ISI

PUTUSAN MK PASTIKAN KEMENANGAN PASLON ASKOLANI – SLAMET


9-August-2018, 18:55


BANYUASIN — Pasangan Calon Bupati pemenang Pilkada Banyuasin, H.Askolani-H.Slamet Sumosentono tinggal menunggu penetapan KPU dan jadwal pelantikan untuk ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih periode 2018 – 2023.

Hasil sidang putusan Mahkama Konsitusi (MK) hari ini Kamis (09/08) telah memutuskan menolak semua gugatan Paslon nomor urut 2, Arkoni MD – Azuar Hamid. Hal ini semakin menguatkan Paslon Askolani – Slamat sebagai pemenang Pilkada Banyuasin.

Terkait dengan hal tersebut H. Askolani. SH. MH, Kamis (09/08) menyampaikan kepada media, mengajak semua lapisan Masyarakat Banyuasin untuk senantiasa saling berangkulan dalam membangun Banyuasin.

“Sampaikan kepada warga Banyuasin, ini kemenangan rakyat. Kemenangan kita semua, saatnya bersama-sama kita membangun Banyuasin yang kita cintai ini,” jelasnya di kediamannya Jalan Camat II RT 25 kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Menurut Askolani, bahwa kemenangan ini adalah sebuah amanah dari rakyat Banyuasin yang akan dipertanggung jawabkan. Dia berjanji akan segera melaksanakan semua program-program percepatan pembangunan di Banyuasin.

“Ini adalah sebuah amanah dari rakyat. Kami akan segera melakukan percepatan pelaksanaan program untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya

Sementara itu Kuasa Hukum Askolani – Slamet yang di Wakili Yudi Wahyudi SH menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Banyuasim, Kamis, 9 Agustus, siang ini.

Dikatakan dia bahwa dalam sidang tersebut, MK telah memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Arkoni-Azuar Hamid

“Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan Askolani – Slamet sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin lima tahun ke depan. Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Banyuasin. Dari hasil keputusan ini, pasangan Arkoni-Azuar Hamid tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Banyuasin.” tegasnya

Menurut dia, ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. “Satu diantaranya alasan penolakan itu, yakni lewatnya batas waktu pengajuan pemohon. Intinya Hakim menolak secara keseluruhan permohonan pemohon.” pemungkasnya.

Terpisah, Komisioner Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Banyuasin Salinan mengatakan, dengan adanya hasil putusan MK yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2, maka KPU Banyuasin akan segerah melaksanakan tahapan berikutnya yaitu penetapan Paslon Cabup dan Caqabup terpilih H. Askolani – Slamet.

“Ya benar memang sudah ada putusan dari MK yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2, selanjutnya kami dari pihak KPU segerah akan melaksanakan pleno terbuka penetapan Cabup – Cawabup terpilih pada Pilkada 2018 yaitu H. Askolani – Slamet,” jelasnya.

Salinan menambahkan bahwa pada rapat pleno nanti yang di gelar pada Minggu (12/08) di Kantor Sekretariat KPU Banyuasin akan mengundang seluruh lima Paslon Bupati Banyuasin dan Stokeholder.(Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 16:58

Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng 

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE