ISI

RATUSAN PKWT PT SMS DI PHK SEPIHAK


22-May-2015, 17:06


LAHAT- Tak kurang dari ratusan karyawan dan mantan karyawan tuntut pihak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) mendatangi kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) guna menyampaian keluihan mereka atas tindakkan pihak menejemen PT SMS yang dinilai kian semena mena terjadap karyawannya.

Ironisnya lagi, beberapa diantara para pekerja yang sudah belasan tahun mengabdi di perkebunan sawit terbesar di Kabupaten Lahat ini, diberhentikan (PHK) secara sepihak oleh pihak menejemennya.

Menurut Erwin dan Supriadi, keduanya mantan karyawan tetap yang dipecat para tanggal 25 April 2015 lalu, karena dirinya termasuk salah satu pengurus serikat buruh seluruh indonesia (SBSI) ”padahal sebelum adanya aksi tuntutan besar besaran beberapa waktu lalu, kami diminta perusahaan untuk mengundurkan diri dengan pesangon yang menggiurkan. Tapi setelah itu kami menjadi pengurus SBSI kami dipecat sepihak dengan pesangon yang tidak sesuai. Mungkin kami dianggap orang yang berpengaruh di perusahaan itu”, ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Muhamadiyah, seorang karyawan dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dia mengatakan, pihak PT SMS mempekerjakan dia dan puluhan karyawannya dengan tidak memberikan peluang bagi mereka untuk jadi karyawan tetap.
”Enak saja pak Tato Gito Wibowo selaku menejer mempekerjakan kami, setelah puas memakai tenaga kami. Menejemen PT SMS semaunya saja memecat kami”, gerutu pria setengah baya ini.

PKWT pengurus SBSI Sungai saling Yongki Mirwan, Saat sebelum demo sempat mau dikeluarkan dengan pesangon berapapun. Nah sekarang kami diberhentikan secara sepihak dengan pesangon yang tidak sesuai.
”Berkas PHK yang mengarah kemediasi masalah pesangon, akan tetapi dinilai Ali Hanafia, salah satu federasi KBSI Neukuba Cabang Sumsel. Jangan muncul PHK dengan hadirnya Serikat. Sebab serikat adalah hak azasi. Jika dipecat gara gara itu, berarti dia tidak menghormati undang undang, mendesak agar pihak dinas menekankan agar pihak PT SMS tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan hanya karena gara gara ini, pihaknya ingin Disnakertrans mengevaluasi perusahaan UU RI 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh

Perjanjian kerja waktu tertentu PKWT yang muncul sejak perkebunan ditangani oleh PT Sinar Mas, sebelumnya ada pengangkatan menjadi pekerta tetap. Muhammadiyah, pegawai keamanan sejak bulan bulan 8 2013, diangkat PKWT sejak adanya SBSI.

Kadisnakertrans Kabupaten lahat Isnaol Hanafi melalui Kabid pengawasan tenaga ketenaga kerjaan Ujang Sujana, SE didampingi kasih organisasi pengusaha dan penyelesaian perselisihan kerja Aris Toteles, SH mengaku bersedia untuk memfasilitasi penyampain keluihan pihak karyawan
”Intinya pihak PT SMS bersedia untuk mengangkat PKWT menjadi karyawan tetap. Harapan kita kedepan, supaya pihak perusahaan mempekerjakan kembali karyawan tersebut”, kata Ujang

Mengenai evaluasi dari pihaknya, Ujang menyebutkan bahwa pihak menejemen PT SMS akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak direksi dipusat (Jakarta). (Ishak Nasroni)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE