesar 56 juta rupiah.

“Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga Kali tersangka ini akhirnya dengan kesadaran sendiri memenuhi pemanggilan Kejaksaan, selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam,” ungkapnya.

Lebih lanjut lanjut Kasi Pidsus Henda Catur Putra mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, saat disinggung terkait pengaggaran pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Kita lihat kedepan, saat ini kita fokus kepada tersangka yang sudah ditetapkan ini, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain, kita lihat dulu hasil pengembangan apakah sampai ke proses pengaggaran atau tidak, kita selesaikan dulu yang ini,” tukasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE