ISI

DISPERINDAG BAKAL LARANG MIGOR CURAH BEREDAR


22-February-2016, 17:20


//// Sesuai Aturan Permendag No.80 Tahun 2014
Disperindag Lahat Galakkan Sosialisasi Ke Pedagang dan Konsumen

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kabupaten Lahat, Fikriansyah SE Msi menegaskan, bahwasanya minyak goreng (migor) curah yang beredar dipasaran dilarang untuk dikonsumsi oleh masyarakat dalam waktu kedepannya. Hal ini sendiri merujuk kepada pelarangan edar migor curah dalam surat edaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) No.80 tahun 2014, tentang migor wajib kemasan dengan merk standar indonesia.

“Memang, sesuai kebijakan yang ada, pemberlakukan permendag yang ditetapkan 27 Maret 2015, baru akan diberlakukan efektif di tahun 2016 ini,” ujar Fikri, kemarin (22/2).

Fikri menambahkan, memang untuk pemberlakuan peraturan ini sendiri sempat tertunda selama setahun. Sampai akhirnya, dengan segala pertimbangan, maka, migor curah dilarang edarnya di tahun 2016 ini. Adapun beberapa alasan yang dikemukakannya, diantaranya adalah demi kepentingan perlindungan konsumen dilapangan sendiri.

“Jika migor curah, jelas tidak ada kemasan, siapa yang produksi, komposisi migor, termasuk kapan tanggal expirednya. Ini jelas akan membahayakan dan merugikan disisi konsumen sendiri. Dikhawatirkan bisa jadi, ada produsen nakal hanya daur ulang, masyarakat tidak mengetahui kalau expired, kalau ada hal-hal terjadi, maka warga mau menuntut kemana,” beber Fikriansyah lagi.

Fikriansyah mengungkapkan, oleh sebab itu, diarahkan dan dihimbau kepada seluruh masyarakat, konsumen migor, kedepan bisa beralih ke migor kemasan, dimana, semuanya tercantum. Dalam waktu dekat saja, Pemkab Lahat, melalui Disperindag menghimbau kepada pedagang maupun produsen melalui proses sosialisasi, jika memang masih beredar, secepatnya agar bisa untuk diterik peredarannya.

“Untuk Kabupaten Lahat sendiri, kedepan kita akan terbitkan surat edaran bupati, perihal peredaran migor curah itu sendiri, atau untuk tidak dijual belikan lagi, demi keamanan dan kenyamanan konsumen, akibat mengkonsumsi makanan dan minuman (mamin),” jelasnya.

Anto (38), salah satu pedagang gorengan dijumpai dilapangan mengatakan, sebenarnya dirinya sangat setuju dengan rencana pemerintah yang ada. Akan tetapi, diakuinya pula, selama ini untuk harga jual migor curah dan bermerek memang memiliki selisih harga yang lumayan jauh. Jadi, jika memang kedepan migor curah dilarang edar, dirinya meminta kepada pihak pemerintah untuk bisa sedemikian rupa mengawasi peredaran atau penjualan migor kemasan dilapangannya, jangan menyulitkan bagi kalangan pedagang bermodal kecil sepertinya.

“Kami sih intinyo setuju bae, tapi selamo ini beda rego migor curah samo kemasan sangat jauh. Nah, kami ini pedagang modal kecik, jadi jelas pilih migor curah, kalopun kedepan itu diberlakuke, kami minta ado pengawasan ketat pemerintah, khususnyo masalah rego jual di pedagang,” bebernya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE