ISI

Di Muba, Melalui Sistem Online Cetak Izin Usaha 15 Menit dan Izin Profesi 60 Menit


3-November-2020, 17:31


MUBA, SO – Pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin sejak dua tahun belakangan dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Muba Beni Herneri SIP makin canggih dan berkualitas, tidak hanya diimbangi dengan kecanggihan teknologi tetapi juga pelayanan yang baik dan cepat juga terus dimaksimalkan.

“DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (jika diperlukan), tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit (dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat), surat izin usaha dapat terbit dan dicetak,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erdian Syahri Ssos Msi.

Dikatakan, mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS). “Para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id,” terangnya.

Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” jelasnya.

Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.

“Ini juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan,” ulasnya.

Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi. Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak (jika berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku).

Mekanisme penerbitan izin profesi yang dimaksud adalah melalui aplikasi perizinan siCANTIK Cloud. Pemohon yang datang ke kantor akan dipandu petugas layanan untuk mengakses laman siCANTIK Cloud pada www.sicantikui.layanan.go.id.

“Pemohon diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan izin profesinya. Selanjutnya, petugas pemberi layanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan sesuai, izin profesi yang diajukan akan diproses untuk kemudian ditandatangani secara elektronik. Kurang lebih 60 menit sejak permohonan diajukan, maka pemohon sudah dapat mengantongi izin profesinya,” bebernya.

“Adapun izin profesi bidang kesehatan yang dimaksud selesai dalam 60 menit adalah Izin Praktek Perorangan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis, Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Refraksionis Optisien, Izin Terapi Wicara, Izin Fisioterapis, Izin Praktek Perawat Anastesi, Izin Kerja Radiografer, Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut, Izin Rekam Medik, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktek Tenaga Kefarmasian, Izin Praktek Apoteker, Izin Praktek Tenaga Gizi, dan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menegaskan, Pemkab Muba sangat konsisten dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah, mudah, cepat, dan transparan.

“Tidak hanya di DPMPTSP saja, namun seluruh pelayanan publik di Muba akan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya demi kepentingan warga masyarakat Muba,” ucapnya.

Dodi menambahkan, terkait kemudahan kepengurusan izin usaha menjadi prioritas Pemkab Muba. “Ini juga demi meningkatkan perekononian warga masyarakat Muba,” sebutnya.

Lanjutnya, Pemkab Muba juga telah mendapatkan anugerah predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. “Ini salah satu capaian konkrit bahwa Pemkab Muba sangat serius meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE