ISI
Surat Rekomendasi DPRD Banyuasin dan Mediasi Perangkat Desa Paldas di Komisi I DPRD Banyuasin
6-July-2024, 17:54
BANYUASIN ,SO – Diduga pemberhentian sepihak seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), oleh Pj Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur. DPRD Banyuasin rekomendasikan PJ Bupati Banyuasin, untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang masa kerja Pj Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat desa itu, Jumat (6/7/24).
Pasalnya pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat hukum, karena tidak beralasan dan tidak sesuai aturan yang ada mengakibatkan pernah terjadi kekosongan jabatan perangkat desa di desa Paldas. Tidak hanya itu pengangkatan perangkat desa yang baru diketahui hanya berjarak sekitar dua Minggu setelah pemberhentian perangkat desa yang lama.
Hal itu seperti diceritakan salah satu perangkat desa yang diberhentikan kepada Jurnal Sumatra mengatakan, Untuk perangkat desa itu seluruhnya diberhentikan oleh PJ kades tanpa alasan dan tanpa aturan yang jelas yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Jadi yang diberhentikan itu mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, RT hingga lembaga lainya semuanya diberhentikan, akibatnya pernah beberapa waktu terjadi kekosongan jabatan pemerintahan desa Paldas. Untuk surat pemberhentian itu tertanggal 16 Maret 2024, dan sampai ke perangkat yang diberhentikan tanggal 26 Maret 2024, terangnya.
“Surat pemberhentian itu datang tanpa ada SP1, SP2 maupun SP3, tiba-tiba datang surat pemberhentian sepihak seperti itu kepada seluruh perangkat desa, makanya kami bingung padahal kami sudah bekerja sesuai tupoksi kami. Sementara alasan surat itu dituliskan berdasarkan rekomendasi Camat Rantau Bayur, padahal saat kami konfirmasi camat Rantau Bayur dan melihat surat rekomendasi itu, Camat membatah merekomendasikan begitu saja,” ungkapnya.
Lanjutnya, Karena Pak Camat menjelaskan surat rekomendasi itu, dia balas berdasarkan surat usulan dari Pemdes Paldas, namun dalam surat rekomendasi itu dengan catatan membolehkan pergantian perangkat desa asal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku seperti UU nomor 16 tahun 2014 dan Perda nomor 3 tahun 2023, Namun kenyataannya pemberhentian itu tidak sesuai dengan aturan itu.
Bahkan permasalahan ini sudah sampai di mediasi di komisi I DPRD Banyuasin, namun PJ Kades ini didepan anggota DPRD bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan yang dia lakukan dan menganjurkan silahkan menggugat ke PTUN kalau merasa tidak puas, walaupun sempat dibantah langsung oleh wakil komisi I DPRD Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini, ulasnya.
“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Banyuasin yang berisi 5 poin rekomendasi hasil dimediasi itu, pertama terkait kebijakan pemberhentian itu DPRD menilai batal dan cacat hukum, kedua merekomendasikan untuk mengangkat kembali semua perangkat desa, RT dan beberapa elemen pemdes yang diberhentikan, ketiga DPRD merekomendasikan mencabut keputusan pengangkatan perangkat desa baru itu, keempat Pemdes dalam setiap kebijakan harus memenuhi Asas-asas umum Pemerintah yang Baik, dan terakhir merekomendasikan ke PJ Bupati untuk tidak memperpanjang masa tugas PJ Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat Desa Paldas,” paparnya.
Sementara untuk jarak waktu pengangkatan perangkat Desa Baru dengan pemberhentian perangkat lama, tidak sampai 10 hari Pj Kades sudah melantik kembali perangkat baru, padahal secara aturan dan mekanisme waktunya pasti tidak setingkat itu, dan “kami berharap dengan sudah adanya rekomendasi DPRD Banyuasin tersebut, kepada pak PJ Bupati kami berharap agar mendengarkan aspirasi kami, dan mengembalikan nama baik kaki sebagai perangkat serta demi menjaga kondusifitas masyarakat desa Paldas sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD tersebut, harapnya.
Sementara itu PJ Kepala Desa Paldas Oka Mahenda saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat itu sudah ada rekomendasi dari camat, namun kalau mereka mengatakan tidak sesuai kita tidak tahu apa masalahnya.
“Dan terkait jarak waktu pelantikan perangkat desa baru itu, karena ini ada ketua panitia, silahkan tanya langsung ke pak Heri sebagai ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu,” timpalnya.
Terpisah Heriansyah Ketua Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Paldas saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini dirinya sedang berada dijalan dan akan mengirimkan data stetmen nanti. Dan hingga berita ini diturunkan dari yang bersangkutan belum menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut”(Dodi)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 6-October-2024, 20:19
Koordinator Kikim Raya Klaim Suara BZ-WIN Capai 80 Persen
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat yang
-
PAGAR ALAM - 6-October-2024, 20:18
Pasangan Nomor Urut 1 Calon Walikota Pagaralam Hj.Hepi Sapriani dan Efsi Komar Lakukan Kegiatan Peduli Kasih
Pagaralam, Calon Walikota Pagaralam periode 2024-2029 Ny. H.Hepi Sapriani didampingi Istri Calon Wak
-
LAHAT - 5-October-2024, 23:59
YM-BM Tetap Sempatkan Diri Bertakziah
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 30-September-2024, 20:50
Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba
OKU - 30-September-2024, 17:28
Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan
OKU - 30-September-2024, 16:56
Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’
PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30
PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024
PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06
SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG
SINGAPURA 30-September-2024, 10:42
PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura
LAHAT - 29-September-2024, 21:25
Melalui Jalan Sehat KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024
LAHAT - 29-September-2024, 20:06
Sengkarut Pilkada Lahat: Mendagri Diminta Pecat PJ Bupati karena Berpihak
LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 18:48
Tiga Perusahaan Besar di Pendopo Beralih ke Listrik PLN, Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih
JAKARTA - 29-September-2024, 18:45
Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024
LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 17:55
YOK teRUS Hadiri Konsolidasi Kader PKS Lubuklinggau
MUBA - 29-September-2024, 17:51
Pj Bupati H Sandi Fahlepi : Muba Expo Ajang Promosi Produk Unggulan Pelaku UMKM
LAHAT - 29-September-2024, 14:16
YM-BM Lantik Ratusan Tim Pemenangan di Desa Tanjung Jambu
OKU - 28-September-2024, 23:08
H. Teddy Meilwansyah Membesuk Kadisparbud OKU, Alfarizi, S.E.,Ak., M.Pd.
OKU - 28-September-2024, 22:22
Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Membesuk Kepala SMPN 1 OKU Syaihon SPd MM
OKU - 28-September-2024, 21:21
Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Peringatan Maulid di Kediaman Warga Lorong Sebimbing.
LAHAT - 28-September-2024, 17:06
Balap Motor Anak Asuh YM, Agustinus CS Torehkan Prestasi
MUBA - 28-September-2024, 16:20
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadir dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Muba Ke-68: Kabupatennya Maju, Rakyatnya Sejahtera**
LAHAT - 28-September-2024, 15:09
Bursah Zarnubi Hadiri Acara Peresmian Sekaligus Doa Bersama Posko Relawan Sanak BZ-WIN
OKU - 28-September-2024, 09:49
PT. Semen Baturaja Salurkan 500 Paket Sembako Sebagai Bentuk TJSL
MUBA - 27-September-2024, 23:59
Jumat Malam Sekda H Apriyadi Tinjau Persiapan Pembukaan Muba Expo 2024
OKU - 27-September-2024, 19:46
Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Pengajian Khatam Al Qur’an Di Kediaman Hj. Lindawati.
MUBA - 27-September-2024, 19:36
Sekda Apriyadi Cek Progres Pembangunan Gedung Labkesda dan MPP di Sekayu
LAHAT - 27-September-2024, 15:11
Khutbah Cawabup Lahat Budiarto Urai 5 Cara Menjadikan Anak Sholeh dan Sholeha
JAWA BARAT - 27-September-2024, 14:08
Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E