ISI

Setelah 4 Hari Buka, ‘pasar malam lahat’ Baru Ngurus Izin


12-September-2018, 19:12


LAHAT – Kegiatan pasar rakyat atau pasar malam yang masuk ke Bumi Seganti Setungguan ini, sedikit miris dan cukup melawan. Pasalnya, pelaksanaan pasar malam yang dipegang oleh Montana tersebut, setelah berjalan selama 4 hari dilapangan, pihak penggelola baru buat surat izin ke Pemerintahan Daerah (Pemda) Lahat.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM & PTSP) Lahat, Drs H Ali Afandi. MPdi melalui Kabid Perizinan Damhari SE mengatakan, untuk izin kegiatan bazar dan hiburan rakyat itu memang sudah mendapat restu dari Pemda Lahat.

“Sudah kita keluarkan izinnya, atas nama PT Montana Enterpries dan penanggungjawab Ganefiarmon, ” ungkap Damhari SE, Rabu (12/9/2018), kemarin.

Menurutnya, rekomemdasi izin yang dikeluarkan itu, berlaku sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2018. “Nah, apabila sipenggelola pasar malam melewati dari batas tersebut, akan kita kenakan sangsi, ” ucapnya lagi.

Sebab, sambung Damhari, pengurusan izin yang sudah dikeluarkan Pemda Lahat ini, setelah adanya surat yang dikeluarkan diantaranya, Camat Kota Lahat, Kodim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, baru terakhir Dinas DPM & PTSP.

“Sungguh miris, awalnya pihak penggelola bazar dan hiburan rakyat ini berat untuk membuat izin. Padahal kegiatan pasar malam telah buka selama 4 hari di Lapangan Ex MTQ Lahat, ” tambahnya.

Untuk diketahui, kata Damhari, sipenggelola pasar malam tersebut baru membuat izin setelah Tim turun kelapangan yakni, Badan BKD dan Dinas DPM & PTSP guna memastikan kebenaran terkait izin mereka.

“Ternyata benar, pihak penggelola belum ada kantongi izin dari Pemda Lahat. Akhirnya, sipenggurus kita panggil untuk mengurus izin dari Pemda Lahat, ” pungkas Damhari, seraya menjelaskan, untuk pengurusan izin mereka diarahkan langsung membayar dengan BKD Bidang Pajak dengan harga hanya Rp 1 juta.

Sementara, Dandim 0405 Lahat, Letkol Kav Sungudi MS.i mengaku, dikarenakan sipemilik menggunakan fasilitas milik TNI sehingga mereka wajib melapor.

“Untuk rekomendasi izin sudah kita sampaikan dengan sipenggelola. Baik, izin Kapolres, Camat Kota, dan, Dinas DPM & PTSP Kabupaten Lahat, ” terang Sungudi.

Ketika disinggung wartawan, kenapa kegiatan bazar atau pasar malam yang masuk ke Lahat selalu Montana, dijelaskan Sungudi, dirinya tidak pernah mengetahui.

“Tapi, kalau ada yang lain, kenapa tidak silakan masuk kelahat dan sesuai dengan prosudur yang ada. Bener juga sih, kalau dipikir pikir dan kesannya Montana seperti di memonopoli,” kata Sungudi. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 16:58

Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng 

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE