ISI

RATNA DEWI : KALAU SAYA REKAYASA, SILAHKAN LAPOR POLISI


22-May-2015, 15:51


LAHAT – Sembari menunggu proses Kasasi yang akan dilayangkan Kejaksaan Negeri Lahat atas putusan bebasnya “RF (Ramlan Fauzi)”, pihak pelapor orang tua dari “A” korban pelecehan sexual yang di duga dilakukan RF, terus berupaya mencari keadilan.

“Saya sedang menunggu salinan putusan atas perkara yang menimpa anak saya, nanti kalau sudah dapat saya akan melaporkan Hakim pemeriksa perkara “RF” ke komisi Yudisal juga ke Ombusdman dan juga ke KPAI Pusat, saya minta keadilan” ujar Ratna Dewi pada Lahat Online, Sabtu 22/5

“Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, perkara ini di katakan direkayasa, kalau di rekayasa artinya saya memfitnah, kalau saya merekayasa atau mempitnah, saya persilahkan pada RF untuk melaaporkan saya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau lainnya, saya siap” tambah Ratna kesal

“Saya ada bukti lainnya, seperti konsep perjanjian perdamaian yang di berikan oleh RF yang tidak mau saya tanda tangani” pungkas Ratna Lebih lanjut

Diberitakan sebelumnya oleh Lahat Online 12/5 lalu <strong>RAMLAN FAUZI DIVONIS BEBAS</strong>

Sidang akhir dari kasus Asusila yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantran Al- Fatah Lahat, KH. Ramlan Fauzi, M. PdI atas dituduhnya melakukan melakukan pencabulan terhadap 5 anak didiknya, hari ini telah diputuskan oleh Hakim di pengadilan Negeri Lahat dengan keputusan bahwa terdakwa ramlan Fauzi bebas dari segala tuduhan.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam ini Ramlan yang duduk dikursi pesakitan menggunakan kemeja berwarna kuning ini, nampak dengan seksama pembacacaan putusan yang dibacakan hakim Keyua dari Pengadilan Negeri Lahat (12/5).

Dari pembacaan surat keputusan Hakim secara garis besar telah diputuskan bahwa Perbuatan Asusila yang dituduhkan kepada terdakwa Ramlan Fauzi tidak cukup bukti,”Atas segala barang bukti yang diajukan oleh para saksi korban tidak cukup bukti sehingga 5terdakwa divonis bebas,” Tukas Hakim.

Atas keputusan Hakim ini Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melakukan Kasasi. (QNANTHIE)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE