ISI

Kangkangi UU Pemilu, Panwascam Laporkan Tujuh ASN ke-Bawaslu Lahat 


21-October-2024, 21:25


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—- Viral sejumlah Nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat yang diduga terlibat Politik Praktis atau ikut kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

Kedapatan sejumlah ASN di Lingkungan Pemkab Lahat yang ikut berkampanye ini, membuat Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama melaporkan kepihak Bawaslu Kabupaten Lahat.

Tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu dengan No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tertanggal 04 Oktober 2024.

“Benar, ketujuh oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat yang kedapatan terlibat dalam berkampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tersebut, telah kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lahat No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024,” ungkap Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama ketika dibincangi wartawan, pada Senin (21/10/2024).

Ia mengatakan untuk nama-nama Pejabat ASN di Lingkungan Pemkab Lahat yang diduga telah menambar aturan maupun UU tersebut diantaranya:

  • Drs.H Deswan Irsad.M.Pd.i (Kadishub Lahat) ikut dalam kegiatan di kediaman Calon Bupati Lidyawati dan ikut foto bersama dengan Meperagakan logo Paslon.
  • Dedi Supriadi.SE.,MM ( Kadis Catatan Sipil Lahat) tersorot hadir di Kediaman Berlian saat ada warga yang diundang terkait membenahi Baleho Milik Berlian yang di unggah di akun Medsos @Lahat Berlian.
  • Nangkada Lindungan Putra, SE.,MM.
  • Raswan Ansori SE MM (Kaban Kesbangpol kabupaten Lahat) diduga pelanggaran Berisi Ajakan melalui Chat kesalah satu Kades, serta menginstruksikan ke-Camat untuk diteruskan ke-bawahannya, Lurah dan kades, untuk memberikan ukuran baju, yang nantinya baju tersebut akan di berikan oleh Bapak Cik Ujang dan Ibu Lidyawati.
  • Susi Eliyanti SE (Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran berfoto selfi dengan Bapak Cik Ujang saat berkampanye.
  • Khairil Aswan SE, (Kabid di BPBD Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.
  • Jon Heri (Kabag ULP Kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.

Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jelas aturan yang sudah ditentukan dan Pj.Bupati Lahat pun sudah memberikan himbau setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa harus Netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada, baik, secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan, serta dikangkangi tindakan dari pihak Panwascam Lahat yang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif di Lingkungan Pemkab Lahat.

Terpisah, Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si mendengar adanya Viral ASN di Lingkungan Pemkab Lahat baik viral di Media Online dan Medsos mengaku, baru mengetahui Informasi tersebut. Padahal, sudah berkali-kali mengingatkan kepada Pejabat ASN Setkab Lahat agar menjaga Netralitas dan Kondusifitas dalam Pelaksanaan Pilkada.

“Sangat kita sesali, kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para Pejabat ASN Lingkungan Pemkab Lahat, yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2024, saat berkampanye,” tegas Imam Pasli.

Terkait pelanggaran tersebut, disampaikan Pj Bupati Lahat, agar menindak tegas para Pejabat ASN Pemkab Lahat yang telah dilaporkan oleh Panwascam sesuai aturan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 494 terkait larangan tentang keterlibatan ASN di Pilkada. (Reed)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE