ISI
9 Perangkat Diberhentikan, Kantor Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan Tutup
7-April-2022, 23:19
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kalau dalam istilah “Lord Acton” dikenal ungkapan power tenda to corrupt absolute power corrupts absolutely sehingga, tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh Pemerintahan hanya kepentingan Pribadi dan Golongan tertentu semata.
Namun, istilah itu berbeda dengan kondisi Pemerintahan yang menganut sistem Monarki Absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, karena, Raja adalah hukum itu sendiri. Dalam pemerintahan desa (Pemdes) posisi kepala desa (Kades) bukan sebagai Raja diwilayah tersebut, yang dapat menjalankan Pemerintahan atas kehendaknya sendiri.
Apalagi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, dengan melibatkan Intuisi berupa Like end Dislike dengan mengangkangi aturan yang ada. Sehingga, kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit Nepotisme, pengisian jabatan di Pemerintahan yang didasarkan pada hubungan, bukan pada kemampuan.
Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Istilah tersebut diatas mencontohkan apa yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Terbukti, pada Kamis (07/04/2022) didepan kantor Kades yang bertuliskan “KANTOR TUTUP PERANGKAT SUDAH DIBERHENTIKAN OLEH KADES” menyusul diterimanya surat pemberhentian dari Kepala desa untuk seluruh Perangkat desa.
Dalam pemberhentian sembilan (9) Perangkat Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan Kabupaten Lahat ini, tidak diketahui secara pasti penyebab ataupun masalah yang ada didalam Pemdes tersebut.
Sehingga, pemberhentian yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan ini, diduga telah mengangkangi UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang isinya mengangkat dan memberhentikan perangkat harus melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Sebab, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa tunduk pada ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Guna memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara Teruji dan Terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat setelah mendapat Rekomendasi tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
Melalui Permendagri itu pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).
Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.
Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.
Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya Nuansa Raja-Raja Kecil di daerah.
Selain itu, peran serta Camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan Camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan Kades dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Terpisah kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan, Kabupaten Lahat Zaldi Eka Ariani dikonfirmasi melalui Hp 0853 8212 XXXX tidak bisa dihubungi.
Sementara, Camat Lahat Selatan Isna Abi Darda dimintaki tanggapannya mengatakan, terkait surat pemberhentian 9 perangkat Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan, baru diterima pada Kamis (07/04/2022) siang.
“Benar, siang tadi surat tembusan dari kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan, telah kita terima dan baru hendak kita pelajari,” katanya.
Untuk itu, rencananya pada Jum’at (08/04/2022) besok diakui Camat Lahat Selatan, akan membahas persoalan yang ada bersama Sekcam, Kasi Tapem Kecamatan Lahat Selatan.
“Besok akan kita pelajari terkait surat yang telah ditembuskan kepada kita. Karena, sampai saat ini, kami pihak Kecamatan Lahat Selatan, tidak mengetahui sama sekali atas alasan maupun pemberhentian terhadap 9 perangkat desa tersebut,” pungkas Isna Abi Darda. (Din)
BERITA TERKINI
-
OKU - 16-October-2026, 22:37
Himbauan Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Agar Masyarakat Waspada Kebakaran.
OKU – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengimbau seluruh masy
-
MUARA ENIM - 16-October-2026, 19:15
PLN UP3 Lahat dan ULP Muara Enim Perkuat Komitmen Pelayanan
Muara Enim – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga hubungan
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:43
Siapkan Generasi Cerdas Digital, SMA Negeri 1 Lahat Gandeng FH Universitas PGRI Palembang
LAHAT—– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi, pemahaman hukum
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:43
Dua Guru SMAN 1 Lahat Sabet Predikat Terbaik 2 di Workshop Koding dan AI Palcomtech
LAHAT—— Diera digitalisasi ini dan bentuk komitmen SMA Negeri 1 Lahat dalam merespons
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:41
Enam SMA Gelar Bimtek Penguat Literasi Numerasi dan Digitalisasi SPMI
LAHAT—– Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan literasi numerasi, implementasi digitalisasi
-
LAHAT - 16-October-2026, 18:39
Kangkangi Rambu-Rambu, Sejumlah Bus, Tronton dan Truck Masuk Kota Lahat Disuruh Mutar Balik Tim Gabungan
LAHAT——Jelas-jelas rambu larangan terpasang terpasang, tapi, seakan para sopir Bus, Tron
-
OKU - 15-October-2026, 20:55
Belasan Gerbong Anjlok dan 4 Awak KAI Luka-luka Akibat Kecelakaan
OKU – Hari Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 02.32 WIB terjadi kecelakaan kereta api (KA) yang
-
PALEMBANG - 15-October-2026, 17:09
Bupati Toha Tohet Hadiri Rakor Karhutla Sumsel, Siap Tindak Lanjuti Arahan Menko Polkam
PALEMBANG, SO– Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Keba
-
LAHAT - 15-October-2026, 16:42
Dinkes Lahat dan SMAN 1 PP Sosialisasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba
LAHAT—— Remaja adalah masa depan bangsa, dan menjaga mereka dari bahaya narkoba adala
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:48
Pria Ditemukan Dipinggir Jembatan Pagar Batu, Telah Menjalani Perawatan Medis di RSUD Lahat
LAHAT—— Seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di pinggir Jembatan Pagar Batu, Kabu
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:47
Dari Tangan D.R Satresnarkoba Polres Lahat Sita Ganja Kering Seberat 4,65 Kilogram
LAHAT—— Lagi. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Berhasil mengungkap kasus dugaan tinda
-
LAHAT - 15-October-2026, 14:47
PWI Lahat Sampaikan Pernyataan Sikap ke-Polres Lahat, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku
LAHAT——Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat menyampaikan pernyata
-
OKU - 15-October-2026, 12:36
Kenal Sambut Kajari OKU, Momentum Awal Sinergi dan Kolaborasi
Baturaja – Acara kenal sambut KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Dr. Kristanto Trinoviyandri
-
LAHAT - 15-October-2026, 09:13
Usai Pemilihan Ketua OSIS, Ini Pesan Kepsek SMAN 1 Kikim Timur
LAHAT – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai demokrasi dan kepemimpinan sejak dini, SMA Negeri
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:37
AKTIVIS PEMBARUAN SUMSEL DESAK POLDA USUT TUNTAS BENTROK DI MAPOLDA SUMSEL
PALEMBANG — Aktivis Pembaruan Sumatera Selatan, Rizky Ardiyansyah Sholeh, menyayangkan insiden ben
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:35
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masya
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dan Usut Tuntas Bentrokan di Mapolda
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. memastikan seluruh
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:34
Pelantikan Wakapolda dan Sertijab Dirreskrimsus, Polda Sumsel Mantapkan Pelayanan kepada Masyarakat
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat jajaran kepemimpinan melalui pelantikan Wakapolda Su
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33
Wagub Cik Ujang Dorong Lulusan UT Palembang Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang mendorong para lulusan Universit
-
PALEMBANG - 14-October-2026, 21:33
Sinergi TNI-Polri Jadi Fondasi Kamtibmas Kondusif, Kapolda Sumsel Lakukan Lawatan ke Kodam II/Sriwijaya
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., melakukan lawatan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04
Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun
MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43
Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat
SUMBAR 10-October-2026, 20:58
Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten
BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35
Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil
PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
MUBA - 10-October-2026, 13:29
Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama
LAHAT - 9-October-2026, 21:59
Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026
BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09
BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT
LAHAT - 9-October-2026, 19:09
Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 9-October-2026, 18:10
SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi
MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48
Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat
MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06
Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan
BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08
BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT
LAHAT - 8-October-2026, 21:07
Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali
PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34
Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel
LAHAT - 8-October-2026, 20:33
APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas
LAHAT - 8-October-2026, 17:44
Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT - 8-October-2026, 17:43
Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH
MUBA - 8-October-2026, 16:35
Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan
LAHAT - 8-October-2026, 02:57
H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41
Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian
PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35
Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




