ISI

Surat Rekomendasi DPRD Banyuasin dan Mediasi Perangkat Desa Paldas di Komisi I DPRD Banyuasin 


6-July-2024, 17:54


BANYUASIN ,SO – Diduga pemberhentian sepihak seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), oleh Pj Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur. DPRD Banyuasin rekomendasikan PJ Bupati Banyuasin, untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang masa kerja Pj Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat desa itu, Jumat (6/7/24).

Pasalnya pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat hukum, karena tidak beralasan dan tidak sesuai aturan yang ada mengakibatkan pernah terjadi kekosongan jabatan perangkat desa di desa Paldas. Tidak hanya itu pengangkatan perangkat desa yang baru diketahui hanya berjarak sekitar dua Minggu setelah pemberhentian perangkat desa yang lama.

Hal itu seperti diceritakan salah satu perangkat desa yang diberhentikan kepada Jurnal Sumatra mengatakan, Untuk perangkat desa itu seluruhnya diberhentikan oleh PJ kades tanpa alasan dan tanpa aturan yang jelas yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Jadi yang diberhentikan itu mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, RT hingga lembaga lainya semuanya diberhentikan, akibatnya pernah beberapa waktu terjadi kekosongan jabatan pemerintahan desa Paldas. Untuk surat pemberhentian itu tertanggal 16 Maret 2024, dan sampai ke perangkat yang diberhentikan tanggal 26 Maret 2024, terangnya.

“Surat pemberhentian itu datang tanpa ada SP1, SP2 maupun SP3, tiba-tiba datang surat pemberhentian sepihak seperti itu kepada seluruh perangkat desa, makanya kami bingung padahal kami sudah bekerja sesuai tupoksi kami. Sementara alasan surat itu dituliskan berdasarkan rekomendasi Camat Rantau Bayur, padahal saat kami konfirmasi camat Rantau Bayur dan melihat surat rekomendasi itu, Camat membatah merekomendasikan begitu saja,” ungkapnya.

Lanjutnya, Karena Pak Camat menjelaskan surat rekomendasi itu, dia balas berdasarkan surat usulan dari Pemdes Paldas, namun dalam surat rekomendasi itu dengan catatan membolehkan pergantian perangkat desa asal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku seperti UU nomor 16 tahun 2014 dan Perda nomor 3 tahun 2023, Namun kenyataannya pemberhentian itu tidak sesuai dengan aturan itu.

Bahkan permasalahan ini sudah sampai di mediasi di komisi I DPRD Banyuasin, namun PJ Kades ini didepan anggota DPRD bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan yang dia lakukan dan menganjurkan silahkan menggugat ke PTUN kalau merasa tidak puas, walaupun sempat dibantah langsung oleh wakil komisi I DPRD Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini, ulasnya.

“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Banyuasin yang berisi 5 poin rekomendasi hasil dimediasi itu, pertama terkait kebijakan pemberhentian itu DPRD menilai batal dan cacat hukum, kedua merekomendasikan untuk mengangkat kembali semua perangkat desa, RT dan beberapa elemen pemdes yang diberhentikan, ketiga DPRD merekomendasikan mencabut keputusan pengangkatan perangkat desa baru itu, keempat Pemdes dalam setiap kebijakan harus memenuhi Asas-asas umum Pemerintah yang Baik, dan terakhir merekomendasikan ke PJ Bupati untuk tidak memperpanjang masa tugas PJ Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat Desa Paldas,” paparnya.

Sementara untuk jarak waktu pengangkatan perangkat Desa Baru dengan pemberhentian perangkat lama, tidak sampai 10 hari Pj Kades sudah melantik kembali perangkat baru, padahal secara aturan dan mekanisme waktunya pasti tidak setingkat itu, dan “kami berharap dengan sudah adanya rekomendasi DPRD Banyuasin tersebut, kepada pak PJ Bupati kami berharap agar mendengarkan aspirasi kami, dan mengembalikan nama baik kaki sebagai perangkat serta demi menjaga kondusifitas masyarakat desa Paldas sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD tersebut, harapnya.

Sementara itu PJ Kepala Desa Paldas Oka Mahenda saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat itu sudah ada rekomendasi dari camat, namun kalau mereka mengatakan tidak sesuai kita tidak tahu apa masalahnya.

“Dan terkait jarak waktu pelantikan perangkat desa baru itu, karena ini ada ketua panitia, silahkan tanya langsung ke pak Heri sebagai ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu,” timpalnya.

Terpisah Heriansyah Ketua Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Paldas saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini dirinya sedang berada dijalan dan akan mengirimkan data stetmen nanti. Dan hingga berita ini diturunkan dari yang bersangkutan belum menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut”(Dodi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 7-June-2025, 16:01

Merajut Kebersamaan Idul Adha, PGE Lumut Balai Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

MUBA - 6-June-2025, 20:32

WARGA MUBA SEMBELIH SAPI PRESIDEN: Momen Berkah Idul Adha yang Penuh Makna

PALEMBANG - 6-June-2025, 17:46

PLN UID S2JB Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Idul Adha 2025Siaga Idul Adha 4–9 Juni 2025, PLN Siapkan 325 Posko dan 3.293 Personel

OKU - 6-June-2025, 16:21

PLTU Keban Agung – PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali Serahkan Hewan Qurban 12 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing.

MUBA - 6-June-2025, 15:04

Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan 

OKU - 6-June-2025, 14:15

PLTU Baturaja Salurkan Hewan Kurban dan Gelar Sholat Idul Adha Bersama Warga Ring 1

MUARA ENIM - 6-June-2025, 13:35

KORAMIL 404-05/TE POTONG 4 EKOR KAMBING PADA IDUL ADHA 1446 H/2025M

LAHAT - 6-June-2025, 00:45

Kapolsek Pseksu Kawal Pendistribusian Banmas Sapi dari Presiden RI

LAHAT - 5-June-2025, 20:34

Kapolres Lahat Ikut Hadiri Panen Raya Jagung Serentak

LAHAT - 5-June-2025, 20:08

Mahendra: Bravo Tim Penyidik Kejari Lahat Geledah Kantor KONI dan Dispora

MUARA ENIM - 5-June-2025, 16:56

Warga Kampung 4 Desa Pulau Panggung, Terima Hewan Qurban 1 Ekor Sapi Dari PT BAS

LAHAT - 5-June-2025, 12:49

Tengkorak Manusia Ditemukan Dibendungan Desa Muara Siban 

MUBA - 5-June-2025, 11:25

BUPATI TOHA LANTIK 2.838 PPPK DAN 151 CPNS PEMKAB MUBA 

MUBA - 5-June-2025, 11:24

Bupati Muba HM. Toha Instruksikan Camat dan Kades/Lurah untuk Sukseskan Pelaksanaan PODES 2025. 

LAHAT - 5-June-2025, 11:24

Sambut Idul Adha 1446 Hijriah, PT MIP Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Wilayah Operasional

OKU - 5-June-2025, 10:45

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres OKU Patroli Gabungan Ke Panti Pijat.

MUBA - 4-June-2025, 18:57

Persiapan Terus Dikebut, 27 Juni Muba Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025 Dilaunching 

MUBA - 4-June-2025, 18:55

Secara Daring, Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri 

PALEMBANG - 4-June-2025, 18:25

PLN UID S2JB dan PLTM Kanzy 3 Teken Berita Acara COD, Perkuat Komitmen Green Energy di Bengkulu

MUBA - 4-June-2025, 17:54

Penguatan Pengawasan Orang Asing, Pemkab Muba Dorong Sinergi Lintas Instansi Lewat Rapat TIMPORA 

OKU - 3-June-2025, 23:38

ASN PPPK Kabupaten OKU Dilantik Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25

Wabup Muara Enim Panen Raya Jagung Hibrida Di Padang Rigis Desa Pulau Panggung SDL

MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25

Sidak Pasar Inpres Jelang Idul Adha, Sumarni Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil

MUBA - 3-June-2025, 18:33

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemkab Muba Sidak Pasar Randik

MUARA ENIM - 3-June-2025, 17:33

Pelaku Penipuan Arisan Online Diringkus Polsek Lawang Kidul

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE