ISI

POLRES PAGAR ALAM TETAPKAN 4 TERSANGKA OTT ASN PAGAR ALAM


30-October-2019, 14:07


PAGAR ALAM, SO – Tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Kota Pagar Alam pada Kamis (22/9/2019) yang lalu, Polres Kota Pagar Alam menetapkan Empat (4) orang tersangka, hal ini disampaikan Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK MH pada Press Conference Di Mapolres Pagar Alam, Rabu (30/10).

Pada Press Conference tersebut Kapolres AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara, Mengungkapkan hasil pengembangan kasus OTT ditetapkan 4 orang tersangka tindak pidana Korupsi antara lain, Jonni Harius, S.Kom (Lurah Tumbak Ulas), Pidianto, S.T, (Staf Dinas PUPR), Tedy Sanjaya, S.T (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR) dan Subur Wicaksono, M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).

Kronologis penangkapan 4 tersangka ini, pada Hari Kamis (22/9/2019) tertangkap tangan Jonni Harius, S. Kom (Lurah Tumbak Ulas) Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pidianto, S.T (Staf Dinas PUPR), Tedy Sanjaya, S.T (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR) dari ketiga orang ini didapati uang sejumlah Rp 33.400.000, setelah dilakukan introgasi terhadap Jonni Harius didapati uang sejumlah Rp 79.100.000 dari Subur Wicaksono, M.Km, uang tersebut didapat dari pihak ketiga (Pemborong) total uang sejumlah Rp 112.500.000, uang tersebut untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Bersama tersangka disita barang bukti lainya, Satu unit Handphone Merk OPPO F11 warna biru, Satu unit Laptop Merk Asus Warna Abu-Abu, Laptop Merk Lenovo warna Hitam, Hardisk Eksternal 500 GB, serta Surat Keputusan (SK) dan dukumen lainya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, junto Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, ” Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan, menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengerakan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya”, Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, “Ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau agar seluruh pengerjaan proyek di Kota Pagar Alam dikerjakan dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Saya himbau agar pengerjaan pembangunan sesuai peruntukanya, tidak mengecewakan, jangan ada upaya-upaya untuk memudahkan pengerjaan kepada pelaksana maupun pemegang kuasa anggaran,” Tukasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE