ISI

SETDA BAGIAN HUKUM PEMKAB BANYUASIN GELAR PENYULUHAN HUKUM TERPADU


23-July-2018, 22:44


BANYUASIN — Untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Bagian Hukum, yang bekerjasama dengan Kemenag, Dinkes, Bpjs dan Tipikor Polres Banyuasin memberikan penyuluhan hukum terpadu.

Acara tersebut dilaksanakan di
Pendopoan Kantor Camat Betung, Kabupaten Banyuasin. Senin (23/07) dengan narasumber Iptu H.Husein Ahmad SH Kanit Tipikor Polres Banyuasin, Drs.H.Iskandar Mahyudin M.Si Kemenag Banyuasin, Suparsih Dinkes Banyuasin dan Prihatin Nova Kepala Bpjs Banyuasin.

Hadir dalam acara tersebut yakni Camat Betung Arifin Nasution, S.Sos, M.Si beserta staf Kecamatan beserta tamu undangan lainnya sekitar 100 orang yang terdiri dari Kades/Lurah, Ketua, BPD, LPM, Sekdes, Karang Taruna,Ketua PKK dan tokoh masyarakat.

Dikesempatan itu Kanit Tipikor Polres Banyuasin Iptu H.Husein SH mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting, agar masyarakat tidak buta hukum, melainkan semakin paham tentang hak dan kewajibannya hidup di negara hukum. “Kegiatan seperti ini diharapkan sebagai upaya pencegahan sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum di masyarakat, kususnya tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar dia.

Oleh karena itu jelas dia,diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti dan memahami segala permasalahan yang berkaitan dengan tema yang disampaikan. “Untuk itu kegiatan ini disertai dengan metode tanya jawab antara narasumber dan para peserta, agar tercipta budaya hukum menuju bangsa yang cerdas dan taat hukum,” kata dia.

Sementara Suparsih dari Dinkes Banyuasin mengatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (otonomi daerah) Perubahan tersebut merupakan implementasi dari pasal 18 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

“ Dalam hal tersebut Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dani tugas pembantuan” kata dia.

Dikatakan dia bahwa Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Dalam undang –undang 23 tahun 2014 pada bab IV bagian ketiga tentang urusan pemerintahan konkuren yang mengatur urusan wajib dan urusan pilihan menjadi kewenangan daerah.

Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan produk hukum daerah yang memuat tentang pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tatanan pemerintahan dan pembangunan khususnya di kabupaten Banyuasin.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah maka acuan yang harus digunakan adalah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dimana dalam penyusunan suatu produk hukum daerah harus melaui beberapa tahapan yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

“Diselengggarakannya penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pemahaman bagi Kepala Desa/ Lurah, BPD maupun masyarakat umum serta bagaimana cara dan penganggaran penyusunan naskah akademik dalam penyusunan suatu produk hukum daerah yang tidak terlepas dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” beber dia.

Sementara Camat Betung Arifin Nasution S.Sos, M.Si mengatakan, penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluhan Hukum lanjut dia,sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat,Kades,Perangkat Desa serta aparatur, dibidang hukum.

“Dengan cepatnya perkembangan sosial politik ekonomi dan teknologi saat ini, ujar dia, sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, agar memahami hukum yang berlaku,” tutur dia.

Camat juga berharap agar para peserta dapat mengikuti dan menyimak seluruh materi kegiatan ini supaya dapat bermanfaat, agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. “Sehingga dapat mendukung hukum masyarakat dalam bentuk tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 25-November-2024, 23:59

Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:19

Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:18

Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat 

LAHAT - 25-November-2024, 22:17

PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 

LAHAT - 25-November-2024, 22:15

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri 

LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

BANYU ASIN 25-November-2024, 14:10

APEL PASUKAN PENGAMAN TPS PILKADA 2024 BANYUASIN 

BANYU ASIN 25-November-2024, 13:29

PJ BUPATI BANYUASIN RAKOR PENGENDALIAN INPlASI DAERAH PENYEDIAN 3 JUTA RUMAH 

JAWA TIMUR - 25-November-2024, 12:33

Mantan Kapolres Lahat Kombes Pol Achmad Gusti Hartono Berhasil Bawa Team Voli LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

MUBA - 25-November-2024, 10:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput 

OKU - 25-November-2024, 09:42

4 DESA BLANK SPOT TELAH DITANGANI PEMKAB OKU SIAP HADAPI PILKADA SERENTAK 27 NOPEMBER 2024 

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE