ISI

Kangkangi UU Pemilu, Panwascam Laporkan Tujuh ASN ke-Bawaslu Lahat 


21-October-2024, 21:25


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—- Viral sejumlah Nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat yang diduga terlibat Politik Praktis atau ikut kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

Kedapatan sejumlah ASN di Lingkungan Pemkab Lahat yang ikut berkampanye ini, membuat Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama melaporkan kepihak Bawaslu Kabupaten Lahat.

Tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu dengan No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tertanggal 04 Oktober 2024.

“Benar, ketujuh oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat yang kedapatan terlibat dalam berkampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tersebut, telah kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lahat No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024,” ungkap Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama ketika dibincangi wartawan, pada Senin (21/10/2024).

Ia mengatakan untuk nama-nama Pejabat ASN di Lingkungan Pemkab Lahat yang diduga telah menambar aturan maupun UU tersebut diantaranya:

  • Drs.H Deswan Irsad.M.Pd.i (Kadishub Lahat) ikut dalam kegiatan di kediaman Calon Bupati Lidyawati dan ikut foto bersama dengan Meperagakan logo Paslon.
  • Dedi Supriadi.SE.,MM ( Kadis Catatan Sipil Lahat) tersorot hadir di Kediaman Berlian saat ada warga yang diundang terkait membenahi Baleho Milik Berlian yang di unggah di akun Medsos @Lahat Berlian.
  • Nangkada Lindungan Putra, SE.,MM.
  • Raswan Ansori SE MM (Kaban Kesbangpol kabupaten Lahat) diduga pelanggaran Berisi Ajakan melalui Chat kesalah satu Kades, serta menginstruksikan ke-Camat untuk diteruskan ke-bawahannya, Lurah dan kades, untuk memberikan ukuran baju, yang nantinya baju tersebut akan di berikan oleh Bapak Cik Ujang dan Ibu Lidyawati.
  • Susi Eliyanti SE (Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran berfoto selfi dengan Bapak Cik Ujang saat berkampanye.
  • Khairil Aswan SE, (Kabid di BPBD Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.
  • Jon Heri (Kabag ULP Kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.

Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jelas aturan yang sudah ditentukan dan Pj.Bupati Lahat pun sudah memberikan himbau setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa harus Netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada, baik, secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan, serta dikangkangi tindakan dari pihak Panwascam Lahat yang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif di Lingkungan Pemkab Lahat.

Terpisah, Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si mendengar adanya Viral ASN di Lingkungan Pemkab Lahat baik viral di Media Online dan Medsos mengaku, baru mengetahui Informasi tersebut. Padahal, sudah berkali-kali mengingatkan kepada Pejabat ASN Setkab Lahat agar menjaga Netralitas dan Kondusifitas dalam Pelaksanaan Pilkada.

“Sangat kita sesali, kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para Pejabat ASN Lingkungan Pemkab Lahat, yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2024, saat berkampanye,” tegas Imam Pasli.

Terkait pelanggaran tersebut, disampaikan Pj Bupati Lahat, agar menindak tegas para Pejabat ASN Pemkab Lahat yang telah dilaporkan oleh Panwascam sesuai aturan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 494 terkait larangan tentang keterlibatan ASN di Pilkada. (Reed)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-November-2024, 12:22

Polres Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergitas Ciptakan Kondisi Aman Pilkada 2024 

LAHAT - 26-November-2024, 23:37

Surat Suara Lebih dan Surat Suara Rusak Untuk Pilkada 2024 Lahat Dimusnahkan 

JAKARTA - 26-November-2024, 19:47

Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

BANYU ASIN 26-November-2024, 17:27

PJ BUPATI BANYUASIN RABU 27 NOVEMBER SIAP LAKSANAKAN PILKADA SERENTAK 

PALEMBANG - 26-November-2024, 15:54

Cara Mudah Tau Estimasi Tagihan Listrik, Pakai Fitur Swacam di PLN Mobile

LAHAT - 25-November-2024, 23:59

Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:19

Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:18

Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat 

LAHAT - 25-November-2024, 22:17

PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 

LAHAT - 25-November-2024, 22:15

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri 

LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

BANYU ASIN 25-November-2024, 14:10

APEL PASUKAN PENGAMAN TPS PILKADA 2024 BANYUASIN 

BANYU ASIN 25-November-2024, 13:29

PJ BUPATI BANYUASIN RAKOR PENGENDALIAN INPlASI DAERAH PENYEDIAN 3 JUTA RUMAH 

JAWA TIMUR - 25-November-2024, 12:33

Mantan Kapolres Lahat Kombes Pol Achmad Gusti Hartono Berhasil Bawa Team Voli LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

MUBA - 25-November-2024, 10:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput 

OKU - 25-November-2024, 09:42

4 DESA BLANK SPOT TELAH DITANGANI PEMKAB OKU SIAP HADAPI PILKADA SERENTAK 27 NOPEMBER 2024 

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE