ISI

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

"Ditiga Kegiatan Tahun 2020"

22-July-2024, 20:19


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Mantap.!!! Pepatah ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan “Mantan Kepala Inspektorat Lahat Tersangka” dalam perkara dugaan tindak pidana ‘Korupsi tahun 2020 Tiga Kegiatan’.

Hal tersebut, disampaikan dalam acara Press Conference capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH menegaskan, penetapan satu orang TSK berinisial ‘YR’ dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 silam.

Tiga kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 silam yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

“Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tersangka YR merupakan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,” ungkap Kejari Lahat dalam Press Conference.

Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Sehingga, kata Toto Rosdianto, tersangka YR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya, TSK YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegas Kejari Lahat.

Dengan penetapan Tersangka YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, merupakan kado terindah Kejaksaan Negeri pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 yang di apresiasi oleh Awak media kabupaten Lahat yang selama ini dianggap diam/tidak berjalan.

Dalam capaian kinerja Kejari Lahat juga menyampaikan penyitaan penyitaan aset terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap berupa satu bidang tanah yang kurang luasnya kurang lebih sekitar 500 meter persegi. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 4-September-2024, 20:26

Enam Organisasi Wartawan Gelar Aksi Demo Depan Gedung DPRD Lahat 

BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09

PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH 

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE