ISI

Tegaskan Kepatuhan Rekrutmen 2026: Disnakertrans MUBA Wajibkan Perusahaan Lapor Loker dan Larang Pungutan Biaya


13-February-2026, 13:09


MUBA, SO– Menindaklanjuti dinamika pasar kerja serta memperkuat perlindungan terhadap pencari kerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga,AP secara resmi merilis pedoman rekrutmen tenaga kerja tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan (lowongan kerja palsu).

Pemerintah Kabupaten Muba dibawah Komando Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen melalui Disnaketrans Muba menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pelaporan lowongan kerja bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi tegas.

  1. Dasar Hukum dan Regulasi Acuan

Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa Prosedur rekrutmen ini berpedoman pada aturan sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/1/HK.04/I/2026 tentang Optimalisasi Integrasi Informasi Pasar Kerja Nasional melalui Platform SIAPkerja.
  • Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 560/021/Disnakertrans/2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Transparansi Rekrutmen.
  • Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan & penempatan tenaga kerja
  • Peraturan Bupati Muba No.255 Tahun 2021 ttg Petunjuk Pelaksana Perda.No.2 Th.2020 ttg Pemberdayaan & Penempatan Tenaga Kerja
  1. Poin Penegasan Bagi Perusahaan (Pemberi Kerja)

Berdasarkan regulasi di atas, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin DIWAJIBKAN:

  • Melaporkan Lowongan Kerja: Setiap rencana rekrutmen wajib dilaporkan secara tertulis atau melalui sistem digital KarirHub (SIAPkerja) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum informasi tersebut disebarluaskan ke publik.
  • Transparansi Tanpa Biaya: Dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun (biaya administrasi, transportasi, seragam, atau biaya medikal) kepada calon tenaga kerja. Pelanggaran terhadap poin ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
  • Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Sesuai Perda Muba, perusahaan wajib memprioritaskan warga lokal (KTP Muba) yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
  • Kewajiban Melapor Hasil Rekrutmen: Perusahaan wajib melaporkan daftar nama tenaga kerja yang diterima kepada Disnakertrans Muba sebagai bukti pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan.
  1. Panduan Bagi Masyarakat Agar Tidak Tertipu

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi mandiri melalui langkah berikut:

  • Cek Website Resmi: Pastikan lowongan terdaftar di portal resmi pemerintah karirhub.kemnaker.go.id.
  • Identifikasi Modus: Abaikan lowongan yang menggunakan alamat email gratisan (seperti: [email protected]) dan yang menjanjikan kelulusan dengan membayar sejumlah uang.
  • Konfirmasi Langsung: Jika ragu, silakan datang ke Kantor Disnakertrans Muba atau hubungi layanan pengaduan resmi kami.

info lebih lengkap bisa menghubungi Contact Person disnakertrans muba melalui Whatsapp +62 821-8299-6310
Sosmed disnakertransmuba
Facebook : Disnakertransmuba
Instagram : sdm unggul muba
Tiktok : disnakertransmuba Official

Kepala Disnakertrans Muba Herryandj Sinulingga AP sebut
“Berdasarkan SE Menaker tahun 2026, sistem rekrutmen kini sudah terintegrasi secara nasional. Kami hadir untuk memastikan warga Muba mendapatkan pekerjaan dengan cara yang bermartabat dan tanpa pungutan biaya.” mari berkolaborasi bersama untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dan Sejahtera Tegasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE