ISI

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap 3 Pengedar Narkotika Sabu dan Ganja 

"BB Diamankan Ganja 3.497 Gram, Sabu 51,76 Gram, dan 1 Unit Senpira Revolver"

28-October-2025, 20:03


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Satuan Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, SH, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat di Back-Up anggota Polsek Tanjung Sakti, berhasil mengungkap kasus Narkoba.

Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/A-89/X/ 2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 25 Oktober 2025, kejadian pada Sabtu sekira pukul 00.10 WIB. Dan, berhasil mengamankan Tiga Orang terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Perihal ungkap perkara tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram Narkotika jenis sabu. Dan, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon (Narkotika jenis ganja).

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dirumah milik tersangka Candra warga desa Sindang Panjang kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat, Fibi Wiroka warga desa Kepala Siring kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat, dan Didin Istiawan warga desa Pulau Pan kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

“Benar, dari tangan ketiga terduga Pengedar ini kita amankan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3.497 gram, dan Sabu seberat 51,76 gram, berikut satu pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver bergagang hitam,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Selasa (28/10/2025).

Dijelaskan Liespono, untuk kronologis bermodal laporan dari masyarakat ke-Kasat Resnarkoba lalu, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB, personil Satresnarkoba dan di Back-Up oleh personil polsek Tanjung Sakti melakukan penangkapan terhadap TSK Fibi Wiroka, Candra, dan Didin Istiawan.

“Yang mana saat itu tersangka sedang duduk di ruang tamu lantai dua rumah milik tersangka Candra yang beralamat didesa Sindang Panjang kecamatan Tanjung Saksi PUMI Kabupaten Lahat,” ujar Liespono.

Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver begagang hitam, 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm warna emas, 1 (satu) bal plastik klip transparan dan 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO warna tosca di temukan personil Satresnarkoba di dalam tas selempang merek CHEER SOUL warna cokelat yang digunakan TSK Fibi Wiroka saat itu.

“Kemudian ditemukan barang bukti kembali berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis ganja dan ditemukan kembali 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis ganja yang ditemukan dilantai rumah milik Tersangka Candra,” tambahnya.

Kemudian, dikatakan Liespono, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan TSK Fibi Wiroka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis Ganja yang ditemukan personil Satresnarkoba di atas kabin mobil cary warna hitam ber No. Pol BG 8422 WA, dan di akui oleh Tersangka Fibi Wiroka BB tersebut miliknya.

“Selanjutnya, Fibi Wiroka, Candra, dan, Didin Istiawan berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BB 3 paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 3.497 gram, 6 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 51,76 gram, 1 pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver bergagang hitam (diserahakan ke Unit Pidum Sat reskrim Polres Lahat), 4 butir amunisi kaliber 9 mm warna emas (diserahkan ke Unit Pidum Sat reskrim Polres Lahat), 3 unit timbangan digital, 5 bal plastik klip transparan, 1 buah tas selempang merek CHEER SOUL warna cokelat, 1 buah karung warna putih, 1 unit handphone android merek OPPO warna tosca, 1 unit mobil cary warna hitam dengan No. Polisi BG 8244 WA.Disita dari tersangka FIBI WIROKA, 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto :326 gram, 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan batang- batang kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 46 gram, 1 buah plastik transparan yang didalamnya berisikan daun dan biji-bijian kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 136 gram, 1 paket daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 3,11gram, 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 2,73 gram, 1 buah kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan biji-bijian kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 37 gram.
Disita dari tersangka CANDRA. Lalu, 1 paket daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 4,64 gram, 1 potong celana pendek merek Premium warna biru.Disita dari tersangka Didin Istiawan,” pungkas Liespono.

Ketiganya pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja ini tambah Liespono, akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE