ISI

Apkasi Desak PP UU Desa Segera Terbit untuk Selamatkan Harmonisasi Perda di Daerah


6-November-2025, 20:46


Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan bahwa lambatnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama dalam harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengurus Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Apkasi hadir untuk memberikan pandangan komprehensif mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai fasilitator utama pembangunan di desa. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Apkasi Riza Herdavid (Bupati Bangka Selatan), Koordinator Wilayah Sumatera Utara Asri Ludin Tambunan (Bupati Deli Serdang), Koordinator Wilayah Banten Hj. Ratu Rachmatuzakiyah (Bupati Serang), serta Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Wakil Sekjen Apkasi Riza Herdavid menyoroti lambannya tindak lanjut revisi Perda kabupaten pasca-rekomendasi DPD RI. Menurutnya, meski sebagian besar kabupaten telah memulai proses penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, proses tersebut kini terhenti.

“Progres harmonisasi Perda Desa terhambat karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari UU Desa,” ujar Riza.
“Ketidakpastian ini membuat Pemda kesulitan merumuskan norma teknis, sehingga banyak draf Perda tertahan dan menimbulkan kekosongan hukum di lapangan,” tambahnya.

Selain regulasi yang belum jelas, Apkasi juga menyoroti tumpang tindih aturan teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang justru bertentangan dengan semangat penyederhanaan sebagaimana diamanatkan DPD RI. Kondisi ini, kata Apkasi, memperlambat kesiapan kabupaten dan desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, Apkasi juga menyoroti kerentanan fiskal pemerintah kabupaten dalam menjalankan fungsi pembinaan desa. Tantangan yang dihadapi antara lain lemahnya pengawasan, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dan ketergantungan APBD pada transfer pusat.

“Struktur APBD kabupaten yang 70–80 persen bergantung pada transfer pusat menyisakan ruang yang sangat sempit bagi Pemda untuk program pembinaan dan pengawasan desa,” jelas Riza.

Apkasi juga mendesak DPD RI untuk meninjau ulang mekanisme penyaluran Dana Desa, yang saat ini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes). Pola tersebut, menurut Apkasi, justru memperlemah fungsi pengawasan teknis kabupaten sebagai pembina desa.

Koordinator Wilayah Apkasi Sumut Asri Ludin Tambunan menambahkan bahwa lebih dari 50% penganggaran desa masih bermasalah.

“Daerah perlu diberi kelonggaran dalam penggunaan Dana Desa untuk mengoptimalkan serapan dan mengurangi SiLPA yang menghambat akuntabilitas,” tegas Bupati Deli Serdang ini.

Sementara itu, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah mengangkat persoalan teknis lain yang dihadapi perangkat desa, yakni beban administrasi akibat banyaknya aplikasi digital dari berbagai kementerian.

“Saat ini perangkat desa harus menggunakan sekitar 24 aplikasi dari Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, hingga Kejaksaan. Ini sangat menyulitkan dan menyita waktu mereka dari tugas utama,” ujarnya.

Rekomendasi Apkasi: Percepatan Regulasi dan Reformulasi Anggaran

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Apkasi menyampaikan dua rekomendasi utama:
1. Percepatan Dukungan Regulatif
Mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan PP Pelaksana UU Desa dan meminta DPD RI melakukan pengawasan ketat agar K/L tidak mengeluarkan regulasi teknis yang tumpang tindih.
2. Reformulasi Dukungan Anggaran
Mendorong fleksibilitas alokasi Dana Desa (10–20%) untuk kebutuhan lokal dan meninjau ulang mekanisme penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) guna memulihkan fungsi verifikasi dan pengawasan kabupaten.

Apkasi menegaskan bahwa sinergi antara pusat, daerah, dan desa tidak boleh berhenti pada tataran wacana.

“Bersama DPD RI, kami siap memastikan rekomendasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi kebijakan nyata yang memperkuat tata kelola desa di seluruh Indonesia,” tegas Riza Herdavid.

Selain Apkasi, DPD RI juga menghadirkan narasumber lain, yakni Dr. Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa), Surta Wijaya (Ketua Umum Apdesi), dan Asri Anas (Ketua Umum DPP Desa Bersatu).

(YOKI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE