ISI

Dampak Negatif Mekanisme Pemilihan Ketua RT Jadi Pembahasan Komisi I


10-June-2016, 18:04


 

LUBUKLINGGAU – Setelah melakukan pembahasan terhadap draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, mengusulkan beberapa perubahan syarat pencalonan ketua rukun tetangga (RT). Diantaranya mengenai umur calon ketua RT. Raperda tersebut merupakan salah satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, yang dibahas ditriwulan kedua tahun ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Merizal menjelaskan tentag persyaratan calon ketua RT bahwa di drf Raperda itu usia minimal 21 tahun dan usia maksimal 65 tahun. “Kita mengusulkan usia maksimal 60 tahun jangan 65 tahun. Mungkin kalau 65 tahun sudah terlalu lanjut usia mengingat tugas ketua RT begitu berat dari masyarakat terkadang tidak mengenal waktu siang, malam baik panam maupun hujan. Artinya membutuhkan kondisi yang prima. Harapan kita dari pembhasan Komisi I usia maksimal 60 tahun pada saat pencaloanan,” jelasnya.

Disamping itu di dalam draf Raperda belum ada syarat pendidikan. Makadari itu Komisi I mengusulkan batasan pendidikan minimal calon ketua RT dibagi menjadi dua bagian. “Untuk usia 21-40 tahun untuk calon ketua RT menggunakan izasah SMP. Kalau usia dari 40-60 tahun boleh menggunakan izasah SD. Kenapa boleh menggunakan izasah SD mengingat usia tersebut jarang ada izasah SMP, jadi kita jangan menbatasi masyarakat untuk menjadi ketua RT karena tidak ada izasah SMP,” paparnya.

Dan apabila tidak terdapat calon ketua RT, menurut politisi Partai Demokrat maka RW atau lurah dapat menunjuk warga setempat yang dianggap cakap dan mampu dengan mendapat persetujuan masyarakat. “Artinya ketika disuatu tempat tidak ada masyarakat yang mau menjadi ketua RT sudah diberitahukan beberapa kali namun juga tidak ada masyarakat yang mau jadi ketua RT maka RW atau lurah boleh menunjuk warga yang dianggap cakap dan mampu dan atas persetujuan masyarakat,” ucapnya.

Sistem pemilihan ketua RT, lanjutnya diutamakan azas musyawarah mupakat. “Dan apabila tidak menemukan mupakat baru dilakukan pemilihan langsung,” katanya.

Menurutnya, pemilihan secara langsung bertujuan untuk mendidik masyarakat cara berdemokrasi. Namun diakuinya bahwa selama ini sejak berlaku sistem pemilihan langsung banyak dampak negatif yang terjadi diantaranya terjadi money politic karena kandidat takut kalah karena kalau kalah malu, “Sehingga berbagai cara dilakukan diantaranya money politic. Itu memang sudah terjadi di masyarakat saat ini,” akuanya.

Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut pihaknya akan mengusulkan penambahan pasal jika calon melakukan money politic  dibatalkan atau didiskualifikasi. “ini akan kita usulkan ke Badan Legislasi Daerah Balegda, apakah bisa dimasukan dalam Perda atau nanti cukup dipengaturan tehnis pencalonan yang dibuat oleh panitia pemilihan ketua RT karena itu sudah mauk tehnis pemilihan,” jelasnya lagi.

Disamping usulan tersebut juga ada batasan bahwa ketua RT tidak boleh rangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan kelurahan. Misalnya anggota atau ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak boleh calon ketua RT.

Adapun jenis-jenias lembaga kemasyarakatan kelurahan dijelaskan di Bab III. Jenis lembaga kemasyarakat kelurahan teridirdari RT dan RW, LPM, tim penggerak PKK, Karang Taruna dan Lembaga kemasyarakatan lain. Draf Raperda Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari XIII bab dan 77 pasal.

Hambali Lukman menambahkan, mekanisme pencalonan ketua RT diutamakan musyawarah untuk mupakat. “Diutamakan musyawarah mupakat kalau musyawarah mupakat tidak menghasilkan kesepakatan maka baru dilakukan pemilihan secara langsung,” tegasnya.

Pertimbangan lebih mengutamakan musyawarah mupakat untuk meminimalisir dampak negatif dari pemilihan langsung. “Kita khawatir masyarakat yang tidak siap kalah. Karena sudah sering terjadi dimasyarakat akibat dari pemilihan ketua RT, yang kalah tidak mau lagi bermasyarakat,” pungkasnya.(LO-W3)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE