ISI

Karyawan Tidak Tau Jika Perusahaan Mitra Ogan Itu BUMN


1-November-2021, 20:54


Atas (kuasa hukum penggugat), bawah (suasana sidang)

OKU – Dalam sidang gugatan CSR dari Kepala Desa Karang Dapo Martinawati, S.TP terhadap PT. Mitra Ogan kali ini, Senin (01/11/2021), yaitu agenda menghadirkan saksi-saksi dari tergugat.

Saksi pertama, Bapak Isnob, mantan kades Karang Dapo masa jabatan tahun 2007-2013, yang menunjukkan bukti-bukti proposal yang pernah ia ajukan pada tahun 2010 kepada PT mitra Ogan dalam rangka permohonan bantuan dana pembuatan gapura menyambut HUT RI, dan dari proposal tersebut ia menerima bantuan senilai 1 juta pada waktu itu. Dan menurut pengakuannya, pernah juga menerima bantuan bantuan lainnya, seperti untuk kegiatan maulid, kematian, dan lainnya.

Kuasa hukum Kades Karang dapo, menanyakan pada saksi terkait CSR, “selaku kepala Desa saat itu, apakah bapak diberitahu oleh Mitra Ogan bahwa perusahaannya memiliki tanggung jawab CSR ?. Saksi menjawab, “Tidak Pernah”. Selanjutnya secara tegas mantan kades mengatakan, bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan CSR.

Lanjut Kuasa hukum penggugat menanyakan terkait pemakaman umum di desa Karang Dapo, Dusun IV, “apakah pemakaman tersebut sudah pernah di renovasi dari bantuan CSR PT. Mitra Ogan ?”. Mantan kades pun menjawab, “tidak pernah”. Pernahkah kantor desa dibangun dengan bantuan CSR?. “Tidak”, jawab saksi. Menurut Mantan Kades tersebut, selama ia menjabat Kades, PT. Mitra Ogan tidak pernah memberikan bantuan tanpa diminta.

Saksi kedua, Achmad Zainul Nasution, perangkat desa Kesra pada tahun 2011 – 2013. Pernah mengajukan permohonan bantuan dan di realisasikan oleh Mitra Ogan dengan bantuan berupa semen. Kemudian Jainul merupakan salah satu mantan karyawan PT. Mitra Ogan ini diberikan pertanyaan apakah di dalam SK karyawannya ada tertulis BUMN di tulisan PT. Mitra Ogan ?. Awalnya Jainul menyatakan “ada”, namun kemudian ia merubah kesaksiannya, menjadi “tidak ada” tulisan BUMN pada PT Mitra Ogan di SK Karyawan nya.

Sapriadi Syamsudin, SH, MH., selaku Kuasa Hukum Kades Karang Dapo, Martinawati, saat di wawancara usai persidangan, mengatakan ” hari ini agenda sidang tergugat menghadirkan saksinya. Kami keberatan dengan 2 orang saksi dari 4 orang saksi yang dihadirkan tadi, karena 2 orang saksi dari tergugat belum lengkap persyaratan selaku saksi, dan Alhamdulillah hakim menyetujui agar kedua saksi tersebut terlebih dahulu melengkapi persyaratannya”, ungkapnya. “Terkait perkara, gugatan kami secara khusus tentang CSR bukan tentang sengketa kepemilikan, sengketa lahan atau kedudukan Mitra Ogan, tapi murni tentang CSR sebagaimana amanat undang-undang tentang perseroan terbatas, tentang penanaman modal setiap badan usaha atau investor yang mendirikan usaha atau perusahaan di wilayah ring 1, seharusnya Mitra Ogan memberikan CSR dan berdasarkan dalil gugatan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan sangat jelas dan nyata apa yang telah kami jalankan bahwa memang Mitra organ sampai hari ini tidak pernah memberikan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh negara yaitu CSR” bebernya.

Lanjut Sapriadi, “Terhadap Perbuatan yang dilakukan Mitra Ogan kepada Desa Karang dapo yang tidak memberikan CSR tentunya ini adalah kami duga perbuatan melawan hukum dan mudah-mudahan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Oku ini yaitu Bupati dan dinas terkait tentang kewajiban CSR, bagi kami ini suatu gebrakan yang luar biasa terhadap Kades Karang dapo karena berani membuka khazanah tentang kewajiban perusahaan memberikan CSR”, ucapnya.

“Tadi pun 2 saksi dari pihak tergugat keterangannya justru berbalik menguntungkan bagi kami selaku penggugat, kami dari kuasa hukum penggugat sangat optimis gugatan ini secara hukum dikabulkan pengadilan, dan kami percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah orang yang berkompeten akan menjaga Marwah yudikatif yaitu lembaga kehakiman di Indonesia dan akan berdiri tegak melihat secara komprehensif bukti-bukti dan saksi-saksi karena hukum dalam pemeriksaan perdata ini adalah bukti bukan pengakuan jadi beda konteks yang kami bawa dalam perkara ini, kami menghadirkan bukti saksi dan artinya tidak ada satupun dalil yang kami buat dalam kasus ini berupa asumsi tapi bukti dan nyata dan itu saja”, tandas pengacara kondang Sapriadi Syamsudin, SH, MH. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE