ISI

BANYAKNYA MARK-UP DALAM PENGELOLAAN DANA DESA PEMKAB BANYUASIN ANGKAT BICARA


7-July-2018, 22:32


BANYUASIN — Banyaknya pemberitaan dan laporan dari masyarakat terkait pengunaan Dana Desa seperti dugaan Mark-Up harga barang, bangunan yang belum lama hancur bahkan banyaknya bangunan asal jadi, sehingga tujuan awal di luncurkanya Dana Desa untuk Kesejahtraan Masyarakat terkesan hanya isapan jempol.

Bahkan dari Proyek yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi ini hampir 600 Kepala Desa di Indonesia mendekam di balik Hotel Prodeo. Tapi hal ini masih belum membuat jera para Kepala Desa yang lainnya. Malah mereka semakin jadi menyala gunakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Terkait dengan hal tersebut, ini lah yang Membuat Bupati Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel Ir. SA. Supriono, M.M angkat bicara, dan meminta camat untuk lebih teliti dan tegas dalam memberikan Rekomondasi kepada Kepala Desa.

Dikatakan Bupati Banyuasin SA. Supriono melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim kepada Media ini saat dihubungi melalui Via WA, Sabtu (07/07) mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran.

Hal tersebut berdasarkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tahap I, berupa : Peraturan Desa mengenai APB Desa tahun berjalan;

b. Tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
c. Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II dari Kepala Desa.

“Sampai saat ini, Dana Desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa baru Tahap I sebesar 20% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa. Hal ini berdasarkan dokumen persyaratan berupa APBDes tahun berjalan telah diterima oleh Bupati dari Kepala Desa,” ujar Erwin.

Masih kata Erwin, bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dalam waktu dekat akan disalurkan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pasal 24 Tata Cara Penghitungan Pembagian, Penetapan Rincian, Tahapan Penyaluran Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018.

Mengamanatkan bahwa Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh Camat wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa secara bertahap kepada Bupati dengan melengkapi dokumen meliputi : RKPDes dan APBDes, dokumen inventaris aset/kekayaan/barang milik desa, rekapitulasi Daftar Hadir Harian. 

Berdasarkan laporan realisasi penggunaan/penyerapan Dana Desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Selain menyampaikan laporan realisasi penggunaan/ penyerapan Dana Desa, Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa secara pertahap kepada Camat untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan dengan dilengkapi dokumen lainnya,” jelas Erwin.

Berdasarkan kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lanjut Erwin, Dana Desa yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan, Camat memberikan surat rekomendasi penarikan/ pencairan Dana Desa kepada Pimpinan Bank tempat RKD yang ditunjuk.

“Camat berwenang memberikan rekomendasi atau menolak memberikan rekomendasi Pencairan Dana Desa kepada Kepala Desa sesuai dengan dokumen persyaratan yang disampaikan dan pelaksanaan kegiatan dilapangan. Jadi seluruh desa yang anggaran 2018 cair, itu syaratnya sudah mendapat rekom camat, bahwa anggaran 2017 sudah di pertanggung jawab kan,” terangnya.

“Jadi jika anggaran 2017 belum dipertanggungjawabkan dan belum mendapat rekom camat, dinas PMD tidak akan mencairkan 2018, jadi dalam hal ini Camat harus tegas dan teliti dalam memberikan Rekom, bahkan jika proyek 2017 bermasalah Bupati meminta camat untuk tidak memberikan rekom anggaran 2018,” pungkas Erwin. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE