ISI
PRAHARA YAYASAN PENDIDIKAN SERELO LAHAT, IMRON MARUS DILAPORKAN KE POLISI
3-October-2018, 23:45
LAHAT – Pada tanggal 26 September lalu, Imron Marus dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik. Imron Marus telah mengganti nama empat orang pendiri Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan membuat Akta baru Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan Nomor 45 Tanggal 4 Juni 2010.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/731/IX/2018/SPKT tertanggal 26 September 2018.
Herman Hamzah, Kuasa Hukum dari Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo menjelaskan bahwa berdasarkan Akta No. 45 Tanggal 4 Juni 2010 dihadapan Notaris Drajat Darmadji, S.H., Imron Marus telah memberikan kuasa Secara dibawah tangan kepada saudara Hiztia Tarigan, S.E untuk melakukan segala kegiatan Pengurusan Anggaran Dasar dan telah sepakat memisahkan harta-harta kekayaan dan setuju mendirikan Yayasan dengan memisahkan harta kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus juta rupiah ) tanpa ada rapat, pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak Pendiri YPS Lahat yaitu Bapak Drs. H. Solichin Daud, Ferry Buchori Rahman, Amran Nasoha, S.H. dan Ir. Zulkifli Idrus yang Notabene masih sah secara hukum sebagai Pendiri YPS Lahat berdasarkan Akte Notaris No. 30 tanggal 25 Januari 1995 dihadapan Notaris Indrijadi, S.H. & Notaris M. Rusydi Adnan, S.H.
“Kemudian saudara Imron Marus telah melakukan Persekongkolan dengan Pihak Notaris di Jakarta yaitu Notaris Drajat Darmaji, S.H. yang Notabene Wilayah Kerjanya di Jakarta bukan di Kabupaten Lahat dan atau dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dan berdasarkan Amanat Undang- undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 17 a “ Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya “.
Faktanya saudara Imron Marus membuat Akta Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan Nomor 45 Tanggal 4 Juni 2010 Oleh Notaris Drajat Darmaji, S.H. Di Jakarta dan itu merupakan suatu pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Jabatan Notaris dan akan kami laporkan secara Kode Etik kepada Ikatan Notaris Indonesia. Dan secara Otomatis Penerbitan Akta dengan Nomor : 45 Tanggal 4 Juni 2010 dihadapan Notaris Drajat Darmadji, S.H. tersebut Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum,” jelas Herman.
Masih menurut Herman, apa yang dilakukan Imron Marus tak hanya sampai disana, pada tanggal 23 Desember 2015 Imron Marus melakukan lagi Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dihadapan Notaris Trisia Susanti, S.H.,M.Kn dengan nomor -43- yang pada pokoknya merubah dan menamakan dirinya sebagai PEMBINA : Ketua : Imron Marus Anggota : Ir. Rustian PENGURUS : Ketua Umum : Haji Kohari Ketua : Drs. Syamsul Hadi Sekretaris : Trimin Dharmanto Sekretaris : Nursalim Nata Sakti, S.H. Bendahara : H. Abdullah Yahya PENGAWAS : Ketua : H. Abdur Rasyid Demasir Anggota : H. Effendi Nang Tjik. Dan tanpa ada satupun nama Para Pihak Pendiri yang dilibatkan.
“Tindakan saudara Imron Marus cukup jelas mendalilkan dan menyatakan bahwa Akta Pendirian yang Asli seolah-olah hilang dibuktikan dengan Laporan Kehilangan Nomor : STBL / C-08 / I 2010 / SUMSEL /RES LHT. Yang dikeluarkan di Lahat pada tanggal 5-1-2010. dan kemudian ia meminta salinan kedua atas permintaannya sendiri kepada pihak Notaris dengan Akta No. 15 Tanggal 21 Agustus 1999 pada waktu itu. Agar dirinya bisa membuat dan mendirikan Yayasan dengan tujuan dan niatan yang tidak baik dan terkesan mencari keuntungan secara berkesinambungan sampai sekarang ini menjabat sebagai Pembina YPS Lahat,” jelas Herman.
Lebih Lanjut Herman menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 Imron Marus masih memposisikan diri sebagai Pembina dan melakukan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Serelo Lahat.
“Dari awal berdirinya Yayasan Pendidikan Serelo Lahat tidak pernah Yayasan ini dibubarkan atau dinyatakan pailit sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa di Pasal 37A angka 4 Huruf d“ Surat pernyataan bahwa pengurus yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan; Timbul Pertanyaan Apakah Yayasan Pendidikan Serelo Lahat mulai berdiri berdasarkan Akta Notaris Indrijadi, S.H dan Rusydi Adnan, S.H. No. 30 Tanggal 25 Januari 1999 sampai sekarang ini dengan Akta Notaris terakhir kalinya Notaris Trisia Susanti, S.H.,M.Kn. No. 13 tanggal 18 Desember 2017 sudah pernah dibubarkan atau dinyatakan Pailit…?”
“Dan mengapa saudara Imron Marus Menghilangkan nama-nama para Pendiri awal yaitu Bapak Drs. H. Solichin Daud, Ferry Buchori Rahman, Amran Nasoha, S.H. dan Ir. Zulkifli Idrus. Sangat beralasan dan rasional jika saudara Imron Marus DIKTATOR dan MENDOMINASI sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Serelo Lahat, dengan tujuan untuk mencari keutungan dan memperkaya diri dengan cara melawan hukum,” jelas Herman.
Pihak pendiri YPS Lahat melakukan Pertemuan dengan Imron Marus, Trimin Dharmanto dan Rustian di Hotel Aston Palembang, (26/08). Pertemuan tersebut membahas Tentang Pernyataan Kesepakatan antara Pendiri YPS Serelo dan Imron Marus.
“Dalam kesepakatan tersebut, Imron Marus dan rekannya mengakui telah terjadi kesalahan, yaitu menghilangkan posisi para pendiri sebagaimana dimuat didalam Akte Notaris Drajat Darmadji, S.H No. 45 Tanggal 4 Juni 2010, dan dengan ini mereka harus mengembalikan kewenangan kepada Pihak Pertama sebagai Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo ( YPS ) Lahat sesuai dengan Akte Notaris Indrijadi, S.H. No. 30 tanggal 25 Januari 1995. Selanjutnya mereka harus menyerahkan sepenuhnya penyusunan dan penunjukan pengurus serta pengawas YPS Lahat kepada para pendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku,” jelas Herman. Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa dalam point kesepakatan itu juga dimuat audit terhadap keuangan dan asset YPS Lahat oleh pihak Independen, Eksistensi STIE Serelo Lahat dan Program Pasca Sarjana akan tetap dipertahankan serta didorong untuk lebih maju dan berkembang dan hal-hal tehnis yang menyangkut kesepakatan ini akan diatur dan dimusyawarahkan lebih lanjut.
“Cukup jelas dan mendasar atas Pengakuan dari Pihak Kedua atas Kesalahan yang telah mereka perbuat tentang kesalahan menghilangkan nama para Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dan Faktanya sampai hari ini Pihak Kedua INKONSISTEN dan TIDAK KOMITMEN, Tidak mau Mengembalikan Kewenangan Kepada Pihak Pertama yang kesemuanya sebagai para pihak Pendiri. Dan lebih parahnya lagi karena Surat Pernyataan Kesepakatan di Tempel Materai 6000 dibubuhi Tanda Tangan para Pihak dan memiliki Kekuatan Hukum dan merupakan Perbuatan Pidana diangggap acuh tak acuh oleh Pihak Kedua dan merasa Kebal Hukum,” kata Herman.
(AKOEN)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 11-December-2024, 21:24
SMAN 1 Pulau Pinang Gelar Kegiatan Kewirausahaan Prakarya dan Seni Budaya
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Sekolah menengah atas (SMAN) 1 Pulau Pinang menggelar kegiatan k
-
LAHAT - 11-December-2024, 19:01
Politisi Demokrat Serap Aspirasi SMA dan SMK se-Kabupaten Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Reses Perorangan anggota DPRD Provinsi Sumsel, Kiki Subagio dal
-
LAHAT - 11-December-2024, 18:42
Berselang 5 Hari, Kembali Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap 4 Penyalahgunaan Sabu
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Penekanan terhadap peredaran Narkotika jenis Shabu, Pil Extaci,
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 6-December-2024, 21:14
Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara
OKU - 6-December-2024, 20:04
Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku
BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35
KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN
OKU - 6-December-2024, 17:21
Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU
LAHAT - 6-December-2024, 17:05
Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang
LAHAT - 6-December-2024, 17:04
DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali
MUBA - 6-December-2024, 16:40
Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi
MUBA - 5-December-2024, 23:59
PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel
MUBA - 5-December-2024, 18:15
Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024
MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49
Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap
LAHAT - 5-December-2024, 17:43
KPU Lahat Tetapkan Hasil Pilkada Paslon BZ-WIN Raih Kemenangan
PALEMBANG - 5-December-2024, 17:39
Bidang Kehumasan Polda Sumsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan
MUBA - 5-December-2024, 17:37
Atlet PWI Lahat Raih 1 Emas dan 3 Perunggu di Porwada
MUARA ENIM - 5-December-2024, 17:26
Belasan PPAT Laporkan Kakan BPN Muara Enim ke Mentri Agraria dan ATR BPN Pusat
LAHAT - 5-December-2024, 17:25
Tiga Pelaku Curat PT SMS Berhasil Diungkap Polres Lahat
OKU TIMUR 5-December-2024, 10:00
Minta Dukungan, Bupati Enos Paparkan Potensi Pertanian Di Hadapan Wamentan RI
OKU TIMUR 5-December-2024, 10:00
Pemkab OKU Timur Kembali Berangkatkan Warganya ke Tanah Suci
JAMBI 5-December-2024, 08:27
Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo
PALEMBANG - 5-December-2024, 08:24
Yayasan Baitul Maal PLN UID S2JB Berhasil Raih Prestasi di Bidang Kesehatan Masyarakat
MUBA - 4-December-2024, 21:25
PWI Muba Juara Umum Cabor Catur Porwada
OKU - 4-December-2024, 21:03
Ditemukan10 Paket Sabu Diduga Milik VY
OKU - 4-December-2024, 19:21
Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.
BANYU ASIN 4-December-2024, 12:27
GPMBM AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 4-December-2024, 12:06
PLN UP3 Lahat Siapkan SPKLU Bagi Pemudik Nataru 2025
OKU - 4-December-2024, 12:03
Jelang Nataru, PLN Lahat Kembali Siagakan 378 Personil
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E