ISI

Pengiriman Ekstasi di Kawasan 13 Ulu Digagalkan Unit 7 Satresnarkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan


29-March-2026, 09:34


PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Bank Raya 1, depan penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku utama berinisial DRP (19), petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo Minion dalam dua warna, yakni lima butir hijau dan lima butir oranye, dengan berat bruto 4,69 gram.

Dalam operasi yang sama, dua orang lain yang masih berstatus anak dan berusia di bawah 18 tahun turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kasubnit 1 Unit 3 bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri sasaran yang telah dikantongi.

Saat DRP tiba di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan Kepolisian dan Penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi lima butir ekstasi.

DRP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada calon penerima.

Dalam pendalaman awal, terungkap bahwa dua anak yang turut diamankan diduga ikut mendampingi proses pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.

Atas dasar adanya dugaan keterlibatan yang telah direncanakan bersama, penyidik menerapkan Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat bersama Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 butir ekstasi berat bruto 4,69 gram, satu unit telepon genggam Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas.

Khusus terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, pendampingan, serta prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus jaringan narkotika yang berupaya memanfaatkan anak melalui iming-iming finansial untuk terlibat dalam distribusi.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan perlindungan khusus bagi anak.

“Keterlibatan anak dalam perkara narkotika adalah keprihatinan serius. Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU SPPA dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka,” tegas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pergaulan dan penggunaan kendaraan maupun telepon genggam pada malam hari.

“Kami mengajak seluruh keluarga dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah dipengaruhi iming-iming pihak yang ingin menyeret mereka ke jaringan narkotika. Pencegahan dari lingkungan terdekat adalah benteng utama,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, dengan proses hukum tegas terhadap pelaku dewasa serta pendekatan perlindungan maksimal bagi anak sesuai UU SPPA, sekaligus memperkuat edukasi pencegahan narkotika di kalangan pelajar dan remaja. (HUMAS POLDA/SYAH)

PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Unit 7 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Bank Raya 1, depan penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku utama berinisial DRP (19), petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo Minion dalam dua warna, yakni lima butir hijau dan lima butir oranye, dengan berat bruto 4,69 gram.

Dalam operasi yang sama, dua orang lain yang masih berstatus anak dan berusia di bawah 18 tahun turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kasubnit 1 Unit 3 bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri sasaran yang telah dikantongi.

Saat DRP tiba di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan Kepolisian dan Penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi lima butir ekstasi.

DRP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada calon penerima.

Dalam pendalaman awal, terungkap bahwa dua anak yang turut diamankan diduga ikut mendampingi proses pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.

Atas dasar adanya dugaan keterlibatan yang telah direncanakan bersama, penyidik menerapkan Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat bersama Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 butir ekstasi berat bruto 4,69 gram, satu unit telepon genggam Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas.

Khusus terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, pendampingan, serta prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus jaringan narkotika yang berupaya memanfaatkan anak melalui iming-iming finansial untuk terlibat dalam distribusi.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan perlindungan khusus bagi anak.

“Keterlibatan anak dalam perkara narkotika adalah keprihatinan serius. Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU SPPA dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka,” tegas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pergaulan dan penggunaan kendaraan maupun telepon genggam pada malam hari.

“Kami mengajak seluruh keluarga dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah dipengaruhi iming-iming pihak yang ingin menyeret mereka ke jaringan narkotika. Pencegahan dari lingkungan terdekat adalah benteng utama,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, dengan proses hukum tegas terhadap pelaku dewasa serta pendekatan perlindungan maksimal bagi anak sesuai UU SPPA, sekaligus memperkuat edukasi pencegahan narkotika di kalangan pelajar dan remaja. (HUMAS POLDA/SYAH)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE