ISI

TANAH DISEROBOT, MALAH DIMEJA HIJAUKAN


28-September-2015, 16:39


//// Majelis Minta Terlapor Buat Jawaban Tertulis

Miris nasib dialami oleh Ikhlas (60), warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung ini, dimana dirinya yang notabenenya adalah pemilik dari sebidang lahan, sebelumnya dipinjamkan, berujung pada justru digugatnya dirinya sendiri ke ‘meja hijau’ oleh pihak yang jelas bukan pemiliknya. Betapa tidak, lahan seluas 13 X 38 meter milik kakek renta ini yang digunakan oleh tetangganya Hirpani (50) untuk mendirikan sebuah bangunan sebagai tempat Hirpani dan keluarganya menetap, sekaligus tempat usaha warung, diserobot dan ingin dimiliki orang lain.

Seiring waktu, Hirpani yang tadinya membuka usaha warung kecil-kecilan dilokasi tanah milik Ikhlas tersebut menjualkan bangunannya kepada Darman yang juga warga setempat, dengan status menjual bangunan saja dan tidak menjualkan lahan. Namun, oleh Darman, rumah yang dibelinya dari Hirpani beserta lahan milik Ikhlas tersebut kemudian dibuatkan surat keterangan hak atas tanah (Sporadik) melalui Kepala Desa (saat itu.red), Tawil Ciaman pada tanggal 1 november 1996. Tak lama kemudian, Darman pun meninggal dunia.

”Padahal Hirfani sendiri sudah mengakui bahwa tanah tempat dia mendirikan bangunan itu adalah menumpang dengan saya. Bahkan Hirfani juga telah membuat pernyataan diatas materai,” ungkap Ikhllas, dibincangi jelang sidang di pengadilan (PN) Lahat, Senin (28/9) kemarin.

Setelah Darman meninggal, lanjut Ikhlas. Dengan bermodalkan sporadik tersebut, Jumanah, isteri Darman (Alm) mempertahankan tanah tersebut. Malah ketika tanah itu akan dimanfaatkan oleh Ikhlas, justru ikhlas dilaporkan oleh Jumanah kepihak berwajib dan sampai berujung ke meja persidangan.

”Saya yang punya lahan, kok malah saya dilaporkan. Padahal hampir seluruh warga desa ini mengetahui bahwa tanah tempat Hirpani mendirikan rumah dan warung yang dijual pada Darman itu adalah lahan saya”, terang ikhlas lagi.

Memperkuat pernyataan ikhlas tersebut, berdasarkan keterangan saksi sejarah. M Yusuf yang kebetulan juga membeli tanah kepada Ikhlas yang berbatasan langsung dengan bangunan Hirfani menegaskan, bahwa dirinya sanggup bersumpah dan membenarkan jika tanah yang diserobot oleh Jumanah itu, adalah tanah milik Ikhlas.

”Sepengetahuan saya, saat terlapor (Ikhlas) masih berada di Lampung. Hirfani pernah datang kepada Ikhlas dan meminta izin untuk mendirikan bangunan ditanah milik ikhlas, alhasil atas izin dari ikhlas, Hirfani pun membuat sebuah rumah ditanahnya itu, dengan perjanjian hanya menumpang saja,” papar Yusuf.

Terlebih lagi, sambung yusuf. Didalam sporadik yang dibuat almarhum Darman melalui Tawil selaku kades saat itu, justru tidak membubuhkan tanda tangan dirinya sebagai saksi yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan.

”Disebelah lahan itu kan ada lahan milik saya, toh kenapa saya tidak dimintai tandatangan sebagai saksi, bahkan kalau diperhatikan tanda tangan salah satu saksi penerbitan sporadik atas nama Solih, itu sepertinya dipalsukan. Sebab setelah diteliti, tanda tangan Solih di sporadik itu sangat berbeda dengan tanda tangan yang ada di KTPnya,” urainya lagi.

Dalam sidang pembacaan gugatan Jumanah terhadap ikhlas, dibacakan oleh penasehat hukum (PH)nya, Maskur Sofyan SH, yang dipimpin hakim ketua, Joni Mauluddin Saputra SH, Ikhlas diminta oleh majelis untuk memberikan jawaban secara tertulis terhadap gugatan yang disampaikan oleh Jumanah melalui PHnya.

”Kami minta tergugat Ikhlas membuat jawaban tertulis atas gugatan Jumanah, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Oktober mendatang,” kata Joni sembari menutup sidang kemarin.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE