ISI

Diduga Majelis Hakim PN Lahat Melanggar Kode Etik


14-February-2020, 21:03


PALEMBANG SO – Supriadi Efendi bersama kuasa Hukumnya Fidelis Angewarmasse, SH MH secara resmi tela melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Lahat yang memutuskan perkara perdata No : 8 / PDT. G / 2019 / PN. Lahat, ke Komis Yudisial atasan dugaaan pelanggaraan kode etik dan pedoman prilaku hakim, Jumat, (14/02/20)

Laporan dengan Nomor : 007/SK/LP/FAP-Law Frim/1/2020, secara resmi oleh Komisi Yudisial di buktikan dengan tanda terima/penyerahan Nomor : …. 10/1/2020
tertanggal 27 Januari 2020.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi yang di syarakatkan dalam pengajuan laporan di Komisi Yudisial maka terhitung tanggal 04 Febuari 2020, status laporan menjadi Verifikasi, sebagaimana informasi perkembangan penanganan laporan dari Komisi Yudisial Repukblik Indonesia Nomor…29/IP/LM.01/2020 tertanggal 04 Febuari 2020.

Menanggapi laporan tersebut Humas Pengadilan Negri Lahat Dicky Syarifudin SH MH beberapa waktu, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negri di Lahat telah bekerja profissional dan sesuai dengan prosudur hukum, namun jika ada pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding agar, perkaranya di periksa ulang di pengadilan Tinggi.

Menanggapi pernyataan humas Pengadilan negri Lahat, kuasa Hukum penggugat/pelapor, Fidelsiln Angwarmasse SH MH menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara di mungkinkan mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut cukup dalam memberikan pertimbangan hakim, atau para pihak menemukan adanya kelalaian dan / atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara. Pihak yang merasa di rugikan atau kurang puas atau tidak dapat menerima putusan majelis hakim dapat melakukan upaya hukum banding.

Lebih lanjut Fedelis Angwarmasse SH MH menegaskan bahwa selain upaya hukum banding, pihak yang merasa di rugikan atau tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut.

Dapat pula melaporkan majelis hakim ke badan Pengawasn Mahkammah Agung maupun Komisi Yudisial ataupun ke Pengadilan Tinggi jika dalam proses persidangan ataupun dalam memutuskan perkara. Diduga mejelis hakim telah melakukan pelanggaran Kode Etik maupun pedoman prilakau hakim. Oleh karenanya, jangan sesatkan masyarakat dengan pendapat atau pandangan-pandangan hukum bahwa satu-satunya upaya dapat di lakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, hanyalah upaya hukum banding. Ini sesat namanya”, Ungkapnya

Terkait loporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman prilaku hakim ke Komisi Yudisial, saat ini suda meningkat statusnya dan sttus Verifikasi menjadi status pemerikasan.

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE