ISI
Sekda Muba Imbau Perusahaan Ikuti Aturan UU Bayar THR Karyawan
27-May-2020, 18:28
MUBA, SO – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menghimbau kepada PT Pinago Utama dan PT Sriwijaya Nusantara Sajahtera (SNS) melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya dengan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Hal ini disampaikan Sekda Muba saat memimpin Rapat klarifikasi tentang tuntutan THR pekerja PT Pinago dan PT SNS, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (27/5/2020).
Diketahui pada tanggal 19 Mei 2020 lalu lebih kurang 200 orang karyawan PT Pinago Utama dan PT SNS mengajukan beberapa tuntutan yang diantaranya kekurangan pembayaran THR dan meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Oleh karena itu Sekda mengintruksikan kepada OPD terkait dalam waktu dekat untuk berkirim surat kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran THR.
“Pertama SPK harus diselesaikan, kedua masalah THR hukumnya wajib, kami masih menunggu kalau tidak dilaksanakan artinya menyalahi aturan, kalau sudah menyalahi aturan maka kami akan tegak lurus menertibkan perusahaan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan karyawan PT SNS Bambang, menuturkan tuntutan dilakukan karyawan karena merasa THR yang diberikan perusahaan kurang, dan adanya serikat buruh. Kemudian diharapkan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang masa kerjanya sudah tiga tahun adanya peningkatan jadi Karyawan Harian Tetap (KHT).
“Setelah adanya aksi unjuk rasa ini kami sebagai penyambung lidah diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka unjuk rasa ini akan diulangi,” kata karyawan yang telah bekerja di PT SNS kurang lebih tujuh tahun itu.
Dalam kesempatan yang sama Kabid Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Muba Juanda ST mengatakan berdasarkan UU No 13 tahun 2003 dimana dalam UU itu juga telah diatur terkait perjanjian kerja secara tertulis antara pekerja dan perusahaan, jika tidak ada perjanjian kerja secara jelas melanggar Undang-undang.
“Perihal THR menurut Permenaker apabila karyawan sudah melakukan pekerjaan selama 12 bulan berturut-turut maka mereka berhak menerima satu bulan gaji,” ucap Juanda.
Senada Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Sekayu Ilyas Mozart Situmorang SH MH menyampaikan Kejaksaan sifatnya objektif dan berdasarkan perundang-undangan, dalam Permenaker THR adalah hal mutlak dan wajib, juga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar.
“Untuk karyawan yamg menjalani pekerjaan diatas 12 bulan berhak menerima THR, yang semuanya harus mengacu pada perundang-undangan, kalau perusahaan ada mekanisme tersendiri dalam penghitungannya, kami pikir itu tidak perlu,” tegas Ilyas.
Sementara itu General Manager PT Pinago Utama Zulkifli berjanji akan membuat SPK karyawan dan memilih pekerja yang produktif, serta membayar kekurangan THR.
“Kami berjanji akan membuat SPK dan kami memilih pekerja yang produktif, jadi walaupun demikian kami akan coba meskipun ada konsekuensinya di Tingkat Desa,” tutupnya.(bram)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 27-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Bersama Forkompimda Monitoring Sejumlah TPS Pilkada 2024
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Guna untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
-
OKU - 27-November-2024, 15:51
Pasangan BERTAJI Salurkan Hak Suara di TPS 006 Sukaraya dan TPS 008 Air Paoh
Baturaja – Hari yang dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya tib
-
MUBA - 27-November-2024, 13:18
Forkopimda Muba Sambut Pj Gubernur Sumsel Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel
MUBA, SO – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi bersama Forkopimda, menyambut kedatan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56
POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024
JAKARTA - 21-November-2024, 21:45
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07
Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja.
LAHAT - 21-November-2024, 20:05
Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat
LAHAT - 21-November-2024, 20:04
Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih
MUBA - 21-November-2024, 20:03
Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup
BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02
APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK
EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10
Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang
JAKARTA - 20-November-2024, 22:50
PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi
PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46
PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E