ISI

SENGAJA MEMBAKAR LAHAN AKAN DITINDAK


22-May-2018, 10:53


BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda BANYUASIN — Kepolisian Resor Banyuasin melalui Bhabinkamtibmasnya disetiap Polsek jajaran terus gencar menyebarkan Maklumat Kapolda tentang Karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maruana Bripka Fachrul Rozi, S.H dengan genacar melakasankan penyebaran Maklumat Kapolda serta pemasangan spanduk yang berisikan tentang larangan membakar lahan perkebunan serta sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Giat tersebut berlokasi di Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Senin (21/5) jam 11.00 WIB s.d selesai.

Dalam giat itu Bhabinkamtibas Bripka Fachrul Rozi memberikan himbauan Kamtibmas terkait dengan masalah Maklumat Kapolda tentang Karhutla Nomor: 013/Mou/Polda/ 2018. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar. Dampak pembakaran kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan trhdp kegiatan masy dan Citra bangsa di mata internationa” bangsa pembakar hutan.

Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan hurup a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang senagaja membakar lahan/semak belukar dan hurup b. Pasal 188KUHP: Karena kealpaan yg menyebabkan kebakaran sanksi pidana 5 tahun kurugan.

“Selanjutnya berdasarkan hurup c. Pasal 108 KUHP: Setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dgn cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

milyar,” ujar dia dalam himbauannya.

“Kepada masyarakat yang msih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE