ISI
TAK DI EKSEKUSI, BAKRUN SATIA DARMA CALEG PKS, GUGAT KEJAKSAAN NEGERI LAHAT
terkait belum di eksekusinya syahril pelaku #CU4-February-2019, 13:09
LAHAT – Tidak kunjung di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan pelaku jual beli suara (Money Politik) dalam Pilkada Lahat tahun 2018, padahal perkaranya telah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap, membuat Bakrun Satia Darma (BSD) menggugat Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (4/2/19)
“Saya hari ini telah mendaftarkan gugatan Perbuatan melawan hukum, dengan Tergugat- I Kejaksaan Negeri Lahat dan Tergugat-II Kejaksaan Tinggi Sumsel, terdaftar dalam perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2019/PN.Lt” ujar BSD calon anggota DPRD Lahat untuk masa periode 2019-2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah Pemilihan 1 Kota Lahat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Ketika ditanya apa yang mendasari dirinya menggugat, BSD menjelaskan Bahwa selama masa kampanye, BSD bersosialisasi untuk keterpilihan dirinya dengan bertemu calon calon pemilih di daerah pemilihan 1 Kota Lahat.
Dari beberapa calon Pemilih tersebut saat ini enggan dan atau tidak mau memilih BSD bahkan calon lainnya, apabila BSD tidak melakukan Transaksi Politik berupa jual beli suara (money politik).
Beberapa calon Pemilih hanya mau memilih BSD apabila BSD memberi sejumlah uang dengan besaran tertentu.
BSD telah meyakinkan Calon Pemilih, bahwa Jual Beli Suara (Money Politik) adalah perbuatan melanggar/melawan hukum dan berakibat pidana di hukum masuk penjara bahkan Caleg-nya bisa batal di lantik atau juga dibatalkan kemenangannya
“mereka bilang, kalau tak ada #CU-nya, kami tak akan pilih” cerita BSD
Menurut BSD, Para calon pemilih, mengatakan bahwa Hukum di Lahat belum terbuktikan, terbukti Syahril Effendi bin Cik Asan, kasus pelaku jual beli suara (Money Politik) dalam Pilkada Lahat tahun 2018, sampai hari ini sekalipun telah divonis dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tidak dimasuk penjara dan atau Lembaga Pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Sebagaimana diketahui Syahril Effendi bin Cik Asan, adalah pelaku Transaksional Jual beli suara (Money Politik) pada saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat, dengan bekerja melakukan jual beli suara untuk pemenangan salah satu Calon Bupati Lahat dan kini Calon Bupati tersebut telah ditetapkan/dilantik/disumpah sebagai Bupati Kapubaten Lahat.
Atas Perbuatannya Syahril Effendi bin Cik Asan, diadili di Pengadilan Negeri Lahat, teregister dalam perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt, dan terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Syahril Effendi bin Cik Asan melakukan upaya hukum terakhirnya yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang
Upaya hukum Banding yang dilakukan Syahril Effendi bin Cik Asan atas perkara pidana tidak dikabulkan, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat atas perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt.
Syahril Effendi bin Cik Asan tidak dapat melakukan upaya Kasasi atasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, karena dalam pidana pilkada upaya hukum hanya sampai tingkat banding.
Sampai hari ini sekalipun Syahril Effendi bin Cik Asan telah divonis dengan pidana selama 36 bulan dan denda Rp.200.000.000 subsider satu bulan penjara, Syahril Effendi bin Cik Asan masih bebas hidup di tengah masyarakat dan tidak di eksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Menurut BSD, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa Kejaksaan adalah pihak yang paling berwenang dan berkewajiban untuk menjalankan vonis dan atau Keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkhusus dalam mengeksekusi Syahril Effendi bin Cik Asan
Bahwa sejak Putusan Pengadilan Negeri Lahat yang di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, sampai dengan Gugatan ini didaftarkan adalah rentan waktu yang cukup bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi atas Syahril Effendi bin Cik Asan tapi belum dilakukan.
Bahwa Perbuatan Kejaksaan dengan tidak melaksanakan perintah Undang Undang untuk melaksanakan eksekusi atas putusan perkara pidana nomor 238/Pid.sus/2018/PN.Lt, menurut BSD adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan karenanya merugikan BSD dalam bersosialisi
“Saya sangat sadar, dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan bukan berarti bahwa Calon Pemilih akan serta merta akan memilih Saya,dalam Pemilu Legislatif pada tanggal 17 April 2019 nanti, tetapi dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan telah membuktikan bahwa hukum telah di jalankan dan di tegakkan” ujar BSD
“Sebagai warga negara Saya sangat sadar, dengan di Eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan bukan berarti Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) akan seketika tidak terjadi lagi, tetapi dengan di eksekusinya Syahril Effendi bin Cik Asan akan menjadi cerminan bagi masyarakat yang akan melakukan Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) bahwa perbuatan tetsebut melanggar hukum dan mereka akan menjadi tahu dan takut karena para pelakunya akan di pidana penjara”
Masih kata BSD, “bukan menang atau kalah dan atau juga di kabulkan atau tidaknya gugatan ini, Tapi melalui gugatan ini saya sudah menyampaikan harapan masyarakat akan bahayanya Transaksional Politik jual beli suara (Money Politik) dalam demokrasi” pungkas BSD yang mengclaim dirinya sebagai caleg dhuafa ini
Sementara Pegawai Pengadilan Negeri Lahat, Reza membenarkan bahwa Bakrun Satia Darma telah mendaftarkan gugatannya, mengatakan, “ya benar ada perkara nomor : 3/Pdt.G/PN.Lt pada hari ini Senin 4 Febuari 2019, dengan Tergugat-I Kejari Lahat dan Tergugat-II Kejati Sumsel, dengan Penggugat Bakrun Satia Darma” ujarnya
(TAHRIM)
BERITA TERKINI
-
EMPAT LAWANG - 17-May-2024, 22:21
Hanya, Siska Hidayat Muhammad Perwakilan Propinsi Sumsel Berangkat CJH
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Tercatat hanya satu orang calon jemaah haji Siska Hidayat Muhamm
-
PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31
Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——-Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan dalam aksinya menuntut o
-
LAHAT - 17-May-2024, 20:49
Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Menindak lanjuti usai dari Rapat dengan Kapolres Lahat, Satlanta
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
JAKARTA - 14-May-2024, 11:02
Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin
PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39
Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024
LAHAT - 13-May-2024, 19:59
Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang
BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40
CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN
MUBA - 13-May-2024, 17:13
BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba
LAHAT - 13-May-2024, 17:08
Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP
MUBA - 13-May-2024, 11:40
Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN
Opini 13-May-2024, 06:38
Menakar Kesalahan Sufi
LAHAT - 12-May-2024, 21:42
Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024
PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34
Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung
LAHAT - 12-May-2024, 19:09
Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat
MUBA - 12-May-2024, 19:08
Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN
LAHAT - 12-May-2024, 17:07
Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029
OKU - 11-May-2024, 22:56
HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.
LAHAT - 11-May-2024, 22:53
Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung
PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09
Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang
LAHAT - 11-May-2024, 20:39
Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat
LAHAT - 11-May-2024, 19:52
Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk
BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39
KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI
PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36
NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel
OKU - 11-May-2024, 08:48
KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.
LAHAT - 10-May-2024, 23:23
Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi
LAHAT - 10-May-2024, 19:45
OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat
LAHAT - 10-May-2024, 19:42
YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil
LAHAT - 10-May-2024, 18:52
” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E