ISI

SETDA BAGIAN HUKUM PEMKAB BANYUASIN GELAR PENYULUHAN HUKUM TERPADU


23-July-2018, 22:44


BANYUASIN — Untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Bagian Hukum, yang bekerjasama dengan Kemenag, Dinkes, Bpjs dan Tipikor Polres Banyuasin memberikan penyuluhan hukum terpadu.

Acara tersebut dilaksanakan di
Pendopoan Kantor Camat Betung, Kabupaten Banyuasin. Senin (23/07) dengan narasumber Iptu H.Husein Ahmad SH Kanit Tipikor Polres Banyuasin, Drs.H.Iskandar Mahyudin M.Si Kemenag Banyuasin, Suparsih Dinkes Banyuasin dan Prihatin Nova Kepala Bpjs Banyuasin.

Hadir dalam acara tersebut yakni Camat Betung Arifin Nasution, S.Sos, M.Si beserta staf Kecamatan beserta tamu undangan lainnya sekitar 100 orang yang terdiri dari Kades/Lurah, Ketua, BPD, LPM, Sekdes, Karang Taruna,Ketua PKK dan tokoh masyarakat.

Dikesempatan itu Kanit Tipikor Polres Banyuasin Iptu H.Husein SH mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting, agar masyarakat tidak buta hukum, melainkan semakin paham tentang hak dan kewajibannya hidup di negara hukum. “Kegiatan seperti ini diharapkan sebagai upaya pencegahan sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum di masyarakat, kususnya tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar dia.

Oleh karena itu jelas dia,diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti dan memahami segala permasalahan yang berkaitan dengan tema yang disampaikan. “Untuk itu kegiatan ini disertai dengan metode tanya jawab antara narasumber dan para peserta, agar tercipta budaya hukum menuju bangsa yang cerdas dan taat hukum,” kata dia.

Sementara Suparsih dari Dinkes Banyuasin mengatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (otonomi daerah) Perubahan tersebut merupakan implementasi dari pasal 18 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

“ Dalam hal tersebut Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dani tugas pembantuan” kata dia.

Dikatakan dia bahwa Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Dalam undang –undang 23 tahun 2014 pada bab IV bagian ketiga tentang urusan pemerintahan konkuren yang mengatur urusan wajib dan urusan pilihan menjadi kewenangan daerah.

Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan produk hukum daerah yang memuat tentang pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tatanan pemerintahan dan pembangunan khususnya di kabupaten Banyuasin.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah maka acuan yang harus digunakan adalah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dimana dalam penyusunan suatu produk hukum daerah harus melaui beberapa tahapan yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

“Diselengggarakannya penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pemahaman bagi Kepala Desa/ Lurah, BPD maupun masyarakat umum serta bagaimana cara dan penganggaran penyusunan naskah akademik dalam penyusunan suatu produk hukum daerah yang tidak terlepas dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” beber dia.

Sementara Camat Betung Arifin Nasution S.Sos, M.Si mengatakan, penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan Hukum lanjut dia,sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat,Kades,Perangkat Desa serta aparatur, dibidang hukum.

“Dengan cepatnya perkembangan sosial politik ekonomi dan teknologi saat ini, ujar dia, sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, agar memahami hukum yang berlaku,” tutur dia.

Camat juga berharap agar para peserta dapat mengikuti dan menyimak seluruh materi kegiatan ini supaya dapat bermanfaat, agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. “Sehingga dapat mendukung hukum masyarakat dalam bentuk tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE