ISI
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
"Ditiga Kegiatan Tahun 2020"22-July-2024, 20:19
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Mantap.!!! Pepatah ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan “Mantan Kepala Inspektorat Lahat Tersangka” dalam perkara dugaan tindak pidana ‘Korupsi tahun 2020 Tiga Kegiatan’.
Hal tersebut, disampaikan dalam acara Press Conference capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH menegaskan, penetapan satu orang TSK berinisial ‘YR’ dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 silam.
Tiga kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 silam yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
“Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tersangka YR merupakan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,” ungkap Kejari Lahat dalam Press Conference.
Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
Sehingga, kata Toto Rosdianto, tersangka YR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Akibat perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya, TSK YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegas Kejari Lahat.
Dengan penetapan Tersangka YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, merupakan kado terindah Kejaksaan Negeri pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 yang di apresiasi oleh Awak media kabupaten Lahat yang selama ini dianggap diam/tidak berjalan.
Dalam capaian kinerja Kejari Lahat juga menyampaikan penyitaan penyitaan aset terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap berupa satu bidang tanah yang kurang luasnya kurang lebih sekitar 500 meter persegi. (D1N)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 10-November-2024, 21:31
Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST menggelar silahturrahmi ak
-
LAHAT - 10-November-2024, 21:26
Peringatan Hari Pahlawan, Polres Lahat Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—-Bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lahat, memperingati hari pahlawan,
-
MUBA - 10-November-2024, 16:48
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
MUBA,SO – Peringatan Hari Pahlawan ke-79 tahun 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berlangsung
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 5-November-2024, 10:17
MASYARAKAT TUNGKAL ILIR HADIRI SALAWAT AKBAR BERSAMA ASTA
MUSI RAWAS - 5-November-2024, 08:53
Tim Samsat Muratara Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan, Sasar Bank BRI dan Puskesmas Rupit
LAHAT - 5-November-2024, 08:37
PLN Lahat Lakukan Pemeliharaan Jaringan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem
SULAWESI SELATAN 5-November-2024, 08:33
Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan
EMPAT LAWANG - 4-November-2024, 17:22
PTTUN Palembang Tolak Gugatan HBA
LAHAT - 4-November-2024, 17:21
Polres Lahat Pastikan Keamanan Pelipatan Kertas Suara di Gudang Logistik
LAHAT - 4-November-2024, 17:20
Mantap.!!! Belasan Siswa/i SMAN 4 Lahat Torehkan Penghargaan
LAHAT - 4-November-2024, 17:00
YM-BM Lantik Kordes PPP, dan Ranting PDI-Perjuangan Desa Bungamas Jadi Lautan Manusia
MUBA - 4-November-2024, 13:05
Deklarasi Bersama ASN Dan Kepala Desa Untuk Netralitas Pilkada 2024 di Muba Disaksikan Forkopimda
PALEMBANG - 4-November-2024, 10:34
KPU OKU Gelar Acara Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati OKU di Zuri Hotel Palembang
PALEMBANG - 4-November-2024, 00:22
KPU OKU Gelar Acara Debat Pilkada 2024 Paslon ‘BERTAJI’ vs ‘YPN YESS’.
LAHAT - 3-November-2024, 14:19
Google’s No. 1 trending game today in Indonesia
LAHAT - 3-November-2024, 08:22
Paslon No 1 Lantik Tim Pemenangan 20 Desa Sekaligus
MUBA - 2-November-2024, 23:59
BPBD Muba Gercep Tuntaskan Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang
BANYU ASIN 2-November-2024, 13:38
KPU BANYUASIN MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIREKAP
BANYU ASIN 2-November-2024, 13:38
MASYARAKAT BUKAN SEKEDAR PARTISIPASI UNTUK MEMILIH
LAHAT - 1-November-2024, 21:27
Ribuan Massa Desa Muara Gelumpai Hadiri Acara Silaturahmi YM-BM
LAHAT - 1-November-2024, 21:26
Jum’at Berkah Dari YM-BM Kembali Digelontarkan
LAHAT - 1-November-2024, 21:17
Ribuan Siswa/i SMA Ikuti Sosialisasi Gen Z Keren Tanpa Rokok Diselenggarakan YLKI SUMBAGSEL
LAHAT - 1-November-2024, 21:04
Jum’at Barokah, Wujudkan Program Nasional, Berikan Makanan Gratis di Sekolah
PALEMBANG - 1-November-2024, 20:30
Pj Bupati OKU Hadiri Rakornas BPSDM Di Zuri Hotel Palembang
PALEMBANG - 1-November-2024, 20:19
Pj Bupati Muba Hadiri Rakornas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2024
OI - 1-November-2024, 19:46
PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI, Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi dalam Semangat Hari Sumpah Pemuda
MUBA - 1-November-2024, 17:32
Exit Meeting : Pemkab Muba Berikan Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumsel
JAKARTA - 1-November-2024, 11:58
Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E