ISI

POLSEK TALANG KELAPA AMANKAN TIGA PELAKU PENCURIAN


2-February-2018, 22:27


BANYUASIN.sriwijayaonline –Jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini sangat meresahkan warga masyarakat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Ada tiga pelaku yang diamankan yakni Tutur Wijaya alias tutur (28), yang merupakan warga Jalan Kantor Lurah Sukomoro, RS Griya Sukomoro, RT 14 RW 04, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa.

Selanjutnya M. Dandi Yulianto alias Dani Saputra (18), warga Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako, Palembang. Keduanya adalah pelaku jambret yang diringkus oleh unit reskrim Polsek Talang Kelapa, Kamis (01/02).

Sedangkan satunya lagi, Reza (23), warga warga Jalan Griya Talang Kelapa, Blok III, No 852 RT 026 RW 008, Kelurahan Alang – Alang Lebar, Palembang, terlibat dalam pencurian alat berat milik Baja Sakti Mandiri, di Kelurahan Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (31/01) yang lalu.

“Penangkapan terhadap tersangka jambret ini yang sudah meresahkan masyarakat Talang Kelapa, ini berdasarkan laporan warga yang telah menjadi korban penjambretan, pada 27 Januari yang lalu,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem Sik melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto Sik, Jumat (02/02).

Menurut Kapolsek, bahwa Pelaku melakukan penjambretan terhadap korban di Jalan Palembang – Betung, KM 13, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Korban IN (inisial, red) bersama rekannya BG usai mengisi bensin dari SPBU Gasing, dengan tujuan tempat bidan praktek Mita,”katanya.

Kasus lainnya, dengan tersangka RZ, ia menyebutkan berdasarkan laporan perusahaan BSM yang kehilangan beberapa mesin alat berat seperti 9 buah layar monitor alat berat, 6 buah controler.

”Dari laporan tersebut, anggota langsung menindaklanjutinya,” kata Kompol Irwanto Sik, saat gelar press release di halaman Mapolsek Talang Kelapa, Jumat (02/02).

Berdasarkan hasil penyidikan ternyata alat yang telah dibongkarnya tersebut dibawa tersangka pulang kediamanannya, bukannya diamankan di Pool BSM perusahaan BSM.

“Akibat kejadian ini perusahaan BSM diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta lebih.”Bahkan bisa ratusan juta. Oleh karena itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rz akan dikenaikan Pasal 363 KUHP atau 374 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE