ISI
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
"Ditiga Kegiatan Tahun 2020"22-July-2024, 20:19
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Mantap.!!! Pepatah ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan “Mantan Kepala Inspektorat Lahat Tersangka” dalam perkara dugaan tindak pidana ‘Korupsi tahun 2020 Tiga Kegiatan’.
Hal tersebut, disampaikan dalam acara Press Conference capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH menegaskan, penetapan satu orang TSK berinisial ‘YR’ dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 silam.
Tiga kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 silam yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
“Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tersangka YR merupakan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,” ungkap Kejari Lahat dalam Press Conference.
Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
Sehingga, kata Toto Rosdianto, tersangka YR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Akibat perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya, TSK YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegas Kejari Lahat.
Dengan penetapan Tersangka YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, merupakan kado terindah Kejaksaan Negeri pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 yang di apresiasi oleh Awak media kabupaten Lahat yang selama ini dianggap diam/tidak berjalan.
Dalam capaian kinerja Kejari Lahat juga menyampaikan penyitaan penyitaan aset terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap berupa satu bidang tanah yang kurang luasnya kurang lebih sekitar 500 meter persegi. (D1N)
BERITA TERKINI
-
OI - 8-September-2024, 12:51
KA Kwarcab Pramuka Ogan Ilir Pimpin Apel Pembukaan Panca Lomba Pramuka Bupati Cup 1
Ogan ilir – KA Kwarcab Pramuka Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah, S.T., M.T., M.M, mewakili Kamabic
-
OKU - 8-September-2024, 07:43
Dalam Rangka Apa Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Fitriyanah Marjito Bachri Berada Di Radibuma.. ?
Komunitas Golden Memories dan Tembang Kenangan Baturaja mengadakan acara silaturahmi di Cafe Radibum
-
LAHAT - 7-September-2024, 20:35
YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, telah dilaksanakan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 4-September-2024, 20:26
Enam Organisasi Wartawan Gelar Aksi Demo Depan Gedung DPRD Lahat
BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09
PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH
OI - 4-September-2024, 15:53
Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser
MUBA - 4-September-2024, 15:28
Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya
OKU - 4-September-2024, 13:26
Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar
JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18
PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun
OKU - 4-September-2024, 12:07
Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU
BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21
POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU
LAHAT - 3-September-2024, 23:59
KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat
LAHAT - 3-September-2024, 23:43
KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat
LAHAT - 3-September-2024, 18:51
Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase”
LAHAT - 3-September-2024, 17:45
Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase”
OKU - 3-September-2024, 16:06
Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah
MUBA - 3-September-2024, 15:06
Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba
MUBA - 3-September-2024, 14:40
PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan
PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41
Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”
PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25
Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II
LAHAT - 2-September-2024, 22:24
Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa
OKU - 2-September-2024, 22:14
Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.
OKU - 2-September-2024, 21:40
Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama
OKU - 2-September-2024, 21:12
Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang
LAHAT - 2-September-2024, 19:53
Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat
LAHAT - 2-September-2024, 19:01
Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.
JAMBI 2-September-2024, 18:57
PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi
LAHAT - 2-September-2024, 17:25
PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E