ISI

Tiga Pansus DPRD Muba Sampaikan Hasil Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Muba Tahun 2020


20-April-2020, 18:31


MUBA, SO – Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-9 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muba terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muba tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (20/4/2020).

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi ini enam Raperda tersebut terdiri dari Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba dan Prakarsa DPRD Muba, yang meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Penetapan tiga Desa Persiapan yaitu, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman, dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif, serta Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengarustamaan Gender.

Pansus I DPRD Muba dengan juru bicara M Isa yang menyampaikan hasil pembahasan terhadap dua Raperda yakni Raperda Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba dan Raperda Pengarustamaan Gender, mengusulkan agar Raperda tersebut dapat dapat diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Muba melalui Perangkat Daerah Muba terkait yang telah berperan aktif dalam pembahasan Raperda ini,” ucapnya.

Kemudian Juru Bicara Pansus II DPRD Muba M Amin yang membahas Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, dengan hasil pembahasan yang mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Perundang-Undangan. Menyampaikan beberapa saran kepada Pemkab Muba diantaranya, Raperda ini jika telah ditetapkan dan diundangkan untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati sehingga kepastian hukum dalam penegakan Peraturan Daerah dapat terlaksana.

Selanjutnya menyarankan seluruh aset/barang milik Kabupaten Muba termasuk asset yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah agar dapat ditelusuri keberadaannya oleh bagian aset sehingga status kepemilikan aset tersebut jelas dan tercatat secara rinci, baik yang berda di dalam maupun yang berada di luar wilayah Kabupaten Muba.

Selain itu ia meminta agar Pemerintah Kabupaten juga menertibkan aset-aset yang dimiliki pemerintahan desa sehingga tidak disalahgunakan atau berpindah tangan tangan secara illegal. Dikarenakan setiap kantor pemerintah desa belum memiliki prasarana yang memadai untuk menyimpan bukti-bukti kepemilikan aset desa, direkomendasikan agar bukti-bukti kepemilikan aset desa untuk di simpan di kantor kecamatan.

“Semoga peraturan daerah yang akan kita setujui bersama ini dapat mengoptimalkan pengelolaan barang milik kabupaten untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara Pansus III DPRD Muba membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur, Desa Toman Baru, dan Desa Epil Barat, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung .

M Yamin yang ditunjuk Pansus III sebagai pembicara mengatakan berdasarkan pembicaraan yang timbul dan berkembang selama pembahasan 3 (tiga) Raperda pihaknya menyampaikan rekomendasi yaitu terhadap Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, yang ditunda persetujuannya untuk menjadi desa defenitif agar dilakukan pendataan ulang secara valid untuk jumlah penduduk Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muba, apabila telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk untuk menjadi desa dapat segera diajukan kembali pembahasannya ke DPRD.

Rekomendasi kedua setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar Bupati Muba melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait segera melaksanakan Perda tersebut, dan segera menetapkan peraturan bupati sebagai pedoman teknis bagi pelaksanaan raperda.

Dan yang ketiga perlu dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan Lelang Lebak Lebung dan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pesta Rakyat secara kontinyu, persuasif dan massif kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga tujuan dari dibentuknya Raperda ini dapat terwujud secara maksimal. Pemberlakuan dari Perda ini nanti diharapkan tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat dan pemerintahan.

“Semoga ketiga Perda tersebut nanti dapat memberikan manfaat pada Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dapat mendukung terwujudnya Muba Maju Berjaya 2022,” tutup Yamin.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE