ISI

FAKTA PERSIDANGAN, PT. ARTA PRIGEL AKUI TANAH MILIK ORANG TUA DAHLIAN BELUM DIGANTI RUGI


24-July-2018, 07:39


LAHAT – Sidang perdata kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan kebun kelapa sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel dengan agenda kesaksian siang tadi, Senin (23/7/2018) diakui pihak PT. Arta Prigel dihadapan majelis hakim di ruang sidang Cakra gedung utama Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pengakuan itu diungkapkan mantan Asisten Manager yang juga Kepala Bagian Humas PT. Arta Prigel, Alam dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Kelas II A Lahat didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH dan pengunjung sidang.

Sementara, Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maringan Siregar. SH, Yulius Rafli. SH tak tampak batang hidungnya. Namun, Pihak warga selaku Penggugat dihadiri pengacara Firnanda. SH. CLA dan pihak Turut Tergugat 1 Pemkab Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH dan Turut Tergugat 2 yakni BPN Lahat dikuasakan kepada staf Seksi Sengketa BPN Lahat.

Ketika pertanyaan ketua dan dua anggota majelis hakim ditujukan kepada Alam secara bergantian, Alam menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat Asisten Manager di PT. Arta Prigel dari tahun 1998 sampai dengan 2005, permasalahan ganti rugi lahan milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian belum diberikan karena belum ada kesepakatan nilai konpensasinya.

“Tanah itu kami ketahui milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian dari hasil tim survey PT. Arta Prigel dan pihak terkait lainnya seluas kurang lebih 12 hektar. Setelah itu, saya sering menerima kedatangan Dahlian dan Alm. Burlian sebagai tamu kantor untuk minta diselesaikan segera permasalahan ganti rugi lahan mereka,” bebernya.

Diakui Alam, sekitar Maret 2003 dirinya selaku Asisten Manager dan General Manager, Budi serta Manager, Tumpak menggelar rapat internal perusahaan dan mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan surat resmi yang bertujuan menindaklanjuti kedatangan Dahlian dan Alm. Burlian menuntut gantui rugi tanah milik orang tuanya seluas kurang lebih 12 hektar.

“Surat keputusan hasil rapat itu ditandantangani saya dan disaksikan oleh General Manager dan Manager saat itu di kantor PT. Arta Prigel menjelaskan pihak perusahaan siap ganti rugi lahan milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian asal ada kesepakatan bersama. Namun sampai dengan tahun 2005 belum ada kesepakatan masalah ganti rugi lahan yang dimaksud,” terangnya. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 4-December-2024, 21:25

PWI Muba Juara Umum Cabor Catur Porwada 

OKU - 4-December-2024, 21:03

Ditemukan10 Paket Sabu Diduga Milik VY

OKU - 4-December-2024, 19:21

Guru Olahraga SD Yang Cabuli Murid Perempuan, Akhirnya Ditahan.

BANYU ASIN 4-December-2024, 12:27

GPMBM AKSI DAMAI DI DEPAN KANTOR BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 4-December-2024, 12:06

PLN UP3 Lahat Siapkan SPKLU Bagi Pemudik Nataru 2025

OKU - 4-December-2024, 12:03

Jelang Nataru, PLN Lahat Kembali Siagakan 378 Personil

BANYU ASIN 4-December-2024, 10:18

KPU BANYUASIN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA 

LAHAT - 4-December-2024, 01:42

PWI Lahat Optimis Raih Medali di Porwada Sumsel 2024 Muba 

LAHAT - 4-December-2024, 01:41

Ketua Tim YM-BM Silaturahmi Ke Kediakan BZ Ajak Pendukung Jangan Terprovokasi & Memprovokasi 

LAHAT - 4-December-2024, 01:41

Dianggap Tidak Becus, Ketua Gerakan Cintai Lahat Minta Pj Bupati Lahat Angkat Kaki 

LAHAT - 3-December-2024, 23:59

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Cagub-Cawagub dan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 

MUBA - 3-December-2024, 23:59

 Kontingen 17 Kabupaten/Kota Siap Berlaga Menjadi Juara di Ajang Olahraga Wartawan

BANYU ASIN 3-December-2024, 16:19

RAPAT PLENO HASIL PILKADA BANYUASIN DIGELAR 

OKU - 3-December-2024, 13:45

Berbagi Kebahagiaan Jelang Tahun Baru: YBM PLN UP3 Jambi Dukung Pengembangan UMKM Lokal

LUBUK LINGGAU - 3-December-2024, 13:22

PLN UID S2JB Wujudkan Keadilan Energi, Serahkan Bantuan Pasang Baru Listrik untuk Masyarakat Lubuk Linggau

MUBA - 2-December-2024, 23:51

Gladi Resik Pembukaan Porwada Sumsel ke-IV Tahun 2024, Ditinjau Langsung Ketua PWI Sumsel, Ini Persiapannya 

LAHAT - 2-December-2024, 23:20

Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Berikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

LAHAT - 2-December-2024, 21:16

Pasca Pilkada Serentak, Kapolres Lahat Ajak Masyarakat Bersatu 

OKU - 2-December-2024, 21:14

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara, Teddy & Marjito Unggul

MUBA - 2-December-2024, 20:07

Puncak Peringatan HUT Korpri dan HUT PGRI Beserta Hari Guru Nasional, Pemkab Muba Adakan Talk Show dan Donor Darah 

LAHAT - 2-December-2024, 18:42

Kajari Lahat Pimpin Upacara Peringati HUT KORPRI Tahun 2024 

LAHAT - 2-December-2024, 14:47

Kapolsek Merapi Bubar Lokasi Sabung Ayam Didesa Gedung Agung 

LAHAT - 1-December-2024, 20:19

KPU Diminta Transparan, Kapolres Lahat Jamin Keamanan dan Kelancaran Proses Pleno 

OKU TIMUR 1-December-2024, 17:58

Bupati Enos Hadiri Peresmian Pura Kades Dharma Buana Sekaligus Acara Pangur 

OKU TIMUR 1-December-2024, 16:40

 Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE