ISI

MA RI Kabulkan Kasasi PT BGG, Batalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan PN Lahat 


8-April-2026, 17:45


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE —— Setelah dilakukan Pemeriksaan dan Penelitian terhadap Tanah Objek Sengketa dengan luas 4,5 Hektar yang berlokasi di Ataran Kutean, yang diklaim masuk Wilayah Desa Banjar Sari, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya mendapatkan ketetapan Hukum yang jelas, dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan KASASI PT Budi Gema Gempita (BGG).

Seperti kita ketahui, sebelumnya telah dilaksanakan berbagai rangkaian Proses Hukum yang telah dijalani dari Permasalahan Sengketa antara Sdr. Aga Hariansyah dengan PT. BGG. Dari rangkaian Proses Hukum yang dijalani, telah mendapatkan berbagai macam hasil Putusan mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan Tinggi Palembang hingga akhirnya Putusan Final di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek yang menjadi Sengketa bermula Ketika Aga Hariansyah mengklaim memiliki Tanah seluas 4,5 Ha, yang diklaim masuk di dalam wilayah IUP OP PT. BGG, Aga Hariansyah juga mengklaim Objek Sengketa terletak di Desa Banjar Sari, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat. Sedangkan didalam IUP OP PT BGG Nomor : 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 wilayah Lokasi Penambangan terletak di wilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Parabumenang dan Desa Gedung Agung.

Proses Hukum dimulai dari Sdr. Aga Hariansyah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Lahat. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, PN Lahat menetapkan putusan melalui Surat Putusan PN Lahat Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025 dengan Putusan :

  1. Menolak Gugatan Penggugat (Aga Hariansyah) untuk seluruhnya
  2. Menghukum Penggugat (Aga Hariansyah) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.223.500,00 (Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)

Putusan tersebut dikeluarkan PN Lahat dengan pertimbangan hasil dari rangkaian persidangan yang mana kedua bela pihak telah memberikan alat bukti, dan para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada. Disimpulkan bahwa dari alat bukti yang diajukan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka keseluruhan gugatan penggugat beralasan menurut hukum untuk ditolak.

Dari hasil keluarnya putusan PN Lahat, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah proses banding dikeluarkan putusan oleh PT Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG Tanggal 21 Juli 2025 dengan putusan:

  1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat (Aga Hariansyah)
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025 yang dimohonkan pembanding

Setelah keluarnya Putusan PT Palembang, Pihak PT. BGG dengan menggunakan Hak Hukumnnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah dikeluarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 140 K/Pdt/2026 tanggal 04 Februari 2026 dengan Putusan :

  1. Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR PT. BUDI GEMA GEMPITA (BGG) tersebut;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG Tanggal 21 Juli 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025;

Sidang Kasasi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota yakni, Anggi Prayurisma, SH, MH, dengan tidak dihadiri Panitera Pengganti, Dr. Heru Pramono SH, M,Hum, Ketua Majelis Rahmi Mulyati, S.H., M.H, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. Panitera Pengganti, Anggi Prayurisman, S.H, M.H.

Dalam Sidang Pembacaan Putusan, Objek Sengketa, Majelis Hakim MA RI mengabulkan KASASI PT BGG dan membatalkan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Palembang. “Dengan ini, mengabulkan permohonan KASASI dari pemohon Direktur PT BGG, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG, tanggal 21 Juli 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025,” kata Ketua Majelis MA Republik Indonesia.”

Selain itu, Mahkamah Agung menyampaikan, berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat (Aga Hariansyah) dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Lahat dapat memerintahkan kepada Penggugat atau pihak manapun yang terkait dalam tanah Objek Sengketa untuk tidak beraktivitas, serta dapat mengosongkan Objek Sengketa selama gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum Tetap/Inkrah.

Berikutnya, ditegaskan Majelis Hakim Agung MA Republik Indonesia, Objek Sengketa Tanah dengan luas ± 4,5 Ha yang terletak di Ataran Kutean, yang diklaim masuk wilayah Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil Putusan Kasasi bukan terletak diwilayah Desa Banjarsari serta Objek Sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat masuk wilayah IUP OP PT. BGG.
Lebih Lanjut, disampaikan Majelis Hakim Agung, Gugatan Penggugat (Aga Hariansyah) sebelumnya ke Pengadilan Negeri Lahat telah memberikan Putusan Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 11 Juni 2025, salah Objek dan Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas.

Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 11 Agustus 2025 dan Kontra Memori Kasasi yg diterima tanggal 15 Agustus 2025. Selain itu, Penggugat (Aga Hariansyah) tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang kepemilikan atas Objek Sengketa yang dibeli oleh Burman selanjutnya dihibahkan kepada Penggugat berdasarkan Surat Hibah Tanah tanggal 23 Januari 2023, kemudian Objek Sengketa tersebut tidak pernah digunakan/dimanfaatkan atau dipelihara dengan baik oleh Burman maupun Penggugat sendiri.

Sebaliknya Tergugat (PT. BGG) dapat membuktikan dalil sangkalannya atas tanah Objek Sengketa milik Tergugat yang diperoleh dengan cara Pembebasan Lahan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada tahun 2014. Tanah yang diklaim Penggugat masuk wilayah Banjarsari adalah tanah milik warga Desa Muara Lawai masuk dalam Wilayah Desa Muara Lawai dan wilayah IUP OP PT. BGG.

Dengan Keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini maka dapat disimpulkan bahwa dimenangkan oleh PT. BGG dan Pihak yang kalah harus menghormati dan menjalankan sesuai Keputusan Hukum. Oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung RI ini, diharapkan menjadi pembelajaran Hukum bagi Masyarakat dan semua Pihak, bahwa segala sesuatu yang menjadi Hak harus dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE