ISI

Pemkab Muba Percepat Susun Perda Implementasi PBG


12-January-2022, 18:29


MUBA, SO – Terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah ketentuan pada UU nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Bupati Muba Beni Hernedi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH, memimpin Rapat Pembahasan terkait Implementasi Kebijakan dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat bertempat di Ruang Serasan Sekate, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Yudi, berdasarkan instruksi Kemendagri bahwa pemerintah daerah harus segera membuat Perda terkait pemungutan retribusi penerbitan PBG. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB.

“Keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera kita penuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi, oleh karena itu kepada OPD terkait segera selesaikan draf penyusunan Perda yang selanjutnya akan disahkan bersama dewan legislatif,”pungkasnya.

Menurut paparan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi, perubahan UU baru ini terkait IMB tersebut, menjadikan terminology IMB sebagai persyaratan yang harus dimiliki sebelum seseorang melaksanakan kontruksi bangunan gedung tidak ada lagi. Sebagai penggantinya UU Cipta Kerja mempersyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung.

“Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No 011/5976/SJ tanggal 2 Oktober 2021, Penyusunan Perda mengenai Retribusi PBG dilaksanakan oleh OPD yang membidangi Bangunan Gedung. Dalam hal Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan dan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha maka kepala daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah yang menyatakan, layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai ditetapkannya Perda mengenai retribusi PBG, sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran Rp 0 (Nol Rupiah). Dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, pemda perlu segera menetapkan Perda mengenai Retribusi PBG agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PBG,”papar Erdian.

Lanjut Erdian, penetapan retribusi PBG berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021 pasal 261, penerbitan PBG meliputi Penetapan nilai retribusi daerah dan pembayaran retribusi daerah.

“Kemudian penertiban PBG Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh dinas teknis, nilai retribusi daerah ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi, harga satuan retribusi ditetapkan oleh Pemda/Pemkab/Pemkot dan Penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi,”jelasnya.

Rapat turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM dan perwakilan dari OPD terkait seperti BPPRD, BPKAD, Sekretariat Dewan, Dinas PU Perkim, Bappeda, dan Bagian Hukum Setda Muba.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE