ISI
2 Orang TSK Dugaan Korupsi Peta Desa TA 2023, Kejari Akui Kemungkinan Bisa Bertambah
14-April-2025, 21:38

LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan peta Desa Fiktif yang telah merugikan Keuangan negara pada tahun 2023, dan ada kemungkinan bisa bertambah kedepannya.
Dalam Confrence di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos. SH, MH di dampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, SH MH, Kasi PIDSUS Muhammad Fadli, SH, MH dan Kasubsi Penyidik Memo SH mejelaskan, bahwa dari hasil penyidikan tim tindak pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan alat-alat bukti dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif Tahun 2023.
“Pembuatan peta desa melibatkan 244 desa dengan anggaran 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) perdesa,” ungkap Kajari Lahat dalam Press Conference pada Senin (14/4/2025).
Ia mengaku, penetapan dua orang tersangka ini dilakukan setalah tim penyidik melakukan pemeriksaan 300 (tiga ratus) saksi serta melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terakait dengan perkara ini. Tim penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 1.266.230.900 (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, untuk tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, tutup Kajari Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH MH.
Terakhir ditambahkan Kasi Pidsus M.Fadil SH, MH mengaku, bahwa untuk tersangka sendiri, tidak menutup kemungkinan ada bertambah alias tersangka lainnya.
“Saat ini, Tim Penyidik masih terus bekerja mendalami keterlibat pihak lain yang ikut bekerja sama dalam perkara ini,” tegas M.Fadil. (D1N)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 12-May-2025, 15:09
Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda!
MUBA, SO– Dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik, Kementeria
-
PALEMBANG - 12-May-2025, 14:26
CATIN PRIA DI PALEMBANG DIBACOK OTK SAAT TURUN MOBIL
PALEMBANG – Seorang (CATIN) calon pengantin pria di Palembang dibacok saat akan melangsungkan pros
-
OKU - 12-May-2025, 12:59
Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka,Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya
Direktur Utama SMBR Suherman Yahya bersama Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Baturaja – PT Semen
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU TIMUR 6-May-2025, 23:47
187 Orang Kloter 5, Bupati Asal Berangkatkan Total 919 JCH Asal OKU Timur Tahun 2025
LAHAT - 6-May-2025, 20:22
Polsek Pseksu Timbun Jalan Rusak dan Berlubang Dari Desa Pagar Agung – Desa Binjai
LAHAT - 6-May-2025, 16:15
Bupati Lahat Berang 56 Kades Tidak Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
LAHAT - 6-May-2025, 16:12
Kejari Lahat Pulihkan Uang Pengganti Kerugian Negara Dari 2 Perkara
MUBA - 6-May-2025, 15:18
Bupati Muba HM. Toha Audiensi dengan Kapolda Sumsel
PAGAR ALAM - 6-May-2025, 15:12
Sinergi Tim Pembina Samsat Pagaralam dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam
MUARA ENIM - 6-May-2025, 14:14
Berikut Harapan Babinsa Desa Lingga Saat Hadiri Musdesus Pembentukan KMP
LAHAT - 6-May-2025, 11:07
Bupati Lahat Bersama Kapolres Lahat Lepas Duta Lalin ke-Ajang Provinsi
LAHAT - 5-May-2025, 21:36
Rapat Paripurna DPRD Lahat Masa Persidangan Ketiga Rekomendasi LKPJ Bupati 2024 Dihadiri 25 Anggota Dewan
LAHAT - 5-May-2025, 21:35
Polsek Pseksu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Amankan Dua Tersangka
MUARA ENIM - 5-May-2025, 20:40
Mediasi Masyarakat Desa Pulau Panggung Dengan PT BAS Dan MME Belum Final
LAHAT - 5-May-2025, 20:08
Unras Komunitas Peduli Lahat Dikawal Ketat Polres Lahat
BALI 5-May-2025, 19:12
PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
PALEMBANG - 5-May-2025, 18:56
Bupati Muba Terima Audensi SKK Migas, Bahas Program Hulu Migas 2025
PALEMBANG - 5-May-2025, 18:55
Momentum Bersejarah! Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Teken Kesepakatan PI 10% Rimau.
OKU TIMUR 5-May-2025, 17:59
dr. Sheila Pimpin Rapat Perdana Pengurus TP PKK OKU Timur Periode 2025-2030
MUBA - 5-May-2025, 16:27
Wabup Rohman Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
BANYU ASIN 5-May-2025, 16:27
WABUP NETTA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2025
LAHAT - 4-May-2025, 20:30
Satu Lagi Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
MUBA - 4-May-2025, 20:12
“Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password”
LAHAT - 4-May-2025, 20:11
Senin Besok, Sang Orator Akan Bernyanyi ke-Pemkab Lahat
MUARA ENIM - 4-May-2025, 11:55
Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Laporkan Hasil Panen Padi Di Desa Sugi Waras
LAHAT - 3-May-2025, 23:59
Ketua KONI Lahat Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Lahat Periode 2025 – 2029
OKU - 3-May-2025, 21:16
Polsek Lubuk Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Radio Sukses.
LAHAT - 3-May-2025, 21:06
PLN UP3 Lahat Tandatangani SPJBTL dengan PT Towing Kopindo Abadi untuk Dukung Operasional Pabrik di Pagaralam
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E