ISI

Memahami Arbitrase Sebagai Alterantif Penyelesaian Sengketa Ditengah Kompleksitas Industri Konstruksi


20-November-2019, 20:14


Konstruksi adalah salah satu industri yang sangat kompleks, hal ini karena dalam proyek konstruksi terdapat multi disiplin ilmu dan berurusan dengan orang banyak yang memiliki kepentingan masing-masing. Apalagi Pemerintah masih memfokuskan pembangunan infrastruktur di 2020. Hal ini terbukti dari alokasi anggaran infrastruktur yang mengalami kenaikan sebesar 4,9 persen dari Rp 399,7 triliun jadi Rp 419,2 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020. Dengan gencarnya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, maka potensi terjadinya sengketa dalam pelaksanaan konstruksi kemungkinannya cukup besar.

Apabila merujuk kepada data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dimana sengketa kontruksi mendominasi kasus yang ditangani oleh BANI. Mulai periode tahun 1999 hingga 2016, tercatat terdapat 470 kasus, dimana kasus konstruksi mendominasi sebesar 30, 8 % dari total kasus yang ditangani oleh BANI.

Menyikapi realitas tersebut, Praktisi Hukum, Muhammad Hidayat Arifin, S.H dalam Workshop Arbitrase yang di selenggarakan oleh BHP Institute, di ibis Styles Hotels, Jl. Fachrudin, Jakarta Pusat, Kamis (14/11), menyatakan bahwa arbitrase dapat menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa konstruksi yang masuk dalam ranah privat (perdata), sehingga dapat meminimalisir kriminalisasi.

“Penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang memandang sengketa konstruksi sebagai kasus perdata. Dengan demikian segala sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi tidak lagi digugat secara pidana ke pengadilan, tetapi diselesaikan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Sebelumnya, kasus konstruksi di Indonesia diselesaikan melalui jalur pengadilan, sehingga kontraktor rawan mengalami kriminalisasi,” ungkapnya

Selanjutnya, ia juga menyebut UU Jasa Konstruksi tidak hanya mengikat proyek pemerintah, tetapi juga proyek swasta. Hal itu membuat perusahaan swasta yang menyelenggarakan proyek konstruksi harus memahami perubahan yang ada dalam UU itu.

“Dengan banyaknya keunggulan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Proyeksi kedepan dalam penyelesaian sengketa konstruksi ataupun bisnis menggunakan mekanisme Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau dengan kata lain Non Litigasi akan lebih diminati ketimbang litigasi,” imbuhnya. (ICHSAN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE