ISI

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

"Ditiga Kegiatan Tahun 2020"

22-July-2024, 20:19


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Mantap.!!! Pepatah ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan “Mantan Kepala Inspektorat Lahat Tersangka” dalam perkara dugaan tindak pidana ‘Korupsi tahun 2020 Tiga Kegiatan’.

Hal tersebut, disampaikan dalam acara Press Conference capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH menegaskan, penetapan satu orang TSK berinisial ‘YR’ dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 silam.

Tiga kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 silam yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

“Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tersangka YR merupakan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,” ungkap Kejari Lahat dalam Press Conference.

Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Sehingga, kata Toto Rosdianto, tersangka YR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya, TSK YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegas Kejari Lahat.

Dengan penetapan Tersangka YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, merupakan kado terindah Kejaksaan Negeri pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 yang di apresiasi oleh Awak media kabupaten Lahat yang selama ini dianggap diam/tidak berjalan.

Dalam capaian kinerja Kejari Lahat juga menyampaikan penyitaan penyitaan aset terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap berupa satu bidang tanah yang kurang luasnya kurang lebih sekitar 500 meter persegi. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 5-November-2024, 10:17

MASYARAKAT TUNGKAL ILIR HADIRI SALAWAT AKBAR BERSAMA ASTA 

MUSI RAWAS - 5-November-2024, 08:53

Tim Samsat Muratara Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan, Sasar Bank BRI dan Puskesmas Rupit 

LAHAT - 5-November-2024, 08:37

PLN Lahat Lakukan Pemeliharaan Jaringan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

SULAWESI SELATAN 5-November-2024, 08:33

Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan

EMPAT LAWANG - 4-November-2024, 17:22

PTTUN Palembang Tolak Gugatan HBA 

LAHAT - 4-November-2024, 17:21

Polres Lahat Pastikan Keamanan Pelipatan Kertas Suara di Gudang Logistik 

LAHAT - 4-November-2024, 17:20

Mantap.!!! Belasan Siswa/i SMAN 4 Lahat Torehkan Penghargaan 

LAHAT - 4-November-2024, 17:00

YM-BM Lantik Kordes PPP, dan Ranting PDI-Perjuangan Desa Bungamas Jadi Lautan Manusia 

MUBA - 4-November-2024, 13:05

Deklarasi Bersama ASN Dan Kepala Desa Untuk Netralitas Pilkada 2024 di Muba Disaksikan Forkopimda 

PALEMBANG - 4-November-2024, 10:34

KPU OKU Gelar Acara Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati OKU di Zuri Hotel Palembang

PALEMBANG - 4-November-2024, 00:22

KPU OKU Gelar Acara Debat Pilkada 2024 Paslon ‘BERTAJI’ vs ‘YPN YESS’.

LAHAT - 3-November-2024, 14:19

Google’s No. 1 trending game today in Indonesia

LAHAT - 3-November-2024, 08:22

Paslon No 1 Lantik Tim Pemenangan 20 Desa Sekaligus 

MUBA - 2-November-2024, 23:59

BPBD Muba Gercep Tuntaskan Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang 

BANYU ASIN 2-November-2024, 13:38

KPU BANYUASIN MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIREKAP 

BANYU ASIN 2-November-2024, 13:38

MASYARAKAT BUKAN SEKEDAR PARTISIPASI UNTUK MEMILIH 

LAHAT - 1-November-2024, 21:27

Ribuan Massa Desa Muara Gelumpai Hadiri Acara Silaturahmi YM-BM 

LAHAT - 1-November-2024, 21:26

Jum’at Berkah Dari YM-BM Kembali Digelontarkan 

LAHAT - 1-November-2024, 21:17

Ribuan Siswa/i SMA Ikuti Sosialisasi Gen Z Keren Tanpa Rokok Diselenggarakan YLKI SUMBAGSEL 

LAHAT - 1-November-2024, 21:04

Jum’at Barokah, Wujudkan Program Nasional, Berikan Makanan Gratis di Sekolah 

PALEMBANG - 1-November-2024, 20:30

Pj Bupati OKU Hadiri Rakornas BPSDM Di Zuri Hotel Palembang

PALEMBANG - 1-November-2024, 20:19

Pj Bupati Muba Hadiri Rakornas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2024 

OI - 1-November-2024, 19:46

PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI, Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi dalam Semangat Hari Sumpah Pemuda

MUBA - 1-November-2024, 17:32

Exit Meeting : Pemkab Muba Berikan Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumsel 

JAKARTA - 1-November-2024, 11:58

Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE