ISI

Kurang dari 12 Jam Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pembunuhan anak dibawah Umur


29-June-2023, 20:42


Muara Enim – Dalam Press Release yang digelar oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel, dijelaskan bahwa Satreskrim Muara Enim berhasil mengungkap kurang dari 12 jam kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 Rw. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim Provinsi Sumsel. Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, dan diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih teman korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH yang di dampangi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, Sik dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Peristiwa ini bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian.

Selama perkelahian, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. Ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut. Korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali.

Korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku hendak mengejarnya. Pelaku melihat adanya Parang di dapur dan sebelum pelaku mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju sweater korban dan menggeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya. Pelaku mengibaskan Parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE