ISI

Gelapkan Uang CV. Panen Mas Baturaja Melalui Order Fiktif, Pelaku Diamankan Polisi.


14-April-2025, 22:18


Ade, diamankan polisi lantaran menjadi tersangka penggelapan terhadap perusahaan bernama CV. Panen Mas Baturaja yang berkantor di Kemelak Bindung Langit, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui sebagai karyawan CV. Panen Mas Baturaja diamankan setelah dilaporkan oleh Bambang selaku Manager perusahaan tersebut. Penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Februari.

Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, S.ik, M.AP melalui sie Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, SH mengungkapkan kronologis kejadian yang terjadi, “sejak hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 hingga tanggal 17 Maret 2025, diketahui tersangka menggunakan order fiktif lalu menjualkan barang milik CV. Panen Mas Baturaja namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan”, terangnya.

“akibatnya CV. Panen Mas Baturaja mengalami kerugian yg dihitung uang tunai sejumlah Rp. 82.934.013,00 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 21 faktur kredit )”, terangnya kembali.

Sementara itu, dari keterangan tersangka, diakuinya bahwa dia melakukan order fiktif barang kepada CV. Panen Mas Bta. Adanya order fiktif maka CV. Panen Mas bta menerbitkan faktur kredit lalu barang dapat dikeluarkan sehingga tersangka dapat menjualkannya secara ngecer dan uang hasil penjualan tidak disetorkan bahkan habis untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi, beli rokok serta bermain judi online jenis slot.

Pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, berdasar bukti permulaan yang cukup, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lalu dihari yang sama sekitar jam 20.00 WIB dilakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur beserta katim opsnal Aiptu Bedi dan anggota opsnal dirumahnya beralamatkan Jl. Kh. A. Dahlan Lr. Serang Rt. 020 Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kec. Baturaja timur kab. OKU. Tersangka ditangkap dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna pemeriksaan dalam perkara ini.

Tersangka diamankan beserta Barang Bukti 21 Lembar Faktur Kredit. Tindak Pidana Tersangka dijerat dengan pasal Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana. (As)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 6-May-2025, 23:47

187 Orang Kloter 5, Bupati Asal Berangkatkan Total 919 JCH Asal OKU Timur Tahun 2025 

LAHAT - 6-May-2025, 20:22

Polsek Pseksu Timbun Jalan Rusak dan Berlubang Dari Desa Pagar Agung – Desa Binjai

LAHAT - 6-May-2025, 16:15

Bupati Lahat Berang 56 Kades Tidak Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

LAHAT - 6-May-2025, 16:12

Kejari Lahat Pulihkan Uang Pengganti Kerugian Negara Dari 2 Perkara

MUBA - 6-May-2025, 15:18

Bupati Muba HM. Toha Audiensi dengan Kapolda Sumsel 

PAGAR ALAM - 6-May-2025, 15:12

Sinergi Tim Pembina Samsat Pagaralam dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam

MUARA ENIM - 6-May-2025, 14:14

Berikut Harapan Babinsa Desa Lingga Saat Hadiri Musdesus Pembentukan KMP

LAHAT - 6-May-2025, 11:07

Bupati Lahat Bersama Kapolres Lahat Lepas Duta Lalin ke-Ajang Provinsi

LAHAT - 5-May-2025, 21:36

Rapat Paripurna DPRD Lahat Masa Persidangan Ketiga Rekomendasi LKPJ Bupati 2024 Dihadiri 25 Anggota Dewan

LAHAT - 5-May-2025, 21:35

Polsek Pseksu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Amankan Dua Tersangka

MUARA ENIM - 5-May-2025, 20:40

Mediasi Masyarakat Desa Pulau Panggung Dengan PT BAS Dan MME Belum Final

LAHAT - 5-May-2025, 20:08

Unras Komunitas Peduli Lahat Dikawal Ketat Polres Lahat

BALI 5-May-2025, 19:12

PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:56

Bupati Muba Terima Audensi SKK Migas, Bahas Program Hulu Migas 2025 

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:55

Momentum Bersejarah! Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Teken Kesepakatan PI 10% Rimau. 

OKU TIMUR 5-May-2025, 17:59

dr. Sheila Pimpin Rapat Perdana Pengurus TP PKK OKU Timur Periode 2025-2030

MUBA - 5-May-2025, 16:27

Wabup Rohman Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BANYU ASIN 5-May-2025, 16:27

WABUP NETTA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2025

LAHAT - 4-May-2025, 20:30

Satu Lagi Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

MUBA - 4-May-2025, 20:12

“Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password” 

LAHAT - 4-May-2025, 20:11

Senin Besok, Sang Orator Akan Bernyanyi ke-Pemkab Lahat

MUARA ENIM - 4-May-2025, 11:55

Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Laporkan Hasil Panen Padi Di Desa Sugi Waras

LAHAT - 3-May-2025, 23:59

Ketua KONI Lahat Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Lahat Periode 2025 – 2029

OKU - 3-May-2025, 21:16

Polsek Lubuk Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Radio Sukses.

LAHAT - 3-May-2025, 21:06

PLN UP3 Lahat Tandatangani SPJBTL dengan PT Towing Kopindo Abadi untuk Dukung Operasional Pabrik di Pagaralam

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE