ISI

Berkas Perkara Tersangka Karhutlabun Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan


29-January-2021, 16:51


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Usaha keras yang dilakukan oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) dibawa Pimpinan IPDA Chandra Kirana SH menjerat tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pembakaran Hutan/Lahan (Karhutlabun), akhirnya, membuahkan hasil.

Setelah melalui proses, berkas penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang dilakukan oleh jajaran Pidsus Polres Lahat, terhadap perkara dugaan Pembakaran Hutan/Lahat, sebagaimana diatur Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang Undang No.32/2009 Tentang PPLH atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor.39/2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUHP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat, dengan Nomor : B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021, tanggal 28 Januari 2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawan H Burmawi SIK, disampaikan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwasannya berkas dugaan pelaku bernama Zakaria warga Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur (Kim-Tim) Kabupaten Lahat, terkait kasus Pembakaran Hutan/Lahan telah diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Diceritakan mantan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur (Kim-Tim) Lahat, peristiwa dugaan pembakaran Lahan/Kebun ini terjadi pada bulan Oktober 2020 tahun lalu, milik pelaku dengan TKP di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Untuk kejadiannya sendiri berawal pengungkapan tindak pidana tentang Kebakaran Lahan/Kebun (Karhutlabun) pada bulan Oktober 2020 lalu. Oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Lahat, dan Polsek Kikim Timur (Kim-Tim) Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-124/IX/2020/Sumsel/Res Lahat, tanggal 01 September 2020,” ungkap Chandra pada Jum’at (29/01/2021) kemarin.

Menurutnya, untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, yang berlokasi di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Pada saat anggota melakukan Patroli dan melihat pelaku sedang melakukan pembakaran Hutan/Lahan (Karhutlabun).

Saat tersangka diamankan petugas dijelaskan Chandra Kirana, didapati dari tangan pelaku berupa 1 korek gas warna merah merk TOKAI, 1 bilah parang bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat, dengan panjang kurang lebih 45 cm, kemudian pelaku langsung digelandang ke Polres Lahat.

Selanjutnya, kata Chandra Kirana, tindakan yang dilakukan mendatangi lokasi kejadian, memasang Police Line dan Spanduk, mengamankan Pelaku berikut barang bukti. Melaporkan hasil penyelidikan, melakukan gelar perkara, serta memintak keterangan dari beberapa orang Saksi Ahli.

“Saksi Ahli, Rosivelt Herwin SE.MM, Ahli Lingkungan Hidup, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Muhlisin SP, Ahli Perkebunan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perkebunan Disbun Provinsi, Wahyu Pamungkas S.Hut.M.AP.M.S Ahli Kehutanan, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, dan Dr. Ali Dahwir SH.MH Ahli Pidana anggota masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Nasional,” tambahnya.

Bahkan, Chandra mengaku, dalam melakukan penyelidikan sampai menjadi penyidikan atas perkara tersebut, cukup unik. Karena, banyak saksi dan ahli yang diperiksa diantaranya, Ahli Perkebunan maupun Ahli Hukum.

“Memang, selama penyidikan tersangka tidak kita lakukan penahanan, dikarenakan terduga sangat kooperatif dan juga sudah berumur. Akan tetapi, setelah berkas BAP yang kita ajukan kepada pihak Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya, barang bukti berikut tersangka segera akan kita limpahkan (Tahap 2) ke KPU Kajari Lahat guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” urai Chandra Kirana.

“Barang bukti (BB) yang berhasil kita sita berupa 1 korek gas warna merah merk TOKAI, 1 bilah parang bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 45 CM, dan 3 batang kayu bekas terbakar, dan Alhamdulillah, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lahat (P21) dengan Nomor : B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021, tanggal 28 Januari 2021,” ujar Chandra lagi.

Terakhir, dirinya menghimbau dan berharap semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran Lahan/Hutan/Kebut dengan Dali untuk perkebunan atau pertanian sehingga tidak diproses secara hukum. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 5-May-2024, 13:08

Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ 

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

MUBA - 4-May-2024, 17:02

Hari Pertama MTQ ke XXX, Peserta Antusias Unjuk Kebolehan di Setiap Lomba 

LAHAT - 4-May-2024, 17:01

Warga Tanjung Baru Keluhkan Pengadaan Sapi Disunat 7 Ekor dari 13 Ekor 

BANYU ASIN 3-May-2024, 23:59

PEMKAB BANYUASIN DAN PT ARGORINDO JAYA SIAP BANGUN JALAN MENUJU AIR SALEK 

MUBA - 3-May-2024, 23:59

Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian 

MUBA - 3-May-2024, 23:50

Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11

Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

LAHAT - 3-May-2024, 22:07

HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner

MUBA - 3-May-2024, 21:10

Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba 

PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 

LAHAT - 3-May-2024, 21:08

Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung 

BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52

JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN 

PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00

Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. 

PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59

Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik 

MUBA - 2-May-2024, 22:47

Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel

LAHAT - 2-May-2024, 20:52

Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara 

PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51

Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat 

PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32

Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.

LAHAT - 2-May-2024, 17:30

Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat 

BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51

PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK 

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE